Samarinda – Kepala Kanwil DJKN Kalimantan Timur
dan Utara Kusumawardhani melantik Pejabat Lelang Kelas II Omansah pada Jumat
(10/9) di Ruang Sekretaris Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Utara. Pelantikan
berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia terkait perpanjangan
masa jabatan Pejabat Kelas II yang dinyatakan sebagai pengangkatan baru. Omansah
ditugaskan menjadi Pejabat Lelang Kelas II dengan wilayah jabatan Balikpapan. Pelantikan
yang dilaksanakan secara khidmat itu dihadiri oleh rohaniawan Elhamsyah, dua orang
saksi yaitu Kepala Bagian Umum Sudirman dan Kepala KPKNL Samarinda Bimo Aryo,
dan tamu undangan. Dalam pelaksanaan tersebut tetap mengikuti protokol
kesehatan Covid-19.
Setelah dilaksanakannya pelantikan,
Kusumawardhani menyampaikan sambutan dan apresiasi kepada Omansah yang telah
sah dilantik menjadi Pejabat Lelang Kelas II. Kusumawadhani memberikan
apresiasi atas pencapaian yang cukup bagus sampai bulan Agustus di mana
tercatat sampai dengan tanggal 31 Agustus 2021, Pejabat Lelang Kelas II di
lingkup Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Utara telah menghasilkan pokok lelang
sebesar Rp151 miliar atau 72,33 persen dari target, dan menghasilkan Penerimaan
Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp906,99 juta atau 72,27 persen dari target.
“Saya memberikan apresiasi atas
pencapaian ini, dan mengajak Pak Omansah untuk terus berlari menggerakkan
perekonomian di Republik ini, dengan selalu mengedepankan integritas dan
profesionalisme, sebagaimana sumpah yang telah dinyatakan oleh Pejabat Lelang
dihadapan Allah SWT” ungkap Kusumawardhani.
Lebih lanjut, Kusumawardhani
menyampaikan untuk tugas harus tetap dijalankan dan target tetap harus diraih
meskipun kondisi masih dalam keterbatasan dikarenakan wabah Covid-19 yang masih
melanda melanda Indonesia. Disiplin dan komitmen selalu ditegakkan untuk terus
menjaga optimisme, menggali potensi yang ada, berinovasi, dan berkreasi dalam
menjaring pengguna layanan. “Saya yakin dengan penggunaan sarana internet yang
menjadi tools utama bisnis saat ini,
maka peluang untuk menjaring pengguna layanan terbuka luas”. Jelasnya
Pejabat Lelang Kelas II merupakan
profesi yang berperan sebagai salah satu ujung tombak sistem pelelangan di
Indonesia yang terlibat langsung dalam perekonomian. Berdasarkan peraturan
perundang-undangan, Pejabat Lelang Kelas II diberi wewenang khusus untuk
memberikan pelayanan lelang kepada stakeholder
dan masyarakat luas secara profesional dan akuntabel. (narasi/foto:ard/mfs)