Samarinda, Kanwil DJKN Kaltimtara bersama Kanwil BPN Provinsi Kaltim
mengikuti rapat koordinasi yang diinisiasi oleh Kanwil BRI Banjarmasin sebagai
pembicara pada Rakor Evaluasi Kinerja Lelang 2019 dan Strategi Pencapaian Target
Tahun 2020. Turut hadir pada rakor ini adalah kepala KPKNL wilayah kerja
Kaltimtara, pimpinan BRI cabang Kaltimtara, serta jajaran pejabat Kanwil BPN
Provinsi Kalimantan Timur.
Bertempat di Samarinda, rapat koordinasi berlangsung pada tanggal 5 Desember
2019. Rakor ini merupakan tindak lanjut dari hasil pertemuan sebelumnya antara Kanwil
DJKN Kaltimtara dan Kanwil BRI Banjarmasin terkait Sinergi dengan Bank BRI.
Rakor dimulai pada pukul 08.15 WITA dengan sambutan dan pengarahan oleh Bapak
Sutadi selaku pimpinan wilayah BRI Kanwil Banjarmasin.
Dalam sambutannya, Sutadi memaparkan kinerja lelang Kanwil BRI Banjarmasin
se-Kaltimtara tahun 2019, di mana dari total 13 Kantor Cabang BRI
se-Kaltimtara, terdapat 4 Kantor Cabang yang telah mencapai target lebih dari
100% dengan total dampak/laku lelang Rp 22,053 juta dan total pengajuan biaya
lelang Rp 1,031 juta (4,67%). Lebih lanjut, Sutadi menargetkan frekuensi lelang
BRI se-Kaltimtara sebesar 204 dengan volume lelang total sebesar Rp 34 milyar pada tahun 2020 mendatang.
Ia optimis bahwa BRI, bekerjasama
dengan DJKN dan BPN, dapat merealisasikan target tahun mendatang dengan
kekuatan agunan yang marketable dan optimalisasi program internal. Penjualan
melalui lelang ini diharapkan dapat dimaksimalkan untuk meningkatkan portofolio
ekstrakom dan meningkatkan laba. Sutadi juga mengharapkan kerjasama pihak DJKN dalam
memaksimalkan pemasaran dan simplifikasi administrasi pemberkasan lelang. “Perlu
diingat juga potensi adanya gugatan pihak ke-3 dan YLKI,” pungkasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kakanwil DJKN Kaltimtara Surya Hadi dalam
pengarahan selanjutnya turut memaparkan capaian frekuensi lelang BRI wilayah
Kaltimtara dari seluruh lelang yang laku, TAP, maupun batal sampai dengan bulan
November 2019. Ia juga memaparkan prognosa lelang BRI di bulan Desember 2019.
Pada kesempatan ini dipaparkan juga beberapa permasalahan yang dihadapi seputar
pelaksanaan lelang, antara lain objek lelang sebagian berpenghuni sehingga
menurunkan minat pasar, sebagian harga limit objek lelang dirasa masih cukup
tinggi, potensi gugatan besar di kemudian hari dal hal objek lelang
berpenghuni, serta terdapat Kantor Pertanahan yang menerapkan masa berlaku
SKPT.
Surya Hadi menyarankan agar pihak Bank memastikan objek yang diusulkan untuk dilelang sudah berstatus “free and clear” untuk meminimalisir terjadinya gugatan di kemudian hari. Adapun objek lelang yang berpotensi terjadi gugatan besar disarankan untuk dilelang melalui pengadilan. Selain itu, objek lelang yang menarik (marketable) jika memungkinan agar dilelang mendekati nilai likuidasi. Terakhir, Surya Hadi meminta pihak BPN untuk melakukan penyeragaman masa berlaku SKPT sebagaimana ketentuan berlaku. (Bellisa/KIHI Kaltimtara)