Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
PP 28 Tahun 2022, Upaya Pemerintah Kuatkan Peran PUPN
Arum Ratna Dewi
Selasa, 20 September 2022   |   78 kali

Jakarta – Direktur Jenderal Kekayaan Negara (Dirjen KN) Rionald Silaban mengungkapkan bahwa Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), sebagai lembaga eksekutorial, masih menghadapi berbagai kendala dalam upaya penagihan piutang, seperti debitur yang tidak diketahui keberadaannya, adanya perlawanan hukum, hingga barang jaminan yang tidak ada, bermasalah, atau diduduki oleh pihak lain sehingga menghambat proses eksekusi jaminanOleh karena itu, sebagai salah satu upaya penguatan PUPN, Pemerintah telah menerbitkan PP 28 tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh PUPN.

“PP ini penting untuk membantu mereka (PUPN -red) dalam menyelesaikan masalah mereka terkait piutang negara,” ujar Rionald dihadapan 755 peserta sosialisasi PP 28 Tahun 2022 yang dilaksanakan secara virtual pada Kamis (08/09).

Salah satu poin yang dimuat dalam PP adalah mengatur upaya-upaya pembatasan keperdataan dan/atau penghentian layanan publik kepada debitur. Misalnya, debitur dibatasi akses keuangannya, tidak boleh mendapatkan kredit/pembiayaan dari Lembaga Jasa Keuangan, pembatasan layanan keimigrasian seperti penerbitan paspor, visa, dan lainnyapembatasan layanan bea cukai dan PNBP, pembatasan perolehan surat keterangan fiskal, mengikuti lelang dan pengadaan, mendapatkan IMB, bahkan hingga pembatasan pelayanan SIM, serta tindakan keperdataan/layanan publik lainnya.

Pengaturan upaya-upaya tersebut diharapkan dapat menjadi alat pemaksa bagi debitur agar melaksanakan kewajiban pembayaran piutang negara,” tegas Rionald.

Untuk memperkuat pembatasan keperdataan/penghentian layanan publik, dalam PP ini juga diatur tentang kewajiban bagi Kementerian/Lembaga/Badan/Pemda untuk memberikan dukungan baik berupa data atau informasi yang diminta PUPN termasuk untuk melakukan pembatasan keperdataan dan/atau penghentian layanan publik. Sehingga diperlukan koordinasi yang kuat dengan berbagai pihak pasca terbitnya PP ini.

Selain itu PP ini juga memuat beberapa materi penting, diantaranya pemberian perlindungan hukum bagi pembeli lelang barang jaminan PUPN terutama jika masa berlaku sertifikat hak kepemilikan sudah habispenguatan tindakan pencegahan ke luar negeri bagi para debitur, penguatan upaya pengosongan agunan yang terjual lelang dengan bantuan aparat kepolisian, dan Perlindungan hukum bagi pelaksanaan tugas-tugas PUPN.

Rionald berharap, dengan terbitnya PP ini dapat menjadi tonggak dalam pengurusan piutang negara yang lebih baik. “(Kepada tim perumus kebijakan -red) Saya berpesan agar PP ini segera di sosialisasikan secara lebih luas, jalin kerja sama dan koordinasi dengan instansi-instansi terkait, serta mulai untuk merumuskan PMK turunannya sekaligus melaksanakan program kegiatan yang telah diatur dalam PP,” pungkasnya. (es)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini