Samarinda
– Kanwil
DJKN Kaltimtara menggelar acara sosialisasi KMK 577/KMK.01/2019 tentang
Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Keuangan pada Kamis (26/9).
Sosialisasi dihadiri kepala KPKNL wilayah Kalimantan Timur dan Utara beserta pejabat
dan pegawai perwakilan.
Acara sosialisasi bertempat di Ruang
Rapat Besar Lantai 4, dipimpin oleh Kakanwil DJKN Kaltimtara Surya Hadi. KMK
577/KMK.01/2019 merupakan simplifikasi regulasi manajemen risiko sebelumnya,
yaitu PMK 171/PMK.01/2016 dan KMK 845/KMK.01/2016 yang mengatur tentang
manajemen risiko di lingkungan Kementerian Keuangan berikut petunjuk
pelaksanaannya.
Dian Hendro selaku Kasi Kepatuhan Internal Kanwil DJKN
Kaltimtara yang membawakan acara menjelaskan perbedaan-perbedaan yang ada pada KMK
577/KMK.01/2019 dibandingkan dengan regulasi sebelumnya. Salah satu perbedaan
mendasarnya adalah pengertian dari resiko itu sendiri. “Peraturan sebelumnya mendefinisikan
risiko sebagai kemungkinan terjadinya suatu peristiwa yang berdampak negatif terhadap
pencapaian sasaran organisasi, sedangkan pada peraturan yang baru risiko tidak
hanya berasosiasi dengan dampak negatif, tetapi bisa juga berupa dampak positif,”
ujarnya.
Proses manajemen risiko meliputi komunikasi dan
konsultasi, perumusan konteks, identifikasi risiko, analisis risiko, evaluasi
risiko, mitigasi risiko, serta pemantauan dan review. Dalam proses identifikasi
risiko, risiko dikategorikan mejadi risiko keuangan negara dan kekayaan negara,
kebijakan, reputasi, fraud, legal,
kepatuhan, dan operasional. Adapun jumlah minimal kategori risiko yang
diidentifikasi adalah 5 untuk tingkat Kementerian, 4 untuk tingkat eselon I, dan 3 untuk tingkat eselon II dan
III.
Setelah diidentifikasi, risiko kemudian dianalisis dengan
cara menentukan level kemungkinan dan level dampak terjadinya risiko
berdasarkan kriteria risiko, setelah mempertimbangkan keandalan sistem
pengendalian. Level kemungkinan dan level dampak dihitung dari skala 1 sampai
5, di mana 1 menunjukkan hampir tidak terjadi/tidak signifikan, dan 5
menunjukkan hampir pasti terjadi dan sangat signifikan. Kombinasi kemungkinan
dan dampak risiko menghasilkan kriteria level risiko.
Analisis risiko dilanjutkan dengan mengevaluasi risiko
yang mungkin timbul. Tahap pertama dari evaluasi risiko adalah dengan menyusun
prioritas risiko berdasarkan besaran risiko. Jika terdapat lebih dari satu
risiko yang memiliki besaran risiko yang sama, yang menjadi prioritas adalah
risiko dengan area dampak dan/atau kategori risiko tertinggi. Setelah terbentuk
prioritas risiko, ditentukan besaran/level risiko residual harapan, yang
merupakan target besaran/level risiko pada akhir periode penerapan proses
manajemen risiko. Tahap selanjutnya adalah keputusan mitigasi risiko dan
penetapan IRU (Indikator Risiko Utama).
Mitigasi risiko dilakukan
dengan mengurangi kemungkinan terjadinya risiko, mengurangi dampak risiko,
membagi (sharing) risiko, menghindari
risiko, atau menerima risiko. Tahap terakhir berupa pemantauan dan review diimplementasikan
dalam bentuk pemantauan berkelanjutan dan pemantauan berkala oleh masing-masing
Unit Pemilik Risiko; Review oleh pengelola risiko, Unit Kepatuhan Internal
(UKI), dan Itjen; serta Audit Manajemen Risiko oleh Itjen. (Bellisa/KIHI Kaltimtara)