Samarinda – Kanwil DJKN Kalimantan
Timur dan Utara selenggarakan Sosialisasi PMK Nomor 147/PMK.01/2020 tentang
Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Rangka Pemberian Pelayanan
Publik Tertentu di Lingkungan Kementerian Keuangan pada Rabu (1/12). Dalam
kegiatan tersebut terdapat tiga agenda yang dilaksanakan, selain pelaksanaan
sosialisasi PMK dimaksud juga dilaksanakan pemberian penghargaan kepada
stakeholder Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Utara sebagai bentuk apresiasi
tertinggi dari Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Utara, dan diharapkan dapat menjadi
motivasi bagi seluruh jajaran satuan kerja koordinator wilayah pada lingkup Kanwil
DJKN Kaltimtara dalam meningkatkan tata kelola pengelolaan Barang Milik Negara.
Selain itu juga dilaksanakan sosialisasi pemanfaatan BMN serta sharing kisah inspiratif pemanfaatan
“Paguntaka Ballroom” dari KPKNL Tarakan.
Kegiatan yang
mengundang 40 satuan kerja ini bertujuan memberikan pemahaman lebih lanjut
terkait proses pemanfaatan BMN dalam rangka pemilihan mitra kerja yang
diwajibkan diketahui status wajib pajaknya. Adapun latar belakang terbentuknya
PMK ini adalah untuk melakukan peningkatan pemantauan dan pengawasan pemenuhan
kewajiban perpajakan wajib pajak, sebagai bentuk sinergi anatara
Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah dan pemangku kepentingan lainnya, dan
sebagai upaya pencegahan korupsi yang lebih optimal oleh Kementerian/Lembaga,
Pemerintah Daerah dan pemangku kepentingan lainnya.
Lebih lanjut,
pada kesempatan tersebut disampaikan pula oleh Kepala Kanwil DJKN Kalimantan
Timur dan Utara Kusumawardhani dalam sambutannya bahwa pengelolaan BMN dalam
rangka pemanfaatan ini dibutuhkan sinergi dan kolaborasi dari satuan kerja
untuk mewujudkan BMN yang bekerja secara optimal. “Mari bersinergi dan
berkolaborasi dalam melakukan pemanfaatan BMN untuk membantu pemasukkan negara
berupa PNBP” ujarnya.
Sosialiasasi
PMK No. 147/PMK.01/2020 ini menghadirkan narasumber dari Kanwil DJP Kalimantan
Timur dan Utara yaitu Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya Edwin Widiatmoko. Dalam
paparannya, ia menyampaikan bahwa unit di lingkungan Kementerian Keuangan yang
memiliki pelayanan public tertentu harus melaksanakan Konfirmasi Status Wajib
Pajak (KSWP) pengguna layanan untuk memperoleh keterangan status wajib pajak
valid atau tidak valid. Menentukan keterangan status wajib pajak dengan status
valid jika memiliki NPWP dan telah menyampaikan SPT Tahunan selama dua tahun
terakhir yang sudah menjadi kewajibannya. Lalu jika KSWP memiliki status tidak
valid, maka wajib pajak datang ke KPP/KP2KP terdekat dan mengajukan kembali permohonan
untuk memperoleh keterangan status wajib pajak.
Setelah peserta
mendapatkan informasi terkait PMK No. 147/PMK.01/2020, kegiatan dilanjutkan
dengan sosialisasi pemanfaatan BMN dan sekaligus sharing kisah inspiratif pemanfaatan “Paguntaka Ballroom” dari
KPKNL Tarakan. Pemaparan disampaikan oleh Kepala Seksi Pelayanan Kekayaan
Negara KPKNL Tarakan Bayu Saputra Surya Wardhana dan Kepala Subbagain Umum
KPKNL Tarakan Nurtina Rahma Fahriza.
Paguntaka
Ballrom merupakan aula KPKNL Tarakan yang memiliki luas sebesar 425,25 meter
persegi yang dapat menampung sebanyak 150 orang. Bentuk pemanfaatn pada
Paguntaka Ballroom ini dalam bentuk sewa per jam dengan tariff sewa adalah
Rp400 ribu/jam. Pemanfaatan BMN yang dilakukan oleh KPKNL Tarakan karena status
penggunaan Paguntaka Ballroom masih dalam kategori belum diutilisasi secara
optimal dikarenakan masih ada periode waktu malam setelah jam kerja atau pada
hari Sabtu dan Minggu yang belum dimanfaatkan.
KPKNL Tarakan
mengambil sewa per jam karena estimasi PNBP yang akan didapatkan lebih besar dibandingkan
dengan metode sewa tahunan atau co-working
space. Serta pemanfaatan sewa per jam lebih fleksibel karena sasaran
pemanfaatan tersebut adalah masyarakat yang mampu mengikuti kebutuhan dan
kemampuan calon penyewa. Berdasarkan pemanfaatan tersebut, KPKNL Tarakan
melalui pemanfaatan BMN sewa Paguntaka Ballroom telah menyumbangkan PNBP dari
tahun 2020 sampai dengan November 2021 sebesar Rp392 juta. (ard/seksi
Informasi)