Latar Belakang Reformasi Birokrasi
Tingginya tuntutan masyarakat akan terwujudnya birokrasi yang
transparan, akuntabilitas, bebas dari korupsi dan Nepotisme (KKN)
mengakibatkan reformasi birokrasi merupakan hal yang harus dilakukan oleh
instansi Pemerintah. Reformasi birokrasi merupakan langkah awal untuk melakukan
penataan sistem penyelenggaraan pemerintah yang baik, efektif dan efisien,
sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, dan
profesional. Konsep ini sudah ada sejak terbitnya Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 Tentang Grand Design Reformasi Birokrasi yang
mengatur tentang pelaksanaan program hal reformasi birokrasi. Peraturan
tersebut menargetkan tercapainya tiga sasaran hasil utama yaitu peningkatan
kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintah yang bersih dan bebas KKN,
serta peningkatan pelayanan publik.
Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, Presiden
Republik Indonesia (melalui
Inpres Nomor 17 Tahun 2011) menginstruksikan kepada para Menteri
dan Kepala Lembaga Negara serta Kepala Daerah untuk mengambil langkah-langkah
yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam rangka
pencegahan dan pemberantasan korupsi Tahun 2012, dengan merujuk pada Prioritas
Pembangunan Nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun
2010-2014 dan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2012. Salah satu strateginya
adalah “Strategi Pencegahan”. Berbagai upaya pencegahan sebenarnya telah dilakukan, antara
lain dengan meningkatkan mutu layanan perizinan, seperti yang dicontohkan di beberapa
daerah melalui pembentukan one
stop service (layanan satu atap). Namun, dalam implementasinya, persepsi
masyarakat masih mencerminkan adanya kelemahan, terutama menyangkut regulasi
perizinan di daerah yang meninggalkan sekian celah bagi korupsi.
Dalam rangka memberikan apresiasi kepada top manajemen yang memiliki komitmen terhadap pencegahan korupsi, Menteri PAN dan RB menerbitkan Permenpan dan RB Nomor 60 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi yang diperbaharui dengan Permenpan Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas di Lingkungan Instansi Pemerintah. Peraturan tersebut sebagai pedoman umum yang merupakan acuan bagi pejabat di Instansi Pemerintah (Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah) dalam rangka Pembangunan ZI Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi. Instansi Pemerintah yang telah mencanangkan kesiapan/kesanggupan menjadi instansi pemerintahan yang berpredikat ZI, mewujudkan komitmen pencegahan korupsi melalui pelaksanaan kegiatan-kegiatan pencegahan korupsi dalam bentuk yang lebih nyata secara terpadu dan disesuaikan dengan kebutuhan instansi pemerintahan yang bersangkutan. Guna efektivitas pelaksanaan kegiatan tersebut, dilakukan pembinaan oleh pihak Unit Penggerak Integritas (UPI) bersama instansi pemerintahan terkait, sepanjang diperlukan, misalnya BPKP, BKN, dan LKPP. Bentuk konkrit pendampingan yang dilakukan oleh UPI adalah memberikan sosialisasi, pelatihan, coaching, kajian sistem, fasilitas, atau bentuk-bentuk pembinaan teknis lainnya.
Pengertian Zona
Integritas, Wilayah Bebas dari Korupsi, dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani
Zona integritas adalah sebuah konsep yang berasal dari konsep
island of integrity. Island
of integrity atau pulau integritas biasa digunakan oleh pemeirntah maupun Non Government Organization (NGO) untuk menunjukkan semangatnya dalam pemberantasan dan
pencegahan tindak pidana korupsi. Terdapat dua kata kunci dalam zona
integritas, yaitu integrity ataupun
integritas dan island/zone atau
pulau/kepulauan. Integrity atau integritas
diartikan sebagai sikap ataupun budaya yang menunjukkan konsistensi antara
perkataan dan perbuatan serta sikap untuk menolak segala tindakan tercela yang
dapat merugikan diri dan instansinya. Adapun zona atau Island digambarkan
dengan unit-unit instansi pemerintah yang telah menanamkan nilai integritas di dalamnya (misalnya Kementerian Keuangan). Salah satu hal yang juga menjadi penekanan pada zona integritas
adalah bahwa sangat memungkinkan lahirnya zona-zona/island-island baru yang
juga ikut menerapkan sistem integritas di dalamnya. Munculnya island baru ini dimungkinkan melalui
proses replikasi oleh unit instansi pemerintah lainnya kepada unit instansi
pemerintah yang telah menanamkan sistem integritas terlebih dahulu. Dalam rangka
mengakselerasi pencapaian konsep integritas tersebut, maka instansi pemerintah
(pusat dan daerah) perlu untuk membangun pilot
project pelaksanaan reformasi birokrasi yang dapat menjadi percontohan
penerapan pada unit-unit kerja dalam melakukan penataan sistem penyelenggaraan
pemerintahan yang baik, efektif dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat
secara cepat, tepat, dan profesional serta menghapus penyalahgunaan wewenang,
praktik KKN, dan lemahnya pengawasan. Untuk itu, perlu secara konkret
dilaksanakan program reformasi birokrasi pada unit kerja melalui upaya
pembangunan ZI.
Zona Integritas (ZI) juga merupakan sebutan atau predikat yang diberikan kepada
kementerian, lembaga dan pemerintah daerah yang pimpinan dan jajarannya
mempunyai niat (komitmen) untuk mewujudkan WBK dan WBBM melalui upaya
pencegahan korupsi, reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang telah mencanangkan sebagai ZI, mengusulkan
salah satu unit kerjanya untuk menjadi Wilayah Bebas dari Korupsi. Wilayah Bebas
dari Korupsi (WBK) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang
memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan
sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas
kinerja. Sedangkan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) adalah predikat
yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen
perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan
pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan
publik. Diharapkan
melalui pembangunan ZI ini, unit kerja yang telah mendapat predikat WBK/WBBM dapat
menjadi pilot project dan benchmarking untuk
unit kerja lainnya, sehingga seluruh unit kerja tersebut diberikan kebebasan untuk
bekerja dengan benar sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan. Selain itu unit
kerja yang berpredikat WBK/WBBM merupakan outcome dari upaya pencegahan korupsi
yang dilaksanakan secara konkrit di dalam lingkup Zona Integritas.
Permenpan Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Zona
Integritas di Lingkungan Instansi Pemerintah telah menjelaskan bahwa proses
pembangunan ZI memiliki beberapa tahapan yang harus dilalui, yaitu
pencanangan, pembangunan, pengusulan, penilaian, dan penetapan. Tahapan yang
paling penting dalam ZI adalah pembangunan itu sendiri. Pembangunan berarti membangun
integritas pada unit instansi pemerintah melalui berbagai perubahan dan
perbaikan yang terencana, massif, komprehensif, dan sistematis. Membangun
integritas berarti membangun sistem, membangun manusia, dan membangun budaya. Membangun
sistem berarti membangun berbagai instrumen, SOP, dan peraturan untuk mencegah
terjadinya tindak pidana korupsi/perbuatan tercela lainnya. Sebagai contoh,
membangun sistem pengendalian gratifikasi, membangun whistle blowing system, membangun sistem pengendalian intern, dan
lainnya. Membangun
Manusia berarti membangun mindset
aparatur pemerintah untuk enggan, malu, dan merasa bersalah melakukan tindak
pidana korupsi/tindakan tercela lainnya. Proses membangun mindset tidaklah mudah, karena
akan ditemukan keengganan bahkan penolakan. Selain itu pula diperlukan waktu
yang tidak singkat dengan pembiasaan yang terus menerus.
Penerapan
Reformasi Birokrasi di Kanwil DJKN Lampung dan Bengkulu
Kanwil DJKN Lampung dan
Bengkulu memiliki tiga kantor instansi vertikal di bawahnya, yaitu: KPKNL
Bandar Lampung, KPKNL Metro, dan KPKNL Bengkulu. Kanwil DJKN Lampung dan
Bengkulu mulai mencanangkan zona integritasnya secara bertahap, yaitu dimulai
dengan KPKNL Metro sebagai pilot project.
KPKNL Metro menyadari pentingnya komitmen untuk
memerangi Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN) dan Gratifikasi di dalam seluruh
proses bisnisnya. KPKNL
Metro melakukan pencanangan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas
dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada tanggal 19 Februari 2019. Pencanangan ditandai
dengan penandatanganan Piagam Pencanangan Pembangunan Zona Integritas oleh
Kepala KPKNL Metro, beserta Kepala Kejaksaan Negeri Kota Metro,
dan Kepala Bagian Perencanaan dan Administrasi (Kabagrenim) Polres
Kota Metro. Penandatanganan Piagam Pencanangan Pembangunan Zona
Integritas disaksikan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJKN Lampung dan
Bengkulu. Keikutsertaan KPKNL Metro dalam penilaian unit berpredikat WBK/WBBM
merupakan salah satu bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada
para pengguna jasa. Pencanangan Zona Integritas menuju WBK/WBBM
menjadi momentum bagi KPKNL Metro untuk melakukan berbagai perbaikan
dan inovasi. KPKNL Metro juga meminta dukungan penuh dari seluruh stakeholder untuk dapat merealisasikan komitmen tersebut. Selain
itu, KPKNL Metro juga mengharapkan adanya kritik
dan saran dari para stakeholder yang hadir agar pelayanan
KPKNL Metro semakin prima. Kritik dan saran dapat disampaikan melalui media
pengaduan masyarakat yang telah disediakan yakni kotak pengaduan, pesan singkat (SMS), dan surel KPKNL Metro.
Sumber:
www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-metro
(rio)