Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Bersinergi, Kanwil DJKN Kaltimtara Dukung Optimalisasi dan Penguatan Kapasitas Pengelolaan Penerimaan Negara
Arum Ratna Dewi
Senin, 12 September 2022   |   108 kali

Dalam rangka mengoptimalkan penyebaran informasi mengenai substansi pengaturan dalam regulasi teknis UU Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada stakeholder di wilayah Indonesia bagian Tengah, khususnya wilayah Kalimantan Timur dan Utara, pada Rabu (7/9) telah dilaksanakan kegiatan Diseminasi dan Sosialisasi Regulasi di Bidang PNBP dengan tajuk Optimalisasi Penerimaan Negara Melalui Sinergi Pengelolaan PNBP.

Diinisiasi oleh Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak, Sumber Daya Alam, dan Kekayaan Negara Dipisahkan, Direktorat Jenderal Anggaran kegiatan tersebut terselenggara secara hybrid dengan mengkombinasikan penyampaian secara daring melalui platform Zoom Meeting dan secara tatap muka yang berlangsung di Swiss-Bell Hotel Balikpapan Ocean Square, Jalan Jenderal Sudirman, Klandasan Ilir, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

Acara ini diikuti secara antusias oleh Instansi Pengelola PNBP, Mitra Instansi Pengelola PNBP, Wajib Bayar, serta pajabat/pegawai di internal Kementerian Keuangan. Melalui pelaksanaan diseminasi regulasi ini diharapkan para peserta dapat memperoleh pemahaman dan penguatan kapasitas yang menyeluruh mengenai pengelolaan PNBP, sehingga dapat meningkatkan kualitas tata kelola PNBP, menjadi lebih profesional, terbuka, serta bertanggung jawab dan berkeadilan

Menghadirkan Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak, Sumber Daya Alam, dan Kekayaan Negara Dipisahkan, Kurnia Chairi sebagai keynote speaker. Kurnia menyampaikan latar belakang dilaksanakannya kegiatan diseminasi, tujuan penetapan regulasi di bidang PNBP, strategi perbaikan pengelolaan PNBP, dan tujuan kegiatan diseminasi. “Kita ingin mendukung tata kelola pemerintahan yang baik sekaligus memperbaiki layanan”, kata Kurnia.

Pada kesempatan selanjutnya Kepala Kantor Wilayah DJKN Kalimantan Timur dan Utara, Kusumawardhani berkenan menyampaikan opening speech. Dalam pidatonya, Kusumawardhani menyampaian apresiasi atas terselenggaranya kegiatan diseminasi. “Kegiatan ini merupakan salah satu upaya Kemenkeu guna mengoptimalkan sumber-sumber penerimaan negara khususnya PNBP.  Dengan kondisi ke depan yang akan semakin volatile dan dinamis akibat situasi global yang terjadi, kami berharap kegiatan ini dapat menjadi agenda tahunan” ujarnya.

Lebih lanjut Kusumawardhani memberikan arahan bahwa dalam menghadapi situasi dinamis maka diperlukan pula respon yang dinamis agar permasalahan dan kendala dari sisi implementasi kebijakan yang sudah ditetapkan dapat dievaluasi, direviu dan dilakukan perbaikan sehingga penegakan kewajiban kepada wajib bayar dapat berjalan secara efektif dan pada akhirnya dapat mengoptimalkan PNBP. Menyinggung mengenai pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya, Kusumawardhani menyampaikan bahwa Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kalimantan Timur dan Utara selaku unit vertikal DJKN yang membawahi empat Kantor Pelayanan bertugas melaksanakan koordinasi, bimbingan teknis, supervisi, pengendalian, evaluasi dan pelaksanaan tugas di bidang Kekayaan Negara, Penilaian, Piutang Negara dan Lelang.

PNBP yang degenerate DJKN terutama berasal dari Pengelolaan Barang Milik Negara, Bea Lelang dan Biad Pengurusan Piutang Negara. Berkenaan dengan optimalisasi PNBP dari Pengelolaan BMN Kusumawardhani mengajak Satuan Kerja untuk memberdayakan potensi fisik serta menambahkan value added atas BMN yang tidak sedang dalam penggunaan melalui mekanisme pemanfaatan BMN. Saat ini dimungkinkan untuk Satker mengajukan permohonan penggunaan PNBP yang dihasilkannya untuk mendukung pembiayaan kegiatan/programnya.

“Sudah ada mekanisme yang mengatur mengenai hal tersebut di dalam PMK No.155/PMK.02/2021. Silakan Satker memanfaatkan fasilitas tersebut”, tandasnya.

Terbagi dalam dua sesi, Taufik Hidayat selaku Kepala Seksi Penerimaan ESDM menjadi moderator pada sesi pertama yang berfokus pada penyampaian substansi PMK No.163/PMK.06/2020 mengenai Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian Negara/Lembaga, Bendahara Umum Negara dan Pengurusan Sederhana oleh PUPN. Sebagai pemateri adalah Andi Ahmad Rivai yang menjabat sebagai Kepala Bidang Piutang Negara pada Kantor Wilayah DJKN Kalimantan Timur dan Utara.

