Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Laksanakan Sosialisasi, Tingkatkan Pemahaman ABK pada Pegawai Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Utara
Arum Ratna Dewi
Kamis, 04 Agustus 2022   |   93 kali

Samarinda – “Kesempatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman dan menguatkan komitmen dalam menyajikan ABK yang dapat meng-capture kondisi organisasi” ujar Kepala Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Utara Kusumawardhani secara daring pada kegiatan Sosialisasi Pedoman Pelaksanaan Analisis Beban Kerja pada Kamis (4/8) yang dihadiri oleh pegawai di lingkup Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Utara.

Lebih lanjut, Kusumawardhani juga menyampaikan dengan adanya data ABK yang valid, para pengambil keputusan/kebijakan akan memiliki referensi yang memadai sebelum memutuskan keputusan untuk kebutuhan pegawai atau program lainnya dalam memenuhi kebutuhan organisasi.

Salah satu hal penyebab adanya pengurangan pegawai adalah berdasarkan laporan ABK yang belum disajikan secara baik, sehingga laporan tersebut mencerminkan kondisi nyata organisasi tersebut. Untuk menjawab dan memberikan pemahaman terkait ABK, Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Utara mengundang Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana Setditjen Kekayaan Negara Dedi Riswandi sebagai narasumber.

Menjawab kendala dalam laporan ABK, Dedi menyampaikan dibutuhkannya sinergi pada tiap PIC di Bagian/Bidang organisasi terkait pengisian data ABK, agar laporan ABK sesuai dengan yang telah dilakukan.

“Prinsip ABK Kementerian Keuangan yaitu akurat, holistic, wajar/realistis, singularitas, dan sistematis” lanjutnya.

Akurat yaitu melalui proses analisis yang matang, holistic yaitu mencakup semua produk/kegiatan, wajar/realistis yaitu sesuai dengan kondisi nyata, singularitas yaitu penghitungan Beban Kerja hanya sekali dan tidak ada produk ganda, dan sistematis yaitu melalui tahapan-tahapan yang jelas dan berurutan.

Adanya prinsip ABK tersebut memberikan manfaat yaitu sebagai bahan pendukung dalam rangka menjaga keseimbangan antara Beban Kerja dan jumlah Sumber Daya Manusia (SDM); sebagai bahan penataan/penyempurnaan struktur organisasi, sebagai bahan pendukung penilaian kesehatan organisasi; sebagai bahan penyempurnaan system dan prosedur kerja; sebagai bahan pendukung dalam rencana kebutuhan pegawai, program mutasi, dan penyempurnaan pengembangan diklat; menjadi bahan penyusunan standar bean kerja jabatan/unit, penyusunan Daftar Susunan Pegawai (DSP) atau bahan penetapan esellonisasi jabatan structural; serta menjadi sarana peningkatan kinerja kelembagaan.

ABK merupakan suatu teknik manajemen yang dilakukan secara sistematis untuk memperoleh informasi mengenai tingkat efektivitas dan efisiensi kerja organisasi berdasarkan volume kerja, karena tujuan tersebut untuk memperoleh informasi tentang efisiensi kerja dan efektivitas kerja jabatan dan/atau unit organisasi. (ard)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini