Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Utara
Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Utara Gelar Sosialisasi Pengurusan Piutang Daerah di BPKAD Kota Samarinda

Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Utara Gelar Sosialisasi Pengurusan Piutang Daerah di BPKAD Kota Samarinda

Novika Diah Anggraeni
Kamis, 03 Juli 2025 |   37 kali

Samarinda, 1 Juli 2025 – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) Kalimantan Timur dan Utara telah sukses menyelenggarakan sosialisasi pengurusan piutang daerah di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Samarinda pada Rabu, 25 Juni 2025. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara Pemerintah Kota Samarinda dan Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Utara yang ditandatangani pada 19 September 2024, bertujuan untuk meningkatkan tata kelola pengelolaan aset dan piutang daerah.

Sosialisasi ini diselenggarakan atas undangan Kepala BPKAD Kota Samarinda melalui surat nomor 900/1392/300.02 tanggal 20 Juni 2025. Fokus utama sosialisasi adalah pengurusan piutang daerah yang tidak dapat diserahkan penanganannya kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). Materi yang disampaikan meliputi syarat penyerahan piutang ke PUPN, daftar dokumen yang diperlukan, prosedur pengurusan piutang yang tidak dapat diserahkan ke PUPN, penerbitan Surat Pernyataan Piutang Daerah Telah Optimal (PPDTO), serta usulan penghapusan piutang daerah.

Dalam sesi diskusi, beberapa poin penting telah disimpulkan. Meskipun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 137 Tahun 2022 telah mengatur tata cara penghapusan piutang daerah macet yang tidak dapat diserahkan kepada PUPN, implementasinya tetap berada di bawah kewenangan kepala daerah dan pejabat pengelola keuangan daerah masing-masing. Oleh karena itu, pemerintah daerah diwajibkan untuk membuat peraturan atau kebijakan turunan yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 dan mempertimbangkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, guna menjalankan pengelolaan dan penghapusan piutang daerah secara efektif.

Diskusi juga menyoroti batas waktu penagihan pajak dan retribusi daerah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, hak penagihan pajak menjadi kadaluwarsa setelah lima tahun sejak terutangnya pajak, kecuali jika wajib pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan daerah. Sementara itu, hak penagihan retribusi kadaluwarsa setelah tiga tahun sejak terutangnya retribusi, kecuali jika wajib retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.

Apabila terdapat dokumen piutang yang tidak dapat diserahkan ke PUPN, instansi atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait harus mengoptimalkan pengurusan piutang terlebih dahulu. Selanjutnya, instansi/SKPD akan menyerahkan penanganannya kepada BPKAD untuk ditindaklanjuti hingga diterbitkannya PPDTO, mengacu pada PMK 137 Tahun 2022. Piutang daerah yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN meliputi, antara lain, sisa kewajiban paling banyak 8 juta rupiah tanpa jaminan atau jaminan tidak bernilai ekonomis, tidak didukung dokumen sumber yang memadai, jumlahnya tidak dapat dipastikan, masih menjadi objek sengketa di peradilan, atau piutang yang telah diserahkan ke PUPN namun dikembalikan atau ditolak. Kelima komponen ini harus terpenuhi sebagai persyaratan agar piutang daerah tidak dapat diserahkan kepada PUPN.

Peran Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) juga ditekankan sebagai mitra BPKAD dalam memastikan pengelolaan piutang dilakukan secara tertib dan akuntabel. APIP bertugas menilai kelayakan penghapusan piutang, meninjau dokumen pendukung, mengkaji kepatuhan prosedur, serta memberikan rekomendasi dan pertimbangan terkait penghapusan piutang. Selain itu, APIP juga dapat melakukan audit dan pengawasan terhadap proses identifikasi, pencatatan, penagihan, dan penghapusan piutang daerah.

Plt. Kepala Bidang Piutang Negara, Agus Eko Putro, mensyukuri bahwa sosialisasi ini berjalan lancar dan baik. Hasil diskusi dan kesepakatan dalam kegiatan sosialisasi akan segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait. Disimpulkan bahwa PMK 137 Tahun 2022 menyediakan pedoman teknis penghapusan piutang daerah yang tidak dapat diserahkan kepada PUPN, namun implementasinya memerlukan peraturan turunan di tingkat daerah berupa Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagai peraturan operasional. Pemetaan dan pengelolaan piutang daerah perlu segera dilakukan dengan melibatkan APIP sejak awal untuk memastikan optimalisasi dan mencegah penyimpangan.

Penulis :
Seksi Informasi, Bidang Kepatuhan Internal, Hukum, dan Informasi, Kantor Wilayah DJKN Kalimantan Timur dan Utara

Foto Terkait Berita

Floating Icon