Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kanwil DJKN Kaltimtara Segera Tuntaskan Sertifikasi Tanah pada Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Timur dan Utara
Bellisa Gamelia Sembiring Kembaren
Rabu, 22 Mei 2019   |   303 kali

Samarinda, Kanwil DJKN Kaltimtara tengah berupaya menyelesaikan sertifikasi BMN berupa tanah pada Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Timur dan Utara.

Selasa (21/05), bertempat di ruang rapat Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Utara, diadakan rapat koordinasi Program Percepatan Pensertifikatan BMN Berupa Tanah pada Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Timur dan Utara. Diinisasi oleh Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara, rapat dihadiri oleh satker Pelaksanaan Jalan Nasional dan seluruh KPKNL yang berada di wilayah Kalimantan Timur dan Utara. Rapat ini bertujuan untuk mempercat

Kepala Kanwil DJKN Kaltimtara Surya Hadi dalam sambutannya memaparkan progress terkait pelaksanaan persertifikatan tanah jalanan nasional sampai dengan Mei 2019, di mana telah dilaksanakan pensertifikatan sebanyak 165 BMN berupa tanah dengan rincian 68 bidang tanah oleh satker PJN 1, 75 bidang tanah oleh PJN 3, dan 22 bidang tanah oleh PJN 4. Surya Hadi juga mendorong para satker untuk mendiskusikan kendala yang dialami di lapangan dalam pelaksanaan sertifikasi untuk dicarikan solusinya bersama.

            Adapun kendala yang dihadapi oleh PJN dalam pelaksanaan sertifikasi tersebut antara lain karena adanya perubahan lokasi dari target pensertifikatan, Satuan Kerja belum menyampaikan dokumen permohonan kepada Kantor Pertanahan, serta kegiatan pengukuran yang belum terjadwal. “Terjadinya perubahan lokasi target diakibatkan oleh kondisi lapangan yang tidak memungkinkan untuk dilakukan kegiatan sertifikasi, belum selesainya proses hibah dan ganti rugi dengan warga, serta bidang tanah masuk dalam kawasan hutan,” terang, Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XII Balikpapan Ditjen Bina Marga, Refly Rudy Tangkere

            Untuk mendorong program percepatan pensertifikatan BMN berupa tanah tersebut, PJN telah memproyeksikan kemungkinan kondisi yang akan datang. Langkah-langkah yang akan diambil meliputi pengajuan 56 permohonan oleh Satker kepada Kantor Pertanahan pada PJN 1, penjadwalan pengukuran terhadap 56 bidang tanah yang telah dimohonkan kepada Kantor Pertanahan pada PJN 3, serta penerbitan sertifikat atas 42 bidang tanah jalan nasional yang sudah diukur pada PJN 4. (Bellisa/KIHI Kaltimtara)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini