Setelah pada tahap pertama vaksinasi Covid-19 ditujukan kepada garda terdepan penanggulangan Covid-19 yaitu para tenaga kesehatan. Tahap kedua vaksinasi ditujukan kepada tenaga pelayan publik yang merupakan salah satu garda terdepan yang memberikan pelayanan kepada masyarakat atau stakeholders sehingga diharapkan akan ada rasa aman dalam memberikan pelayanan.
Sebagai bentuk dukungan kepada program
pemerintah dalam menanggulangi Covid-19. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara Kalimantan Timur dan Utara mengadakan vaksinasi Covid-19 pada
Rabu (17/3) di Aula lantai dua gedung Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan
Utara bekerja sama dengan Puskesmar Air Putih, Kota Samarinda.
Sasaran vaksinasi kali ini adalah para pejabat,
pegawai, dan tenaga ppnpn yang bekerja di lingkungan Kanwil DJKN Kalimantan
Timur dan Utara. Ada empat tahapan yang dilalui sebelum menerima
suntikan vaksin Covid-19. Pertama, pendaftaran dan verifikasi data yang
dilakukan di meja 1, skrinning berupa pemeriksaan fisik, kadar gula, dan
tekanan darah, dan suhu tubuh di meja 2. Pada meja 3 peserta menerima suntikan
vaksin Covid-19. Usai divaksin, peserta menunggu selama 30 menit untuk observasi dan kemudian diizinkan untuk mengambil kartu sertifikat vaksinasi.
Namun meskipun sudah divaksin, bukan berarti
kita bebas kembali seperti sediakala. Kita tetap harus menjaga 5M yaitu Memakai
masker dengan benar, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan, Mencuci tangan
dengan sabun, Membatasi mobilisasi dan interaksi.