Senin, 09 Juli 2018, menjadi momen tatap muka Kepala
Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu dengan Pejabat Eselon III, Pejabat Eselon IV,
dan staf PIC Pengelola Kinerja dan Manajemen Risiko masing-masing Bagian/Bidang
pada Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu. Kegiatan yang dikemas dalam bentuk Rapat
Dialog Kinerja Organisasi (DKO) dan Pemantauan Manajemen Risiko Triwulan II
Tahun 2018 Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu tersebut dilaksanakan di Aula
lantai IV gedung Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu. Mars DJKN dikumandangkan dan
dinyanyikan oleh seluruh peserta, menjadi penyemangat peserta untuk memulai
kegiatan tersebut. Dalam sambutannya pagi itu, Kepala Kanwil DJKN Lampung dan
Bengkulu, Ekka S. Sukadana menyampaikan harapan agar para pejabat dan pegawai
tetap semangat mencapai target kinerja di pertengahan tahun ini.
Memasuki Semester II Tahun 2018, Nilai Kinerja
Organisasi (NKO) Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu telah mencapai angka 110,51%.
Ekka mengucap syukur atas capaian yang telah diperoleh. Meskipun demikian, masih
terdapat Indikator Kinerja Utama (IKU) yang belum berstatus hijau, diantaranya
persentase bidang tanah yang belum disertifikatkan dan persentase objek Barang
Milik Negara (BMN) yang telah dilakukan penilaian kembali (revaluasi). Kepala
Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara, Ismu Bintoro mengatakan bahwa saat ini
seluruh satuan kerja telah mengajukan usulan sertifikasi tanah ke Badan
Pertanahan Negara, sebagian besar telah sampai kepada proses pengukuran, dan
sebagian lagi sedang dalam proses penerbitan sertifikat. Untuk IKU persentase bangunan
objek BMN yang telah direvaluasi, terdapat kendala dalam kelengkapan pengisian
formulir pendataan BMN oleh Satker PUPERA, sehingga harus dilakukan koordinasi
kepada pihak satuan kerja untuk melengkapi formulir tersebut. Selain itu, perlu
dilakukan pemberian batas waktu bagi satuan kerja yang belum menyelesaikan
kewajibannya dalam hal pelaksanaan Penilaian Kembali BMN.
Indikator Kinerja Utama
lain yang masih harus dicapai yaitu pemenuhan standar hard competency. Hal ini merupakan tantangan tersendiri bagi Bagian
Umum, mengingat masih terdapat pegawai yang belum mengikuti diklat di tahun
ini. Kepala Bagian Umum, Thamrin, menjelaskan kepada seluruh peserta rapat
bahwa pengajuan diklat saat ini dapat dilakukan oleh pegawai yang bersangkutan
melalui aplikasi diklat. Alternatif untuk memenuhi capaian IKU dimaksud, usulan
diklat dapat dilakukan oleh atasan.
Pembahasan berlanjut kepada capaian kinerja bidang
Lelang. Kepala Bidang Lelang, Mulyarman, mengatakan bahwa masih terdapat objek
lelang yang tidak free and clear,
sehingga menyulitkan lelang laku. Selain itu, Kepala Seksi Bimbingan Lelang I,
Sutarno menambahkan bahwa daya beli masyarakat terhadap objek lelang tergolong
masih rendah. Menyikapi hal ini, Mulyarman mengatakan akan melakukan koordinasi
dengan pihak pemohon lelang agar objek
yang diajukan adalah objek yang free and
clear. Kepala Bidang KIHI, Amirudin, mengingatkan bahwa peran Kantor
Wilayah sebagai superintenden dari Pejabat Lelang Kelas I, Pejabat Lelang Kelas
II dan Balai Lelang amat penting. Koordinasi dengan Pejabat Lelang Kelas II dan
juga Balai Lelang perlu secara intensif dilakukan untuk meningkatkan jumlah
pemohon lelang.
Dalam bahasan DKO, selain menampilkan capaian NKO Kanwil
DJKN Lampung dan Bengkulu secara utuh, terdapat pula ikhtisar capaian kinerja
KPKNL sehingga dapat diketahui KPKNL yang masih mempunyai IKU merah dan kuning.
Untuk itu, Kepala
Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu merencanakan pertemuan dengan para Kepala
KPKNL di lingkungan Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu untuk membahas strategi
yang dapat ditempuh guna “menghijaukan” IKU yang belum tercapai. Acara
dilanjutkan dengan Pemantauan Manajemen Risiko Triwulan II Tahun 2018, dan
tindakan aksi yang akan dilakukan dalam memitigasi risiko pada Triwulan III
Tahun 2018. Menutup acara, Ekka berpesan agar para pegawai senantiasa menjaga
kesehatan agar dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.