Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Mengulik Lebih Jauh Lelang Pegadaian sebagai Kontributor Penerimaan Negara
Desiana Wahyuningsih
Rabu, 22 April 2020   |   1443 kali

Mengulik Lebih Jauh Lelang Pegadaian  sebagai Kontributor Penerimaan Negara

Penulis: Apriliyati Eka Subekti


Sepanjang tahun 2019, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan berhasil membukukan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)  sebesar Rp 590 miliar dari hasil transaksi lelang. Angka tersebut disumbang oleh bea lelang PL I/II sebesar Rp 493,83 miliar dan bea lelang pegadaian sebesar Rp 96,17 miliar (Sumber: Data Realisasi Kinerja Lelang Nasional 2019 s.d 13 Januari 2020, Direktorat Lelang DJKN). Data tersebut menunjukkan bagaimana lelang mampu berkontribusi terhadap penerimaan negara pada sektor non-pajak. Proses bisnis lelang yang berkembang pesat jelas jadi kunci. Di sisi lain, lelang yang dilaksanakan oleh PT Pegadaian pun ikut memberi sumbangsih. Lelang Pegadaian terbilang cukup familiar di kalangan masyarakat. Sejatinya, seperti apa lelang Pegadaian di mata masyarakat? Bagaimana sinergi yang terjalin antara DJKN dan PT Pegadaian dalam hal pengelolaan dan penatausahaan hasil lelang pegadaian, khususnya PNBP Lelang? Mungkinkah hal ini menjadi sebuah peluang  positif tersendiri?

 

Mengenal Lelang Pegadaian

Mendengar kata Pegadaian, khalayak mungkin akan langsung teringat pada slogan ‘mengatasi masalah tanpa masalah’. Kalimat ini barangkali terasosiasi dengan peran Pegadaian sebagai agen inklusi keuangan pilihan masyarakat. Badan Usaha Milik Negara tersebut sering jadi rujukan masyarakat yang sedang memerlukan dana segar.  Masyarakat biasanya lebih memilih untuk ‘menyekolahkan’ (baca: menggadaikan) barang yang dimiliki dibanding menjualnya. Selaras dengan kondisi tersebut, Pegadaian pun menghadirkan program pinjaman dana dengan syarat jaminan berupa barang.

Seiring berkembangnya zaman, Pegadaian berupaya mengembangkan bisnis baru untuk dapat menambah proposisi nilai kepada nasabahnya. Salah satunya produk investasi emas yang cukup digandrungi di daerah-daerah. Belakangan, produk Syariah juga kian mendapat perhatian.  Terlepas dari hal tersebut, Pegadaian tetap punya misi untuk memberi manfaat dan keuntungan yang optimal kepada para pemangku kepentingan dengan mengembangkan bisnis inti. Untuk itu, program gadai masih jadi primadona. 

Kembali pada hal ‘gadai-menggadai’, tak semua orang nyatanya sanggup menebus barang-barang yang telah dijaminkannya di Pegadaian. Alhasil, barang-barang tersebut menjadi kewenangan Pegadaian untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Barang-barang jaminan ini nantinya akan dijual dengan cara lelangUntuk nilai limit lelang ditentukan oleh tim penaksir Pegadaian berdasarkan harga pasaran terkini barang tersebutHasil penjualannya akan digunakan untuk menutup kewajiban yang belum terpenuhi, apabila terdapat sisa hasil penjualan, akan dikembalikan kepada debitur.

Lelang Pegadaian tidak dilaksanakan secara asal-asalan. Sebelum perjanjian pinjaman, hal ini telah disampaikan kepada debitur. Apabila debitur tidak melakukan penebusan barang jaminan atau memperpanjang pinjaman saat jatuh tempo, barang jaminan akan dilelang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Guna menarik pembeli, informasi tentang barang yang akan dilelang diberitahukan kepada nasabah terdaftar di Pegadaian melalui sms blast “bazar lelang” dan menempel pengumuman bazar lelang di papan pengumuman kantor Pegadaian. Sebagai informasi Pegadaian sendiri tidak pernah mengumumkan pelaksanaan lelang melalui media sosial dan media cetak apapun. Hal ini menjadi langkah antisipasi terhadap segala bentuk penipuan yang kerap mengatasnamakan lelang Pegadaian. 

Selanjutnya, lelang pegadaian dilaksanakan secara konvensional (langsung) di kantor pegadaian. Seperti lelang DJKN, pada lelang pegadaian, peserta lelang harus menyetor sejumlah uang jaminan sebelum mengajukan penawaran. Sering kita dapati Kantor Pegadaian dipadati oleh masyarakat yang menaruh minat tinggi pada lelang. Salah satu alasan yang menarik mereka bisa jadi harga barang yang terbilang bersaing. Barang-barang jaminan dilelang sesuai harga pasaran terkini. Dengan begitu, bukan mustahil untuk mendapat barang-barang dengan harga yang cukup menarik

            Sama halnya dengan lelang DJKN, peserta lelang yang mengajukan harga tertinggi akan ditetapkan sebagai pemenang lelang. Selanjutnya, pemenang lelang akan diminta menyetor pelunasan hasil lelang untuk dapat membawa pulang obyek yang ia menangkan. Dari proporsi hasil lelang dimaksud, akan dibebankan bea lelang penjual dan bea lelang pembeli, masing-masing sebesar satu persen dari pokok lelang. Bea lelang pegadaian inilah yang nantinya akan disetorkan ke kas negara sebagai PNBP.

Transformasi Penatausahaan dan Pengelolaan

Pengurusan PNBP hasil lelang merupakan domain DJKN selaku instansi vertikal di bawah Kementerian Keuangan. Setoran Bea Lelang dari Pegadaian akan diakui sebagai penerimaan oleh KPKNL di wilayah kerjanya.  

Dari tahun ke tahun, penerimaan negara yang disetorkan oleh Pegadaian mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Pada Tahun 2016, nilai bea lelang pegadaian yang berhasil dibukukan mencapai Rp52 miliar[1]Hanya butuh berselang tiga tahun, nilai bea lelang pegadaian naik hampir dua kali lipat  hingga Rp96,17 miliar. Pemasukan negara yang tak sedikit ini jelas butuh penatausahaan dan pelaporan yang efektif dan andal. Menyikapi hal tersebut, DJKN dan Pegadaian berupaya menyepakati kerjasama penatausahaan dan pelaporan bea lelang pegadaian melalui aplikasi bersama host to host pada tahun 2017, sebagai wujud komitmen DJKN dan PT Pegadaian Meningkatkan Akurasi Data Bea Lelang.  Aplikasi tersebut memungkinkan DJKN untuk dapat secara real time mengakses data bea lelang dari Pegadaian. Di samping meningkatkan akurasi data, aplikasi host to host juga dapat mengurangi beban administrasi baik dari DJKN maupun Pegadaian serta memitigasi adanya kemungkinan perbedaan data

Sejak adanya implementasi aplikasi SAKTI pada 2019, Bea Lelang pegadaian pun turut dilaporkan pada Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bendahara Penerimaan DJKN. Hal ini berbeda dengan aplikasi SAS yang sebelumnya digunakan, dan hanya melaporkan penerimaan yang dikelola KPKNL saja. Untuk ituLPJ Bendahara Penerimaan DJKN saat ini betul-betul mencerminkan saldo penerimaan negara yang telah disetorkan oleh UAKPA. 

Namun demikian, bukan berarti tak ada hambatan dalam penatausahaan dan pengelolaan bea lelang pegadaian. Pada kenyataannya, masih mungkin ditemukan selisih kurang/lebih bayar saldo bea lelang pegadaian antara data pada DJKN maupun Pegadaian. Kemungkinan yang bisa saja terjadi adalah human error saat penginputan data pembuatan billing pembayaran pada aplikasi SIMPONI, maupun pada saat penginputan data pada aplikasi yang digunakan oleh pihak pegadaian. Direktorat Lelang selaku pemangku peraturan hampir pasti akan menyampaikan pemberitahuan kepada kantor vertikal untuk menyelesaikan permasalahan yang ada. Dalam menyikapi hal ini, edukasi dan knowledge sharing antar KPKNL dan kantor pegadaian menjadi hal yang perlu ditempuh untuk memitigasi risiko yang muncul. 

Peluang dalam Persepsi

            Melihat tren positif pada PNBP lelang, tanpa terkecuali bea lelang pegadaian, bukan tidak mungkin melahirkan peluang baik bagi penerimaan negara. Namun demikian, cara pandang ini hendaknya tidak mengesampingkan kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. 

Sama halnya dengan lelang DJKN, Pegadaian telah hadir di Indonesia lebih dari satu abad. Keberadaan Pegadaian pun tidak hanya sebatas memberi kemudahan pada masyarakat. Bagaimana kemudian ia berupaya untuk bertransformasi menjadi most valuable financial company sekaligus agen inklusi keuangan pilihan utama masyarakat. 

Bea lelang pegadaian bisa dikatakan sebagai produk lain dari pelayanan prima yang seharusnya dihadirkan kepada publik. Namun demikian, bukan berarti pengelolaan dan penatausahaannya dilakukan sembarangan. Sinergi antara DJKN dan Pegadaian harus berjalan harmonis dan berkesinambungan. Karena penatausahaan dan pengelolaan bea lelang pegadaian, bukan hanya bertumpu pada proses bisnis digital yang praktis, melainkan juga praktik manajemen risiko yang kokoh. 


[1] Humas DJKN. "Komitmen DJKN dan PT Pegadaian Meningkatkan Akurasi Data Bea Lelang”. Situs DJKN, https://www.djkn.kemenkeu.go.id/berita/baca/13111/Komitmen-DJKN-dan-PT-Pegadaian-Meningkatkan-Akurasi-Data-Bea-Lelang.html 10 Juli 2017. Diakses pada 20 April 2020

 

 

 

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini