Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Dirjen KN: Bukan Berapa Jumlah Asetnya, Tapi Bagaimana Mengelolanya
Bellisa Gamelia Sembiring Kembaren
Selasa, 25 Agustus 2020   |   864 kali

Samarinda – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) telah melaksanakan revaluasi Barang Milik Negara (BMN) pada kurun waktu 2017-2018 lalu. Direktur Jenderal Kekayaan Negara (Dirjen KN) Isa Rachmatarwata mengatakan bahwa pelaksanaan revaluasi itu telah memberikan pelajaran berharga tentang bagaimana memiliki tata kelola aset yang baik. “Revaluasi bukan sekadar angka. Yang penting bukanlah angka nilai aset yang naik, tetapi bagaimana kita belajar melakukan tata kelola aset yang baik, membangun proses yang dilengkapi dengan transparansi, akuntabilitas, fairness, dan independensi,” tandasnya saat menjadi keynote speaker pada webinar yang diinisiasi oleh Kantor Wilayah (Kanwil) DJKN Kalimatan Timur dan Utara (Kaltimtara) bertajuk Pengosongan dan Optimalisasi Rumah Negara yang Terindikasi Underutilized/Idle, Selasa (25/08).

 

Terkait tata kelola aset yang baik, Rumah Negara merupakan salah satu BMN yang saat ini menjadi perhatian pengelola barang untuk dioptimalkan penggunaannya. Direktur BMN DJKN Encep Sudarwan menegaskan bahwa fungsi dasar rumah negara, yaitu sebagai tempat tinggal atau hunian, sarana pembinaan keluarga, serta menunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau pegawai negeri. Berdasarkan data ketersediaan rumah negara dan jumlah pegawai negeri pusat, saat ini baru sekitar 18% rumah negara yang dapat memenuhi kebutuhan temoat tinggal pejabat/ASN (171.281 rumah negara dibanding 953.371 pejabat/ASN). Padahal masih banyak rumah dinas yang belum digunakan (idle). “Bisa jadi masalahnya bukan terletak di produksi, tetapi di distribusi/alokasi, baik itu di K/L (Kementerian/Lembaga –red) nya sendiri atau K/L lain dengan Pemda (Pemerintah Daerah –red),” tuturnya.

 

Kepala Biro Advokasi Setjen Kemenkeu Tio Serepina Siahaan mengungkapkan bahwa saat ini masih terdapat rumah dinas milik negara yang dikuasai oleh Penghuni Tanpa Hak (PTH). Oleh karena itu, bentuk dari pengamanan aset negara, penting untuk pengelola aset melakukan pengosongan rumah dinas tersebut. “Pembiaran rumah dinas yang dikuasai oleh PTH pada akhirnya akan menjadi bom waktu yang dapat berujung pada hilangnya aset negara, dalam hal ini melalui adanya suatu gugatan seperti yang pernah terjadi di beberapa daerah seperti rumah dinas di Asem Rowo, Bali, Medan, dan Bandung,” ujarnya. Saat ini gugatan menjadi tren korupsi (mengambil alih aset negara) model baru yang legal.

 

Sementara, Kepala Biro Manajemen BMN dan Pengadaan Setjen Kemenkeu Edy Gunawan menjelaskan bahwa banyak satuan kerja (satker) tidak menganggarkan biaya pemeliharaan negara karena terikat dengan salah satu klausa dalam SIP (Surat Izin Penghunian), yang menyatakan bahwa biaya pemeliharaan dibebankan atas penghuni. Untuk mengatasi hal tersebut, Edy mengusulkan agar sebelum dilakukan penandatanganan SIP, satker segera mengalokasikan anggaran rehabilitasi, sehingga penghuni dapat mulai menempati rumah dinas dengan kondisi baik. Hal ini sebenarnya sejalan dengan klausa lain dalam SIP, di mana penghuni wajib memelihara dan mengembalikan rumah dinas sesuai dengan posisi semula (baik).

 

Pada kesempatan yang sama, pihak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Luciana Narua menjelaskan terkait pengelolaan dan penyelesaian permasalahan rumah dinas pada Kementerian PUPR. Hal itu seperti proses alih status dan pengalihan hak rumah negara golongan III,  kewajiban dan larangan penghunian, sanksi, serta tindakan yang dilakukan jika terjadi kerusakan bangunan berdasarkan tingkat derajat kerusakannya.

 

Selanjutnya, acara webinar ini ditutup dengan pembacaan poin-poin penting oleh Kepala Subdit BMN II Ketut Arimbawa selaku moderator webminar. Poin-poin tersebut di antaranya meliputi keberhasilan proses revaluasi yang bukan hanya dinilai dari nilai angka atau jumlah aset yang dikumpulkan, namun bagaimana kita melakukan tata kelola aset yang lebih baik; perencanaan rumah negara secara vertikal (tidak lagi landed); serta pendekatan kultural, sosial, ekonomi dan fleksibilitas dalam penataan/penertiban rumah negara sebagai pedoman/paradigma baru dalam pengelolaan BMN.

 

Inisiasi penyelenggaraan webinar ini berangkat dari keprihatinan akan kondisi rumah negara di beberapa daerah, di mana rumah negara yang sejatinya telah disediakan oleh pemerintah sebagai tempat tinggal atau hunian bagi pejabat dan/atau pegawai negeri, belum dapat digunakan sebagaimana mestinya karena kondisi yang rusak berat maupun dikuasai/dihuni oleh pihak ketiga. Webinar ini diharapkan mampu memantik diskusi serta menghadirkan alternatif solusi dalam tata kelola dan optimalisasi rumah negara ke depannya.(Bellisa/KIHI Kaltimtara)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini