Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Lindungi dan Tingkatkan Nilai Tambah Organisasi dengan Manajemen Risiko
Bellisa Gamelia Sembiring Kembaren
Jum'at, 27 September 2019   |   371 kali

SamarindaKanwil DJKN Kaltimtara menggelar acara sosialisasi KMK 577/KMK.01/2019 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Keuangan pada Kamis (26/9). Sosialisasi dihadiri kepala KPKNL wilayah Kalimantan Timur dan Utara beserta pejabat dan pegawai perwakilan.

            Acara sosialisasi bertempat di Ruang Rapat Besar Lantai 4, dipimpin oleh Kakanwil DJKN Kaltimtara Surya Hadi. KMK 577/KMK.01/2019 merupakan simplifikasi regulasi manajemen risiko sebelumnya, yaitu PMK 171/PMK.01/2016 dan KMK 845/KMK.01/2016 yang mengatur tentang manajemen risiko di lingkungan Kementerian Keuangan berikut petunjuk pelaksanaannya.

Dian Hendro selaku Kasi Kepatuhan Internal Kanwil DJKN Kaltimtara yang membawakan acara menjelaskan perbedaan-perbedaan yang ada pada KMK 577/KMK.01/2019 dibandingkan dengan regulasi sebelumnya. Salah satu perbedaan mendasarnya adalah pengertian dari resiko itu sendiri. “Peraturan sebelumnya mendefinisikan risiko sebagai kemungkinan terjadinya suatu peristiwa yang berdampak negatif terhadap pencapaian sasaran organisasi, sedangkan pada peraturan yang baru risiko tidak hanya berasosiasi dengan dampak negatif, tetapi bisa juga berupa dampak positif,” ujarnya.

Proses manajemen risiko meliputi komunikasi dan konsultasi, perumusan konteks, identifikasi risiko, analisis risiko, evaluasi risiko, mitigasi risiko, serta pemantauan dan review. Dalam proses identifikasi risiko, risiko dikategorikan mejadi risiko keuangan negara dan kekayaan negara, kebijakan, reputasi, fraud, legal, kepatuhan, dan operasional. Adapun jumlah minimal kategori risiko yang diidentifikasi adalah 5 untuk tingkat Kementerian, 4 untuk tingkat  eselon I, dan 3 untuk tingkat eselon II dan III.

Setelah diidentifikasi, risiko kemudian dianalisis dengan cara menentukan level kemungkinan dan level dampak terjadinya risiko berdasarkan kriteria risiko, setelah mempertimbangkan keandalan sistem pengendalian. Level kemungkinan dan level dampak dihitung dari skala 1 sampai 5, di mana 1 menunjukkan hampir tidak terjadi/tidak signifikan, dan 5 menunjukkan hampir pasti terjadi dan sangat signifikan. Kombinasi kemungkinan dan dampak risiko menghasilkan kriteria level risiko.

Analisis risiko dilanjutkan dengan mengevaluasi risiko yang mungkin timbul. Tahap pertama dari evaluasi risiko adalah dengan menyusun prioritas risiko berdasarkan besaran risiko. Jika terdapat lebih dari satu risiko yang memiliki besaran risiko yang sama, yang menjadi prioritas adalah risiko dengan area dampak dan/atau kategori risiko tertinggi. Setelah terbentuk prioritas risiko, ditentukan besaran/level risiko residual harapan, yang merupakan target besaran/level risiko pada akhir periode penerapan proses manajemen risiko. Tahap selanjutnya adalah keputusan mitigasi risiko dan penetapan IRU (Indikator Risiko Utama).

Mitigasi risiko dilakukan dengan mengurangi kemungkinan terjadinya risiko, mengurangi dampak risiko, membagi (sharing) risiko, menghindari risiko, atau menerima risiko. Tahap terakhir berupa pemantauan dan review diimplementasikan dalam bentuk pemantauan berkelanjutan dan pemantauan berkala oleh masing-masing Unit Pemilik Risiko; Review oleh pengelola risiko, Unit Kepatuhan Internal (UKI), dan Itjen; serta Audit Manajemen Risiko oleh Itjen. (Bellisa/KIHI Kaltimtara)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini