Samarinda – Bidang Pengelolaan Kekayaan
Negara Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Utara adakan Focus Group Discussion (FGD) Kinerja Tahun 2021 dan perencanaan
Tahun 2022 Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan Kanwil DJKN
Kalimantan Timur dan Utara pada Selasa (12/10) secara virtual. Mengundang
sebanyak 29 satuan kerja, kegiatan tersebut memiliki tiga agenda yaitu evaluasi
capaian kinerja tahun 2021, persiapan kinerja tahun 2022 (mitigasi risiko), dan
current issue dalam aplikasi SIMAN.
Kegiatan
yang dihadiri lebih dari 100 peserta tersebut dibuka dengan sambutan dari
Kepala Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Utara Kusumawardhani. Dalam sambutannya,
Kusumawardhani menyampaikan pentingnya bersinergi dan koordinasi antar instansi
dalam mengelola BMN yang berkualitas yang memenuhi tiga unsur yaitu tertib
fisik, tertib administrasi, dan tertib hukum. “Saya memberikan apresiasi atas
kerjasama dan kolaborasi yang dilakukan oleh Bapak Ibu, terlihat dari capaian
kinerja pengelolaan BMN sampai dengan triwulan tiga tahun 2021 yang hasilnya
secara umum bagus meskipun terdapat beberapa yang harus diperbaiki bersama”
ujarnya.
Lebih
lanjut Kusumawardhani menyampaikan bahwa hasil yang cukup bagus jangan membuat
berpuas diri, tantangan yang semakin kompleks seperti isu pemindahan ibukota
negara dan kondisi hal yang sifatnya cepat berubah merupakan suatu tantangan
dan harus mempersiapkan strategi dalam menghadapinya. Ia mengajak melalui FGD
tersebut untuk bersama-sama menggali gagasan dan strategi dalam mengoptimalkan
pengelolaan kekayaan negara.
Evaluasi
kinerja BMN merupakan kegiatan pengukuran kinerja suatu aset BMN yang dilakukan
secara sistematis dan terukur demi kepentingan umum. Beberapa indicator pengukuran
tersebut yaitu manfaat sosial yang diberikan, kepuasan pengguna, potensi
penggunaan masa mendatang, kelayakan financial,
dan kondisi teknis. Pelaksanaan pengukuran kinerja BMN dilakukan secara
bertahap, pada tahun 2022 mendatang ada sebanyak 200 aset hal tersebut
terjadinya peningkatan sebanyak dua kali lipat dari target 2021, hal tersebut
tentunya membutuhkan kerjasama yang kuat antar pengelola dan pengguna BMN.
“FGD
diadakan sebagai langkah awal bagi satuan kerja untuk mendorong satuan kerja
dibawahnya untuk mempersiapkan perencanaan BMN dengan tetap berkoordinasi dan
bersinergi. Pengelolaan BMN dilakukan secara tertib dan akuntabel yang nantinya
akan menghasilkan output yang mengefektifkan pelaksanaan dalam encapai seluruh
sasaran pengelolaan kekayaan negara” tutup Kusumawardhani.
Kegiatan
selanjutnya adalah penyampaian evaluasi capaian kinerja tahun 2021 yang
disampaikan oleh Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara Sri Warsiyati. Dalam
pemaparannya, Sri menyampaikan beberapa hal yang diantaranya penerimaan negara
yang bersumber dari BMN, dalam hal ini empat instansi penyumbang PNBP terbesar
di lingkungan Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Utara yaitu Makodam
VI/Mulawarman melalui pemanfaatan sewa sebesar Rp723 juta, Kejaksaan Tinggi Kalimantan
Timur melalui penjuala barang rampasan/tegahan sebesar Rp11,97 miliar, Distrik
Navigasi I Samarinda melalui pemindahtanganan BMN sebesar Rp202,67 juta, dan
UPBU Juwata Tarakan melalui pendapatan BLU lainnya sebesar Rp3,44 miliar. Selain
itu, penyampaian pelaksanaan sertipikasi BMN berupa tanah, portofolio aset,
tindak lanjut pengelolaan BMN, dan kesesuaian penggunaan BMN dengan SBSK.
Adanya
beberapa factor yang mempengaruhi upaya pencapaian target adalah pandemic Covid-19
yang masih melanda mengakibatkan refocusing anggaran, menurunnya kondisi
perekonomian, dan adanya upaya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat
(PPKM). Kemudian dalam hal bidang percepatan sertipikasi terdapat bidang tanah
yang ternyata masuk wilayah hutan/masuk HGU. Dalam hal capaian SBSK dikarenakan
pemahaman dalam pengisian form pendataan SBSL belum optimal, adanya BMN berupa
rumah negara dalam penugasan pihak ketiga dan/atau rusak berat, anggaran untuk
melaksanakan optimalisasi atas hasil perhitungan tingkat kesesuaian BMN dengan
SBSK tahun 2020 tidak tersedia pada satker. Pada capaian portofolio aset adanya
pemahaman dalam pengisian formulir pendataan kinerja aset belum optimal. Lalu capaian
tindak lanjut aset yaitu persetujuan pengelolaan BMN tidak ditindaklanjuti
dengan melakukan update/administrasi pada aplikasi SIMAN. (ard/seksi informasi)