Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KUNJUNGAN KERJA KANWIL DJKN LAMPUNG DAN BENGKULU KE KPU PROVINSI LAMPUNG
Adruriawan Tirta
Selasa, 23 Oktober 2018   |   177 kali

Senin, 22 Oktober 2018,  Dalam rangka mewujudkan tata kelola Barang Milik Negara (BMN) yang optimal dan akuntabel, Kepala Kantor Wilayah DJKN Lampung dan Bengkulu, Ekka S. Sukadana melakukan kunjungan kerja ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam rangka koordinasi, sinergi dan tindaklanjut pasca selesainya Revaluasi BMN di lingkungan KPU Provinsi Lampung. Dalam kunjungan kali ini  Ekka S. Sukadana  didampingi oleh Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN), Ismu Bintoro disambut hangat langsung oleh Kepala KPU Provinsi Lampung, Nanang Trenggono yang didampingi oleh Sekretaris KPU, Gunawan Riadi fan Kepala Bagian Keuangan, Umum dan Logistik, Amrozie. Dalam pertemuan tersebut Ekka  menyampaikan bahwa pelaksanaan revaluasi BMN pada satuan kerja di wilayah Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung telah selesai seluruhnya dengan kenaikan BMN berupa aset tetap sebesar 63,39 %. Ekka tak lupa mengucapkan terima kasih dan penghargaan atas kerjasama yang baik sehingga  revaluasi pada Satuan Kerja KPU Provinsi Lampung dapat berjalan dengan baik. Selanjutnya atas hasil revaluasi BMN tersebut akan dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tambah Ekka. Untuk itu perlu sinergi lebih lanjut antara KPU Provinsi Lampung dengan DJKN untuk menjawab dan meyakinkan BPK ketika menjadi ojek pemeriksaan.

Terkait revaluasi BMN, Nanang Trenggono siap bekerja sama dengan DJKN untuk menyelesaikan segala bentuk tindaklanjut hasil revaluasi BMN, serta merespon BPK RI yang bisa setiap saat melakukan audit atas pelaksanaan revaluasi BMN, sehingga pengelolaan BMN pada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung menjadi optimal dan akuntabel.

Ekka S. Sukadana berharap agar KPU  Provinsi Lampung dapat segera mendapatkan tanah dan atau  bangunan untuk kantor KPU yang saat ini belum memiliki gedung kantor sendiri. Diharapkan dengan sarana prasaranana diantaranya gedung kantor yang memadai, pelaksanaan tugas dan fungsi KPU sebagai penyelenggara pemilihan umum dapat berjalan dengan  lebih baik, diantaranya terkait tempat penyimpanan dan pengamanan dokumen rahasia pemilhan umum yang jumlahnya besar.

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Foto Terkait Artikel
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini