Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Koordinasi dengan rekan media, Kakanwil DJKN Kaltimtara: Jelaskan Pentingnya Menjaga Aset Negara!
Mohamad Fadli Surur
Senin, 22 Maret 2021   |   174 kali

Balikpapan –Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Utara melaksanakan rapat koordinasi dengan media yang diadakan pada Senin (22/3) di aula lantai 2 KPKNL Balikpapan. Rapat dibuka oleh Kepala KPKNL Balikpapan, Chairiah. Selanjutnya dalam rapat tersebut, pertama-tama Kepala Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Utara, Kusumawardhani menjelaskan terkait tugas dan fungsi DJKN yang memiliki core bisnis di kementerian keuangan dan memiliki kantor vertikal di seluruh Indonesia. Yang mana dalam hal ini DJKN memiliki visi untuk melakukan pengelolaan kekayaan negara sebagai salah satu pilar peran stratergis kementerian keuangan dalam  mengelola fiskal.

Kusumawardhani juga memaparkan kontribusi kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Utara untuk tahun 2020 adalah dengan terkumpulnya PNBP dari pengelolaan aset, biat dan bea lelang sebesar 37 miliar, sedangkan realisasi dipa diseluruh lingkup Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Utara yaitu sebesar 23 miliar, sehingga unit DJKN di Kalimantan Timur dan Utara menghasilkan surplus terhadap kas negara sebesar 14 miliar, dan ini terjadi di tahun 2020 di saat kondisi pandemi.

Sedangkan di tahun 2021 Kanwil DJKN Kaltimtara akan lebih memaksimalkan kinerja sehingga hasil yang dicapai akan lebih baik “Kami memiliki proyeksi yang positif di tahun 2021, kita akan bekerja lebih maksimal tentunya dengan tetap menjaga protokol kesehatan, kami berharap meskipun harus melayani masyarakat secara langsung, tidak akan ada lagi pegawai di lingkungan Kanwil DJKN Kaltimtara yang terinfeksi Covid-19 sehingga tidak akan menganggu pencapaian target yang sudah direncanakan.” Ungkap Dhani.

Selain memperkenalkan dan memaparkan capaian yang diperoleh Kanwil DJKN Kaltimtara, Ia juga menjelaskan mengenai program terbaru dari DJKN yaitu Program Keringanan Utang. Lebih lanjut Ia memaparkan bahwa Program ini ditunjukan kepada para pelaku UMKM, debitur Kredit Rumah Sederhana/ Rumah Sangat Sederhana (KPR RS/RSS), dan perorangan atau badan hukum atau badan usaha yang memiliki utang kepada pemerintah, yang pengurusannnya telah diberikan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dan telah diterbitkan Surat Penerimaan Piutang Negara (SP3N) sampai dengan tanggal 31 Desember 2021.

Sebelum menutup kegiatan tersebut, Kusumawardhani memberikan kesempatan kepada rekan-rekan media pers untuk melakukan tanya jawab seputar materi yang telah dipaparkan. Dan tak lupa pula Ia mengucapkan terima kasih kepada media yang hadir pada kesempatan ini “Kami mengucapkan terima kasih kepada media yang hadir hari ini, kemudian kami memohon bantuan dari teman-teman media untuk dapat mengekspos tugas dan fungsi kami dan membantu kami dalam menjelaskan kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga aset negara.” Pungkasnya.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini