Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
PEMBINAAN KEPALA KANWIL DJKN KALTIMTARA SEKALIGUS MONEV REVAL
Arif Effendi
Jum'at, 14 September 2018   |   370 kali


Tarakan – Kamis, 13 September 2018 bertempat di Ruang Rapat KPKNL Tarakan, Kepala Kantor Wilayah DJKN Kalimantan Timur dan Utara Surya Hadi melakukan pembinaan Tugas dan Fungsi kepada pegawai KPKNL Tarakan sekaligus Monitoring dan Evaluasi pelaksanaan penilaian kembali (revaluasi) Barang Milik Negara. Acara ini dihadiri Kepala KPKNL Tarakan Guntur Sumitro dan seluruh pegawai di lingkungan KPKNL Tarakan.

Dalam sambutannya, Surya Hadi menyampaikan 3 (tiga) potensi yang dimiliki manusia yaitu potensi akal, kapasitas rohani (jiwa) dan potensi jasat (fisik). Ketiga potensi tersebut harus selalu dijaga dan dikembangkan. Potensi akal bisa ditingkatkan dengan menggali ilmu pengetahuan dengan memanfaatkan media sosial atau mengikuti diklat-diklat. Kapasitas rohani dikembangkan dengan cara beribadah (dzikrullah) sesuai agama dan kepercayaan masing-masing pegawai. Sedangkan potensi fisik dijaga dengan memperbanyak kegiatan olah raga. Hal ini sesuai dengan ungkapan “Mens sana in corpore sano” dalam tubuh yang sehat terdapat jiwa yang kuat.

Selanjutnya Surya Hadi menguraikan tugas dan fungsi KPKNL untuk masing-masing seksi, dimulai dari Sub Bagian Umum mengenai kepegawaian, Tata Usaha dan Rumah Tangga (TURT) serta keuangan. Setiap pegawai harus mempunyai visi dan misi sendiri dan terus berupaya memaksimalkan potensinya, diantaranya dengan cara melanjutkan pendidikan minimal setara S1 dan mengikuti diklat-diklat yang diselenggarakan kantor pusat. Kemudian dilanjutkan dengan menguraikan tugas dan fungsi pada seksi-seksi yang lain.

Acara dilanjutkan dengan monitoring dan evaluasi pelaksanaan penilaian kembali (revaluasi) Barang Milik Negara yang dilakukan pada tahun 2017 dan 2018. Surya Hadi menyampaikan permasalahan revaluasi Barang Milik Negara berdasarkan temuan BPK, kanwil maupun kantor pusat. Diantaranya kelengkapan/kesesuaian informasi data objek revaluasi Barang Milik Negara (form pendataan) dengan Laporan Penilaian Kembali (LPK), Laporan Hasil Inventarisasi dan Penilaian (LHIP) dan Berita Acara Rekonsiliasi Inventarisasi dan Penilaian (BAR IP). Kemudian dilakukan reviu (tindak lanjut) pelaksanaan revaluasi Barang Milik Negara berupa barang yang tidak ditemukan. Kegiatan monitoring dan evaluasi ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan penilaian kembali (revaluasi) Barang Milik Negara. (Teks : Arif/Foto : Wone)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini