Samarinda – “Kami mengajak Bapak/Ibu untuk tidak ragu memberikan
pertanyaan atau berdiskusi perihal pengelolaan Piutang Daerah” ujar
Kusumawardhani dalam kegiatan BISA PN (Bincang Santai Piutang Negara) melalui
daring pada Senin (26/9).
Kepala Kanwil DJKN Kalimantan
Timur dan Utara Kusumawardhani mengharapkan kegiatan yang diselenggarakan
Bidang Piutang Negara Kanwil DJKN Kaltimtara ini bisa membawa pencerahan
sekaligus mendapatkan masukan bagi DJKN c.q. Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan
Utara terkait ketentuan atau pelaksanaan yang perlu di reviu kembali dalam
pelaksanaan dan pengelolaan Piutang Negara/Daerah.
BISA PN kali ini mengundang
Pemerintah Daerah Penajam Paser Utara yang dihadiri oleh Kepala Badan Keuangan
dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Penajam Paser Utara Tur Wahyu Sutrisno beserta
staf, untuk berdiskusi terkait Piutang Daerah yang ada di Kabupaten Penajam
Paser Utara.
Berkolaborasi dengan Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Balikpapan, kegiatan tersebut
menjelaskan terkait tata cara penyerahan pengurusan Piutang Negara/Daerah,
pengenalan aplikasi Permohonan Pertimbangan Penghapusan Piutang Daerah
(P4nada), dan pembahasan permasalahan Piutang Daerah di Pemerintah Daerah
Kabupaten Penajam Paser Utara.
Menanggapi yang disampaikan oleh
Tur Wahyu terkait potensi Piutang Retribusi Daerah yang ada pada Kabupaten
Penajam Paser Utara, Kepala Bidang Piutang Negara Andi Ahmad Rivai menyampaikan
bahwa Kanwil DJKN Kaltimtara siap membantu dan melakukan asistensi terkait
pengelolaan Piutang Daerah pada Kab. Penajam Paser Utara.
“Kegiatan ini menjadi momentum
dalam bersinergi terkait pengelolaan Piutang Daerah yang sejalan dengan arahan
Menkeu untuk mewujudkan akuntabilitas keuangan daerah yang lebih baik” ujar
Andi. (ard)