Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Selenggarakan Sosialisasi, Kanwil DJKN Kaltimtara Berikan Kisah Inspiratif Pemanfaatan BMN
Arum Ratna Dewi
Kamis, 02 Desember 2021   |   129 kali

Samarinda – Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Utara selenggarakan Sosialisasi PMK Nomor 147/PMK.01/2020 tentang Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Rangka Pemberian Pelayanan Publik Tertentu di Lingkungan Kementerian Keuangan pada Rabu (1/12). Dalam kegiatan tersebut terdapat tiga agenda yang dilaksanakan, selain pelaksanaan sosialisasi PMK dimaksud juga dilaksanakan pemberian penghargaan kepada stakeholder Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Utara sebagai bentuk apresiasi tertinggi dari Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Utara, dan diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh jajaran satuan kerja koordinator wilayah pada lingkup Kanwil DJKN Kaltimtara dalam meningkatkan tata kelola pengelolaan Barang Milik Negara. Selain itu juga dilaksanakan sosialisasi pemanfaatan BMN serta sharing kisah inspiratif pemanfaatan “Paguntaka Ballroom” dari KPKNL Tarakan.

Kegiatan yang mengundang 40 satuan kerja ini bertujuan memberikan pemahaman lebih lanjut terkait proses pemanfaatan BMN dalam rangka pemilihan mitra kerja yang diwajibkan diketahui status wajib pajaknya. Adapun latar belakang terbentuknya PMK ini adalah untuk melakukan peningkatan pemantauan dan pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak, sebagai bentuk sinergi anatara Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah dan pemangku kepentingan lainnya, dan sebagai upaya pencegahan korupsi yang lebih optimal oleh Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah dan pemangku kepentingan lainnya.

Lebih lanjut, pada kesempatan tersebut disampaikan pula oleh Kepala Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Utara Kusumawardhani dalam sambutannya bahwa pengelolaan BMN dalam rangka pemanfaatan ini dibutuhkan sinergi dan kolaborasi dari satuan kerja untuk mewujudkan BMN yang bekerja secara optimal. “Mari bersinergi dan berkolaborasi dalam melakukan pemanfaatan BMN untuk membantu pemasukkan negara berupa PNBP” ujarnya.

Sosialiasasi PMK No. 147/PMK.01/2020 ini menghadirkan narasumber dari Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara yaitu Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya Edwin Widiatmoko. Dalam paparannya, ia menyampaikan bahwa unit di lingkungan Kementerian Keuangan yang memiliki pelayanan public tertentu harus melaksanakan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) pengguna layanan untuk memperoleh keterangan status wajib pajak valid atau tidak valid. Menentukan keterangan status wajib pajak dengan status valid jika memiliki NPWP dan telah menyampaikan SPT Tahunan selama dua tahun terakhir yang sudah menjadi kewajibannya. Lalu jika KSWP memiliki status tidak valid, maka wajib pajak datang ke KPP/KP2KP terdekat dan mengajukan kembali permohonan untuk memperoleh keterangan status wajib pajak.

Setelah peserta mendapatkan informasi terkait PMK No. 147/PMK.01/2020, kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi pemanfaatan BMN dan sekaligus sharing kisah inspiratif pemanfaatan “Paguntaka Ballroom” dari KPKNL Tarakan. Pemaparan disampaikan oleh Kepala Seksi Pelayanan Kekayaan Negara KPKNL Tarakan Bayu Saputra Surya Wardhana dan Kepala Subbagain Umum KPKNL Tarakan Nurtina Rahma Fahriza.

Paguntaka Ballrom merupakan aula KPKNL Tarakan yang memiliki luas sebesar 425,25 meter persegi yang dapat menampung sebanyak 150 orang. Bentuk pemanfaatn pada Paguntaka Ballroom ini dalam bentuk sewa per jam dengan tariff sewa adalah Rp400 ribu/jam. Pemanfaatan BMN yang dilakukan oleh KPKNL Tarakan karena status penggunaan Paguntaka Ballroom masih dalam kategori belum diutilisasi secara optimal dikarenakan masih ada periode waktu malam setelah jam kerja atau pada hari Sabtu dan Minggu yang belum dimanfaatkan.

KPKNL Tarakan mengambil sewa per jam karena estimasi PNBP yang akan didapatkan lebih besar dibandingkan dengan metode sewa tahunan atau co-working space. Serta pemanfaatan sewa per jam lebih fleksibel karena sasaran pemanfaatan tersebut adalah masyarakat yang mampu mengikuti kebutuhan dan kemampuan calon penyewa. Berdasarkan pemanfaatan tersebut, KPKNL Tarakan melalui pemanfaatan BMN sewa Paguntaka Ballroom telah menyumbangkan PNBP dari tahun 2020 sampai dengan November 2021 sebesar Rp392 juta. (ard/seksi Informasi)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini