Kantor Wilayah DJKN Kalimantan Timur dan Utara menyelenggarakan kegiatan Knowledge Sharing terkait Pengurustamaan Gender (PUG) pada Kamis (17/6) secara virtual melalui Zoom Meeting yang dihadiri oleh seluruh pegawai di lingkungan Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Utara. Kegiatan tersebut merupakan bentuk kolaborasi antara Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Utara bersama Kantor Pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dalam melakukan knowledge sharing PUG agar terciptanya keadilan dalam setiap aspek jajaran pada Kementerian Keuangan khususnya DJKN dalam memahami konsep PUG tersebut. Selain itu, juga memastikan keberlanjutan dalam pelestarian kebudayaan dan kualitas pelaksanaan PUG di wilayah Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Utara.
Kegiatan yang dibuka dengan penyampaian sambutan oleh Kepala Bidang Penilaian Wahyu Purnomo, disampaikan bahwa saat ini PUG sering didengar oleh masyarakat, namun pemahaman terhadap implementasi PUG tersebut masih banyak yang belum memahami. Kendala tersebut terkait bagaimana proses PUG yang dilakukan secara baik untuk meningkatkan kesejahteraan di lingkungan Kementerian Keuangan maupun di masyarakat luas. Menanggapi hal ini tentunya perlu ditingkatkan lagi pemahaman masyarakat mengenai pengarusutamaan gender, jangan sampai terjadi salah persepsi mengenai PUG.
Demi memberikan pengetahuan mengenai PUG Kanwil
DJKN Kalimantan Timur dan Utara mengundang Kepala Subbagian Perencanaan
Anggaran Kantor Pusat DJKN Rusmawati Damarsari sebagai narasumber dalam
kegiatan tersebut. Ia menyampaikan bahwa isu gender dalam PUG telah bersifat
global sejak dulu, beberapa kajian yang membahas terkait PUG menyatakan bahwa perempuan
harus dimasukkan dan diikutkan kedalam program pembangunan. Dalam kaitannya
tersebut, sampai saat ini masih terdapat kerancuan dalam memahami konsep
gender. Gender berbeda dengan jenis kelamin, adapun perbedaan jenis kelamin dan
gender yaitu jenis kelamin merupakan ciptaan Tuhan, bersifat kodrat, tidak
dapat berubah, tidak dapat ditukar, dan berlaku sepanjang zaman dan dimana
saja. Sedangkan gender merupakan buatan manusia, tidak bersifat kodrat, dapat
berubah, dapat ditukar, dan tergantung waktu serta budaya setempat.
“Gender
adalah perbedaan peran dan tanggung jawab perempuan dan laki-laki yang
dibentuk/dikonstruksikan oleh masyarakat dan bersifat dinamis. Mengenai hal
tersebut, sampai saat ini masih terjadi di lingkungan kita terkait sterotype terhadap perempuan dan
laki-laki yang mengakibatkan terjadinya diskriminasi,” ungkap Rusma.
Maka
PUG sangat diperlukan untuk mencapai keadilan dan kesetaraan gender melalui
kebijakan dan program yang memperhatikan pengalaman, aspirasi, kebutuhan dan
permasalahan perempuan dan laki-laki ke dalam proses perencanaan, pelaksanaan,
pemantauan dan evaluasi terhadap seluruh aspek kehidupan dan pembangunan.
(Ard/Kanwil Kaltimtara)