Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Rapat PUPN, Kusumawardhani: Mari Tindak Lanjuti Bersama demi Hasil yang Optimal
Arum Ratna Dewi
Selasa, 27 Juli 2021   |   166 kali

Samarinda - Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Utara menyelenggarakan Rapat Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang Kalimantan Timur dalam rangka konsolidasi dan akselerasi pengurusan Piutang Negara pada Selasa (27/7). Rapat yang dilaksanakan secara virtual ini dihadiri oleh Ketua PUPN Kusumawardhani,  dan anggota PUPN yang terdiri dari wakil kepolisian Dirreskrimsus Polda Kalimantan Timur Bharata Indrayana, wakil kejaksanaan Asisten Perdata dan TUN Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Gunadi, wakil pemerintah daerah Inspektur Daerah Provinsi Kalimantan Timur Irfan Pranata, wakil Kementerian Keuangan Kepala KPKNL Balikpapan Chairiah, Kepala KPKNL Samarinda Bimo Aryo, Kepala KPKNL Bontang Heru Riyanto, Kepala KPKNL Tarakan Guntur Sumitro sebagai tamu undangan serta staff Seksi Piutang Negara di unit vertikal DJKN Kalimantan Timur dan Utara. Kegiatan ini bertujuan dalam rangka mengoptimalkan peran anggota PUPN dalam menyelesaikan pengurusan Piutang Negara dan penyelesaian tugas satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Mengawali kegiatan rapat, Kusumawardhani menyampaikan sambutannya melalui aplikasi Zoom Meeting. Ia menyampaikan rasa syukur sebagai abdi negara dapat menyaksikan dan merasakan secara langsung betapa mulianya profesi tersebut dalam bekerja untuk melayani rakyat dalam berbagai bidang. Adanya PUPN ini dapat memberikan kontribusi terbaik terkait pengembalian Piutang Negara, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), maupun penyelesaian kasus Piutang Negara.

“Kegiatan ini selain konsolidasi dan akselerasi pengurusan Piutang Negara, dapat mempererat hubungan silaturrahmi dan memperkuat keberadaan PUPN agar berdaya guna dan berhasil guna dalam menyelesaikan Piutang Negara macet” ungkap Kusumawardhani.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 49 Prp Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara bahwa diberikannya wewenang kepada PUPN untuk melakukan pengurusan Piutang Negara instansi Pemerintah Pusat, instansi Pemerintah Daerah, Lembaga-lembaga Negara, dan badan-badan yang secara langsung maupun tidak langsung dikuasai negara seperti Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/D). Terkait hal tersebut, seluruh institusi tersebut wajib menyerahkan pengurusan piutang macetnya kepada PUPN.

Adapun agenda rapat yang dilaksanakan yaitu pemaparan kinerja PUPN dan outstanding penyerahan tahun 2017, pemaparan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di lingkungan Kalimantan Timur terkait Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) Prioritas yang perlu dilakukan tindakan/peran anggota PUPN, serta mendapatkan tanggapan dan usulan dari anggota PUPN dari unsur Kepolisian, Kejaksaan, Pemerintah Daerah, dan Kementerian Keuangan.

Upaya penyelesaian BKPN Prioritas diharapkan dapat diselesaikan dengan baik dengan adanya koordinasi dan sinergi antar anggota sehingga penyelesaian tersebut memberikan hasil yang optimal dan bermanfaat dalam banyak hal. “Koordinasi dan sinergi menjadi kunci dalam penyelesaian, mari tindak lanjuti bersama kesepakatan ini” tutup Kusumawardhani. (ard/seksi informasi)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini