Samarinda – “Kesempatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman
dan menguatkan komitmen dalam menyajikan ABK yang dapat meng-capture kondisi organisasi” ujar Kepala
Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Utara Kusumawardhani secara daring pada
kegiatan Sosialisasi Pedoman Pelaksanaan Analisis Beban Kerja pada Kamis (4/8)
yang dihadiri oleh pegawai di lingkup Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Utara.
Lebih lanjut, Kusumawardhani juga
menyampaikan dengan adanya data ABK yang valid, para pengambil
keputusan/kebijakan akan memiliki referensi yang memadai sebelum memutuskan
keputusan untuk kebutuhan pegawai atau program lainnya dalam memenuhi kebutuhan
organisasi.
Salah satu hal penyebab adanya
pengurangan pegawai adalah berdasarkan laporan ABK yang belum disajikan secara
baik, sehingga laporan tersebut mencerminkan kondisi nyata organisasi tersebut.
Untuk menjawab dan memberikan pemahaman terkait ABK, Kanwil DJKN Kalimantan
Timur dan Utara mengundang Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana Setditjen
Kekayaan Negara Dedi Riswandi sebagai narasumber.
Menjawab kendala dalam laporan
ABK, Dedi menyampaikan dibutuhkannya sinergi pada tiap PIC di Bagian/Bidang
organisasi terkait pengisian data ABK, agar laporan ABK sesuai dengan yang
telah dilakukan.
“Prinsip ABK Kementerian Keuangan
yaitu akurat, holistic, wajar/realistis, singularitas, dan sistematis”
lanjutnya.
Akurat yaitu melalui proses
analisis yang matang, holistic yaitu mencakup semua produk/kegiatan,
wajar/realistis yaitu sesuai dengan kondisi nyata, singularitas yaitu
penghitungan Beban Kerja hanya sekali dan tidak ada produk ganda, dan
sistematis yaitu melalui tahapan-tahapan yang jelas dan berurutan.
Adanya prinsip ABK tersebut
memberikan manfaat yaitu sebagai bahan pendukung dalam rangka menjaga
keseimbangan antara Beban Kerja dan jumlah Sumber Daya Manusia (SDM); sebagai bahan
penataan/penyempurnaan struktur organisasi, sebagai bahan pendukung penilaian
kesehatan organisasi; sebagai bahan penyempurnaan system dan prosedur kerja; sebagai
bahan pendukung dalam rencana kebutuhan pegawai, program mutasi, dan penyempurnaan
pengembangan diklat; menjadi bahan penyusunan standar bean kerja jabatan/unit,
penyusunan Daftar Susunan Pegawai (DSP) atau bahan penetapan esellonisasi
jabatan structural; serta menjadi sarana peningkatan kinerja kelembagaan.
ABK merupakan suatu teknik
manajemen yang dilakukan secara sistematis untuk memperoleh informasi mengenai
tingkat efektivitas dan efisiensi kerja organisasi berdasarkan volume kerja,
karena tujuan tersebut untuk memperoleh informasi tentang efisiensi kerja dan
efektivitas kerja jabatan dan/atau unit organisasi. (ard)