Kantor Wilayah DJKN Kalimantan Timur dan Utara melakukan FGD (Focus Group Discussion) bersama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Samarinda pada Rabu (24/08) bertempat di Ruang Rapat lantai 2 KPKNL Samarinda.
Rapat dibuka oleh Kepala KPKNL Samarinda, Bagus Kurniawan, dengan dihadiri perwakilan dari Kepala Bidang Lelang Rusmawati Damarsari beserta jajaran dan Bidang KIHI Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Utara yang diwakili oleh Kepala Seksi Hukum Muh. Abdus Salam. Pada kesempatan ini kepala KPKNL Samarinda menyampaikan informasi terkait Lelang Eksekusi barang rampasan yang berasal dari benda sitaan Pasal 18 ayat (2) UU Tindak Pidana Korupsi. Selanjutnya Ia juga mengharapkan sinergi antara Kanwil DJKN Kaltimtara dan KPKNL Samarinda dalam memberikan layanan lelang.
“FGD diperlukan selain sebagai wujud nyata sinergi antara Kanwil dengan KPKNL selain itu dengan adanya rapat ini diharapkan dapat lebih meyakinkan pihak KPKNL nantinya dalam melaksanakan lelang yang dimohonkan dan dapat dilaksanakan sebaik-baiknya,” Ujar Bagus.
Dalam FGD tersebut, KPKNL dan Kanwil membahas mengenai kendala-kendala yang dapat muncul dalam pelaksanaan lelang baik sebelum lelang, pada saat dilaksanakannya lelang, dan pasca lelang. Dalam rapat tersebut disampaikan bahwa diperlukan koordinasi yang baik bukan hanya dengan Direktorat Lelang dan Direktorat Hukum dan Hubungan Masyarakat, namun juga dengan pihak eksternal seperti Pemkab. Kutai Barat, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, PPA Kejaksaan Agung, dan Kementerian ESDM.
Dengan
diadakannya FGD tersebut, diharapkan dapat memitigasi resiko dan masalah yang
mungkin dapat terjadi sehingga pelaksanaan lelang dimaksud dapat berjalan
dengan baik dan lancar. (RI/Pelaksana Bidang KIHI)