Dalam rangka
mengoptimalkan penyebaran informasi mengenai substansi pengaturan dalam
regulasi teknis UU Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak
(PNBP) kepada stakeholder di wilayah
Indonesia bagian Tengah, khususnya wilayah Kalimantan Timur dan Utara, pada Rabu
(7/9) telah dilaksanakan kegiatan Diseminasi dan Sosialisasi Regulasi di Bidang
PNBP dengan tajuk Optimalisasi Penerimaan Negara Melalui Sinergi Pengelolaan
PNBP.
Diinisiasi oleh Direktorat Penerimaan
Negara Bukan Pajak, Sumber Daya Alam, dan Kekayaan Negara Dipisahkan,
Direktorat Jenderal Anggaran kegiatan tersebut terselenggara secara hybrid dengan
mengkombinasikan penyampaian secara daring melalui platform Zoom Meeting dan secara tatap muka yang
berlangsung di Swiss-Bell Hotel Balikpapan Ocean Square, Jalan Jenderal
Sudirman, Klandasan Ilir, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Acara ini diikuti secara
antusias oleh Instansi Pengelola PNBP, Mitra
Instansi Pengelola PNBP, Wajib Bayar, serta pajabat/pegawai di internal
Kementerian Keuangan. Melalui pelaksanaan diseminasi regulasi ini diharapkan
para peserta dapat memperoleh pemahaman dan penguatan kapasitas yang menyeluruh
mengenai pengelolaan PNBP, sehingga dapat meningkatkan kualitas tata kelola
PNBP, menjadi lebih profesional, terbuka, serta bertanggung jawab dan
berkeadilan
Menghadirkan Direktur
Penerimaan Negara Bukan Pajak, Sumber Daya Alam, dan Kekayaan Negara
Dipisahkan, Kurnia Chairi sebagai keynote
speaker. Kurnia menyampaikan latar belakang
dilaksanakannya kegiatan diseminasi, tujuan penetapan regulasi di bidang PNBP,
strategi perbaikan pengelolaan PNBP, dan tujuan kegiatan diseminasi. “Kita
ingin mendukung tata kelola pemerintahan yang baik sekaligus memperbaiki
layanan”, kata Kurnia.
Pada
kesempatan selanjutnya Kepala Kantor Wilayah DJKN Kalimantan Timur dan Utara,
Kusumawardhani berkenan menyampaikan opening
speech. Dalam pidatonya, Kusumawardhani menyampaian apresiasi atas
terselenggaranya kegiatan diseminasi. “Kegiatan ini merupakan
salah satu upaya Kemenkeu guna mengoptimalkan sumber-sumber penerimaan negara
khususnya PNBP. Dengan kondisi ke depan
yang akan semakin volatile dan
dinamis akibat situasi global yang terjadi, kami berharap kegiatan ini dapat
menjadi agenda tahunan” ujarnya.
Lebih lanjut Kusumawardhani
memberikan arahan bahwa dalam menghadapi situasi dinamis maka diperlukan pula
respon yang dinamis agar permasalahan dan kendala dari sisi implementasi
kebijakan yang sudah ditetapkan dapat dievaluasi, direviu dan dilakukan
perbaikan sehingga penegakan kewajiban kepada wajib bayar dapat berjalan secara
efektif dan pada akhirnya dapat mengoptimalkan PNBP. Menyinggung mengenai pelaksanaan tugas pokok dan
fungsinya, Kusumawardhani menyampaikan bahwa Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara (DJKN) Kalimantan Timur dan Utara selaku unit vertikal DJKN
yang membawahi empat Kantor Pelayanan bertugas melaksanakan koordinasi,
bimbingan teknis, supervisi, pengendalian, evaluasi dan pelaksanaan tugas di
bidang Kekayaan Negara, Penilaian, Piutang Negara dan Lelang.
PNBP yang degenerate DJKN terutama berasal dari
Pengelolaan Barang Milik Negara, Bea Lelang dan Biad Pengurusan Piutang Negara.
Berkenaan dengan optimalisasi PNBP dari Pengelolaan BMN Kusumawardhani mengajak
Satuan Kerja untuk memberdayakan potensi fisik serta menambahkan value added atas BMN yang tidak sedang
dalam penggunaan melalui mekanisme pemanfaatan BMN. Saat ini dimungkinkan untuk
Satker mengajukan permohonan penggunaan PNBP yang dihasilkannya untuk mendukung
pembiayaan kegiatan/programnya.
“Sudah ada mekanisme
yang mengatur mengenai hal tersebut di dalam PMK No.155/PMK.02/2021. Silakan Satker memanfaatkan fasilitas tersebut”,
tandasnya.
Terbagi dalam dua sesi,
Taufik Hidayat selaku Kepala Seksi Penerimaan ESDM menjadi moderator pada sesi
pertama yang berfokus pada penyampaian substansi PMK No.163/PMK.06/2020
mengenai Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian Negara/Lembaga, Bendahara
Umum Negara dan Pengurusan Sederhana oleh PUPN. Sebagai pemateri adalah Andi
Ahmad Rivai yang menjabat sebagai Kepala Bidang Piutang Negara pada Kantor
Wilayah DJKN Kalimantan Timur dan Utara.
