Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Hitungan Hari Batas Waktu Permohonan, Kanwil DJKN Kaltimtara ajak Debitur Manfaatkan Kesempatan Keringanan Utang
Arum Ratna Dewi
Jum'at, 26 November 2021   |   240 kali

Samarinda – Jangka Waktu Permohonan Program Keringanan Utang oleh Debitur masih tersisa satu minggu lagi yaitu pada tanggal 1 Desember 2021. Dalam rangka optimalisasi program tersebut Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Utara bersinergi dan berkolaborasi bersama LPP RRI Samarinda dalam hal publikasi salah satu program DJKN pada tahun 2021 ini pada Jumat (26/11) di LPP RRI Samarinda.

Pelaksanaan publikasi melalui acara Halo Katim pada RRI Pro 1 Samarinda ini menghadirkan narasumber dari Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Utara dan Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia selaku salah satu penyerah piutang.


Selain memberikan informasi kepada masyarakat terkait kebijakan dalam mempercepat proses penyelesaian Piutang Negara pada Instansi Pemerintah dan memberikan masa insentif pengurangan utang di masa pandemi Covid-19 untuk mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), juga memberikan edukasi serta pemahaman kepada masyarakat yang masih banyak salah persepsi dengan kebijakan ini. Sebagian besar masyarakat mengira kebijakan Keringan Utang ini juga diperuntukan untuk penanggung hutang dari perbankan.


Kepala Kanwil DJKN Kaltimtara Kusumawardani mengajak masayarakat yang menjadi debitur kementerian/lembaga untuk dapat mengikuti program ini. “Melalui publikasi pada RRI Samarinda ini, kami berharap selain menyebarluaskan informasi terkait Crash Program untuk para debitur yang mendengarkan, tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa Crash Program ini hanya ditujukan untuk piutang negara yang berasal dari Kementerian dan/atau Lembaga” ungkap Kusumawardhani melalui siaran 97,6 FM Pro 1 RRI Samarinda.


Lebih lanjut, Kusumawardhani yang didampingi secara langsung oleh Kepala KPKNL Samarinda Bimo Aryo menyampaikan beberapa informasi untuk penanggung utang ketahui dalam mengajukan  permohonan Crash Program. Di mana tambahan keringanan ini diberikan pada pokok utang setelah diberikan keringanan, untuk periode bulan Oktober sampai dengan 20 Desember 2021 diberikan keringanan sebesar 20 persen dari sisa utang pokok setelah diberi keringanan.


Selama 60 menit mengudara melalui saluran 97,6 FM, dirinya beserta Kepala KPKNL di lingkup Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Utara mengharapkan informasi ini dapat didengar oleh para debitur di wilayah kerja Kalimantan Timur dan Utara untuk menggunakan kebijakan Keringanan Utang ini sebaik-baiknya sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan.


Informasi lebih lanjut terkait Program Keringanan Utang ini dapat diperoleh debitur atau penanggung utang melalui Halo DJKN 150 991 atau mengunjungi KPKNL terdekat, yang sesuai dengan tagline-nya yaitu “Lunas Hari Ini, Lega Sampai Nanti”. (narasi/foto: ard/mfs)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini