Samarinda,
Kanwil DJKN Kaltimtara
tengah berupaya menyelesaikan sertifikasi BMN berupa tanah pada Pelaksanaan Jalan
Nasional Kalimantan Timur dan Utara.
Selasa
(21/05), bertempat di ruang rapat Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Utara,
diadakan rapat koordinasi Program Percepatan Pensertifikatan BMN Berupa Tanah
pada Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Timur dan Utara. Diinisasi oleh
Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara, rapat dihadiri oleh satker Pelaksanaan
Jalan Nasional dan seluruh KPKNL yang berada di wilayah Kalimantan Timur dan
Utara. Rapat ini bertujuan untuk mempercat
Kepala
Kanwil DJKN Kaltimtara Surya Hadi dalam sambutannya memaparkan progress terkait
pelaksanaan persertifikatan tanah jalanan nasional sampai dengan Mei 2019, di
mana telah dilaksanakan pensertifikatan sebanyak 165 BMN berupa tanah dengan
rincian 68 bidang tanah oleh satker PJN 1, 75 bidang tanah oleh PJN 3, dan 22
bidang tanah oleh PJN 4. Surya Hadi juga mendorong para satker untuk
mendiskusikan kendala yang dialami di lapangan dalam pelaksanaan sertifikasi
untuk dicarikan solusinya bersama.
Adapun kendala yang dihadapi oleh PJN dalam pelaksanaan
sertifikasi tersebut antara lain karena adanya perubahan lokasi dari target
pensertifikatan, Satuan Kerja belum menyampaikan dokumen permohonan kepada
Kantor Pertanahan, serta kegiatan pengukuran yang belum terjadwal. “Terjadinya
perubahan lokasi target diakibatkan oleh kondisi lapangan yang tidak
memungkinkan untuk dilakukan kegiatan sertifikasi, belum selesainya proses
hibah dan ganti rugi dengan warga, serta bidang tanah masuk dalam kawasan
hutan,” terang, Kepala Balai Pelaksanaan Jalan
Nasional (BPJN) XII Balikpapan Ditjen Bina Marga, Refly Rudy
Tangkere
Untuk mendorong program percepatan pensertifikatan BMN
berupa tanah tersebut, PJN telah memproyeksikan kemungkinan kondisi yang akan
datang. Langkah-langkah yang akan diambil meliputi pengajuan 56 permohonan oleh
Satker kepada Kantor Pertanahan pada PJN 1, penjadwalan pengukuran terhadap 56
bidang tanah yang telah dimohonkan kepada Kantor Pertanahan pada PJN 3, serta
penerbitan sertifikat atas 42 bidang tanah jalan nasional yang sudah diukur
pada PJN 4. (Bellisa/KIHI Kaltimtara)