Andi memaparkan secara
jelas dan sangat mendetail mengenai ketentuan tersebut, dimulai dari
penyampaian latar belakang dan urgensi penyusunannya, yang dilanjutkan dengan
penjelasan mengenai ruang lingkup pengurusan piutang negara oleh PUPN yang
terdiri dari piutang pada Kementerian/Lembaga dan Piutang pada Bendahara Umum
Negara, kecuali perpajakan. Pada bagian akhir disampaikan pula penjelasan
mengenai skema pengelolaan piutang negara yang terbagi menjadi proses bisnis
inti yakni penatausahaan, penagihan dan penyelesaian, serta proses bisnis
pendukung yang meliputi pembinaan, pengawasan, pengendalian.
“Penyerahan pengurusan
piutang negara kepada PUPN hendaknya dilakukan setelah Instansi Penyerah
Piutang mengupayakan penagihan piutang negara secara optimal, namun belum
diperoleh hasil yang diharapkan” demikian disampaikan Andi. Lebih lanjut ia
menyampaikan pula ketentuan yang mewajibkan dilakukannya kegiatan rekonsiliasi
dan pemutakhiran data antara Instansi Penyerah Piutang dengan DJKN pada setiap
semester.
Sesi pertama ditutup dengan
pemaparan materi mengenai PMK No.155/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Penerimaan Bukan Pajak yang disampaikan secara
simultan oleh Dony Wijanarko selaku Kepala Subdirektorat Potensi dan Pengawasan
PNBP Kementerian/Lembaga dan Imam Wijaya selaku Analis Anggaran Ahli Muda.
Pada sesi kedua, Aprilia
Sukmawati selaku Kepala Seksi Peraturan PNBP Sumber Daya Alam dan Kekayaan
Negara Dipisahkan menjadi moderator dalam pemaparan materi PMK No.
206/PMK.02/2021 tentang Petunjuk Teknis Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan,
Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak oleh Hablulfasa
selaku Analis Anggaran Ahli Muda dan pemaparan materi Sinergi Optimalisasi
Penerimaan Negara oleh Heri Syafardi selaku Kepala Seksi Potensi dan Pengawasan
Penerimaan Sumber Daya Alam Non Migas.
Ardi, demikian ia biasa
disapa menyampaikan materi mengenai aplikasi SIMBARA yang merupakan akronim
dari Sistem Informasi Mineral dan Batubara serta Automatic Blocking System SIMPONI Kepabeanan. SIMBARA menciptakan satu data minerba nasional yang terintegrasi
dari hulu ke di hilir, sistem tersebut dibuat untuk memperkuat efektifitas
pengawasan dan optimalisasi penerimaan negara melalui deteksi validasi bukti
bayar PNBP, analisis kewajaran penggunaan bukti bayar, relasi transaksi hulu ke
hilir, analisis kuantitas, kualitas dan harga minerba, profil risiko wajib
bayar/eksportir dan dashboard data analitik.
“Dibutuhkan dukungan dan
komitmen berkelanjutan dari semua pihak untuk mewujudkan ultimate goal single
input sehingga tercipta efisiensi dan efektifitas pelayanan” jelasnya. Di akhir
pemaparannya Ardi menjelaskan mengenai Automatic
Blocking System akses kepabeanan terhadap Wajib Bayar yang tidak memiliki
itikad baik dalam penyelesaian kewajiban piutang PNBP untuk memaksa Wajib Bayar
agar patuh memenuhi kewajiban PNBPnya.
Dalam sesi
diskusi dan tanya jawab, peserta menyampaikan beberapa pertanyaan maupun
kendala/permasalahan yang dihadapi dalam pengelolaan PNBP diantaranya terkait
dengan prosedur pengurusan piutang PNBP yang terjadi di masa lampau dari dana
reboisasi, jangka waktu pelunasan piutang pegawai, tata cara revisi penggunaan
dana PNBP, prosedur pengajuan perizinan pemberian keringanan utang berupa UKT
kepada mahasiswa, peluang implementasi Automatic Blocking System pada pengurusan piutang
negara oleh DJKN dan pertanyaan terakhir mengenai mekanisme pemindahbukuan dana
kelebihan bayar Penjualan Hasil Tambang ke rekening Wajib Bayar.
Pada penghujung acara dilaksanakan kuis dan
selanjutnya kegiatan diseminasi ditutup dengan closing statement pemateri yang
menyampaikan harapannya terhadap peningkatan wawasan peserta diseminasi dalam
memproses permohonan maupun menyelesaikan keberatan, keringanan dan
pengembalian PNBP dan bahwa Pemerintah telah berupaya untuk melakukan
optimalisasi PNBP melalui berbagai cara antara lain melalui implementasi
SIMBARA maupun Automatic Blocking System (tulisan/foto:
novika diah)