Tarakan – Kamis, 13 September 2018 bertempat di Ruang Rapat KPKNL Tarakan, Kepala Kantor Wilayah DJKN Kalimantan Timur dan Utara Surya Hadi melakukan pembinaan Tugas dan Fungsi kepada pegawai KPKNL Tarakan sekaligus Monitoring dan Evaluasi pelaksanaan penilaian kembali (revaluasi) Barang Milik Negara. Acara ini dihadiri Kepala KPKNL Tarakan Guntur Sumitro dan seluruh pegawai di lingkungan KPKNL Tarakan.
Dalam sambutannya, Surya Hadi menyampaikan 3 (tiga) potensi yang dimiliki manusia yaitu potensi akal, kapasitas rohani (jiwa) dan potensi jasat (fisik). Ketiga potensi tersebut harus selalu dijaga dan dikembangkan. Potensi akal bisa ditingkatkan dengan menggali ilmu pengetahuan dengan memanfaatkan media sosial atau mengikuti diklat-diklat. Kapasitas rohani dikembangkan dengan cara beribadah (dzikrullah) sesuai agama dan kepercayaan masing-masing pegawai. Sedangkan potensi fisik dijaga dengan memperbanyak kegiatan olah raga. Hal ini sesuai dengan ungkapan “Mens sana in corpore sano” dalam tubuh yang sehat terdapat jiwa yang kuat.
Selanjutnya Surya Hadi menguraikan tugas dan fungsi KPKNL untuk masing-masing seksi, dimulai dari Sub Bagian Umum mengenai kepegawaian, Tata Usaha dan Rumah Tangga (TURT) serta keuangan. Setiap pegawai harus mempunyai visi dan misi sendiri dan terus berupaya memaksimalkan potensinya, diantaranya dengan cara melanjutkan pendidikan minimal setara S1 dan mengikuti diklat-diklat yang diselenggarakan kantor pusat. Kemudian dilanjutkan dengan menguraikan tugas dan fungsi pada seksi-seksi yang lain.
Acara dilanjutkan
dengan monitoring dan evaluasi pelaksanaan penilaian kembali (revaluasi) Barang
Milik Negara yang dilakukan pada tahun 2017 dan 2018. Surya Hadi menyampaikan
permasalahan revaluasi Barang Milik Negara berdasarkan temuan BPK, kanwil
maupun kantor pusat. Diantaranya kelengkapan/kesesuaian informasi data objek
revaluasi Barang Milik Negara (form pendataan) dengan Laporan Penilaian Kembali
(LPK), Laporan Hasil Inventarisasi dan Penilaian (LHIP) dan Berita Acara
Rekonsiliasi Inventarisasi dan Penilaian (BAR IP). Kemudian dilakukan reviu (tindak
lanjut) pelaksanaan revaluasi Barang Milik Negara berupa barang yang tidak ditemukan.
Kegiatan monitoring dan evaluasi ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan
penilaian kembali (revaluasi) Barang Milik Negara. (Teks : Arif/Foto : Wone)