Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
(DJKN) Lampung dan Bengkulu
menyelenggarakan acara focus group discussion (FGD) sekaligus
sosialisasi peraturan terbaru di Bidang Lelang yang
diselenggarakan di Aula
Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu pada hari Selasa 15 Agustus 2017. Acara
tersebut dihadiri oleh 4 Pejabat Lelang Kelas II dan perwakilan dari 1 Balai
Lelang di lingkungan kerja Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu
Kegiatan tersebut dilaksanakan
sebagai implementasi Kanwil DJKN selaku Superintenden Pejabat Lelang Kelas II dan
Balai Lelang dalam bentuk pembinaan, pengawasan dan penilaian kinerja Pejabat
Lelang Kelas II dan Balai Lelang. Selain menyampaikan hasil monitoring dan
evaluasi capaian kinerja sampai dengan Semester I tahun 2017, dalam acara
tersebut juga disampaikan sosialisasi
peraturan perundang-undangan baru sebagai salah satu upaya peningkatan
kompetensi SDM ,
Ekka S. Sukadana selaku Kepala Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu, dalam memberikan
arahan sekaligus membuka secara resmi acara tersebut,
mengharapkan peningkatan peran Pejabat Lelang Kelas II dan Balai Lelang dalam
peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak melalui Lelang.
Selanjutnya Mulyarman sebagai Kepala
Bidang Lelang Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu memandu sesi evaluasi kinerja
Pejabat Lelang Kelas II dan Balai Lelang pada semester I tahun 2017 serta
strategi pencapaian target semester II tahun 2017. Sesi ini berjalan cukup
panjang hingga waktu istirahat.
Acara dilanjutkan setelah jam istirahat
dengan sesi sosialisasi peraturan terbaru di Bidang Lelang, Eko Ujiyanto Kepala
Seksi Bimbingan Lelang I Bidang Lelang Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu
memberikan sosialisasi PMK-27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Lelang dan tentang
Penyusunan Risalah Lelang yang mulai berlaku 16 Agutus 2017. Sesi berikutnya, Albet
Aruan menjelaskan secara rinci PMK-254/PMK.06/2016 tentang Penatausahaan
Jaminan Penawaran Lelang pada Balai Lelang dan Pejabat Lelang Kelas II, Peraturan tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Pejabat Lelang Kelas II
dan Aplikasi Pelaporan Dropbox. Sedangkan Miftachul Huda menutup sesi
sosialisasi dengan memaparkan PMK-45/PMK.06/2017 tentang Tata Cara Pemeriksaan
Pejabat Lelang Kelas II, PMK-46/PMK.06/2017 tentang Tata Cara Pemeriksaan Balai
Lelang dan Peraturan tentang Tata Tertib Dengan Kehadiran Peserta Lelang.
Kegiatan ini diakhiri secara resmi
oleh Mulyarman Kepala Bidang Lelang Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu. Para
Pejabat Lelang Kelas II dan Balai Lelang menanggapi positif kegiatan ini dan
meminta untuk ditingkatkan frekuensi kegiatannya sehingga selalu upgrade pengetahuan dan update peraturan-peraturan di Bidang
Lelang.