Andi memaparkan secara jelas dan sangat mendetail mengenai ketentuan tersebut, dimulai dari penyampaian latar belakang dan urgensi penyusunannya, yang dilanjutkan dengan penjelasan mengenai ruang lingkup pengurusan piutang negara oleh PUPN yang terdiri dari piutang pada Kementerian/Lembaga dan Piutang pada Bendahara Umum Negara, kecuali perpajakan. Pada bagian akhir disampaikan pula penjelasan mengenai skema pengelolaan piutang negara yang terbagi menjadi proses bisnis inti yakni penatausahaan, penagihan dan penyelesaian, serta proses bisnis pendukung yang meliputi pembinaan, pengawasan, pengendalian.

“Penyerahan pengurusan piutang negara kepada PUPN hendaknya dilakukan setelah Instansi Penyerah Piutang mengupayakan penagihan piutang negara secara optimal, namun belum diperoleh hasil yang diharapkan” demikian disampaikan Andi. Lebih lanjut ia menyampaikan pula ketentuan yang mewajibkan dilakukannya kegiatan rekonsiliasi dan pemutakhiran data antara Instansi Penyerah Piutang dengan DJKN pada setiap semester.

Sesi pertama ditutup dengan pemaparan materi mengenai PMK No.155/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Penerimaan Bukan Pajak yang disampaikan secara simultan oleh Dony Wijanarko selaku Kepala Subdirektorat Potensi dan Pengawasan PNBP Kementerian/Lembaga dan Imam Wijaya selaku Analis Anggaran Ahli Muda.

Pada sesi kedua, Aprilia Sukmawati selaku Kepala Seksi Peraturan PNBP Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan menjadi moderator dalam pemaparan materi PMK No. 206/PMK.02/2021 tentang Petunjuk Teknis Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak oleh Hablulfasa selaku Analis Anggaran Ahli Muda dan pemaparan materi Sinergi Optimalisasi Penerimaan Negara oleh Heri Syafardi selaku Kepala Seksi Potensi dan Pengawasan Penerimaan Sumber Daya Alam Non Migas.

Ardi, demikian ia biasa disapa menyampaikan materi mengenai aplikasi SIMBARA yang merupakan akronim dari Sistem Informasi Mineral dan Batubara serta Automatic Blocking System SIMPONI Kepabeanan. SIMBARA menciptakan satu data minerba nasional yang terintegrasi dari hulu ke di hilir, sistem tersebut dibuat untuk memperkuat efektifitas pengawasan dan optimalisasi penerimaan negara melalui deteksi validasi bukti bayar PNBP, analisis kewajaran penggunaan bukti bayar, relasi transaksi hulu ke hilir, analisis kuantitas, kualitas dan harga minerba, profil risiko wajib bayar/eksportir dan dashboard data analitik.

“Dibutuhkan dukungan dan komitmen berkelanjutan dari semua pihak untuk mewujudkan ultimate goal single input sehingga tercipta efisiensi dan efektifitas pelayanan” jelasnya. Di akhir pemaparannya Ardi menjelaskan mengenai Automatic Blocking System akses kepabeanan terhadap Wajib Bayar yang tidak memiliki itikad baik dalam penyelesaian kewajiban piutang PNBP untuk memaksa Wajib Bayar agar patuh memenuhi kewajiban PNBPnya.

Dalam sesi diskusi dan tanya jawab, peserta menyampaikan beberapa pertanyaan maupun kendala/permasalahan yang dihadapi dalam pengelolaan PNBP diantaranya terkait dengan prosedur pengurusan piutang PNBP yang terjadi di masa lampau dari dana reboisasi, jangka waktu pelunasan piutang pegawai, tata cara revisi penggunaan dana PNBP, prosedur pengajuan perizinan pemberian keringanan utang berupa UKT kepada mahasiswa, peluang implementasi Automatic Blocking System pada pengurusan piutang negara oleh DJKN dan pertanyaan terakhir mengenai mekanisme pemindahbukuan dana kelebihan bayar Penjualan Hasil Tambang ke rekening Wajib Bayar.

Pada penghujung acara dilaksanakan kuis dan selanjutnya kegiatan diseminasi ditutup dengan closing statement pemateri yang menyampaikan harapannya terhadap peningkatan wawasan peserta diseminasi dalam memproses permohonan maupun menyelesaikan keberatan, keringanan dan pengembalian PNBP dan bahwa Pemerintah telah berupaya untuk melakukan optimalisasi PNBP melalui berbagai cara antara lain melalui implementasi SIMBARA maupun Automatic Blocking System (tulisan/foto: novika diah)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini