Samarinda - Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Utara
menyelenggarakan Rapat Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang Kalimantan
Timur dalam rangka konsolidasi dan akselerasi pengurusan Piutang Negara pada
Selasa (27/7). Rapat yang dilaksanakan secara virtual ini dihadiri oleh Ketua
PUPN Kusumawardhani, dan anggota PUPN
yang terdiri dari wakil kepolisian Dirreskrimsus Polda Kalimantan Timur Bharata
Indrayana, wakil kejaksanaan Asisten Perdata dan TUN Kejaksaan Tinggi
Kalimantan Timur Gunadi, wakil pemerintah daerah Inspektur Daerah Provinsi
Kalimantan Timur Irfan Pranata, wakil Kementerian Keuangan Kepala KPKNL Balikpapan Chairiah, Kepala KPKNL Samarinda
Bimo Aryo, Kepala KPKNL Bontang Heru Riyanto, Kepala KPKNL Tarakan Guntur Sumitro
sebagai tamu undangan serta staff Seksi Piutang Negara di unit vertikal DJKN
Kalimantan Timur dan Utara. Kegiatan ini
bertujuan dalam rangka mengoptimalkan peran anggota PUPN dalam menyelesaikan
pengurusan Piutang Negara dan penyelesaian tugas satgas Bantuan Likuiditas Bank
Indonesia (BLBI).
Mengawali kegiatan rapat, Kusumawardhani
menyampaikan sambutannya melalui aplikasi Zoom
Meeting. Ia menyampaikan rasa syukur sebagai abdi negara dapat menyaksikan
dan merasakan secara langsung betapa mulianya profesi tersebut dalam bekerja untuk
melayani rakyat dalam berbagai bidang. Adanya PUPN ini dapat memberikan
kontribusi terbaik terkait pengembalian Piutang Negara, Penerimaan Negara Bukan
Pajak (PNBP), maupun penyelesaian kasus Piutang Negara.
“Kegiatan ini selain konsolidasi
dan akselerasi pengurusan Piutang Negara, dapat mempererat hubungan silaturrahmi
dan memperkuat keberadaan PUPN agar berdaya guna dan berhasil guna dalam menyelesaikan
Piutang Negara macet” ungkap Kusumawardhani.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 49
Prp Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara bahwa diberikannya wewenang
kepada PUPN untuk melakukan pengurusan Piutang Negara instansi Pemerintah Pusat,
instansi Pemerintah Daerah, Lembaga-lembaga Negara, dan badan-badan yang secara
langsung maupun tidak langsung dikuasai negara seperti Badan Usaha Milik Negara/Daerah
(BUMN/D). Terkait hal tersebut, seluruh institusi tersebut wajib menyerahkan
pengurusan piutang macetnya kepada PUPN.
Adapun agenda rapat yang dilaksanakan
yaitu pemaparan kinerja PUPN dan outstanding penyerahan tahun 2017, pemaparan
dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di lingkungan
Kalimantan Timur terkait Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) Prioritas yang
perlu dilakukan tindakan/peran anggota PUPN, serta mendapatkan tanggapan dan
usulan dari anggota PUPN dari unsur Kepolisian, Kejaksaan, Pemerintah Daerah,
dan Kementerian Keuangan.
Upaya penyelesaian BKPN Prioritas
diharapkan dapat diselesaikan dengan baik dengan adanya koordinasi dan sinergi
antar anggota sehingga penyelesaian tersebut memberikan hasil yang optimal dan
bermanfaat dalam banyak hal. “Koordinasi dan sinergi menjadi kunci dalam
penyelesaian, mari tindak lanjuti bersama kesepakatan ini” tutup
Kusumawardhani. (ard/seksi informasi)