Samarinda –
Senin 09 Juli 2018, selesai apel pagi dilanjutkan dengan rapat Dialog
Organisasi yang dipimpin oleh Surya Hadi Kepala Kantor Wilayah Kaltimtara dan
dihadiri oleh para pejabat eselon III dan IV di lingkungan Kanwil DJKN
Kaltimtara di diruang rapat.
DKO merupakan
amanat dari KMK No.590/KMK.01/2016 tanggal 15 Juli 2016 tentang Pedoman Dialog
Kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan. DKO harus dilaksanakan tiap
triwulan dan triwulan II 2018 paling lambat tanggal 10 Juli 2018. Dari DKO ini diharapkan
diperoleh masukan atau kesepakatan untuk pencapaian IKU-IKU yang strategis.
Capaian IKU
Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Utara untuk triwulan I tahun 2018 adalah
108,42%. Terdapat 12 IKU dengan status hijau, 2 IKU dengan status merah dan 3
IKU dengan status abu-abu. Mengapa sampai terjadi IKU merah di Kanwil
Kaltimtara khususnya di PKN dan Uumu?. Sudirman selaku Plt Bidang PKN
menjelaskan bahwa IKU persentase bidang tanah BMN yang disertifikatkan ada 75
(tujuh puluh lima) bidang tanah yang menjadi target pensertifikatan telah
diajukan prosesnya di kantor pertanahan yang menyebabkan proses tidak berjalan
lancar. Bidang PKN merekomendasikan akan melakukan rapat koordinasi monitoring
dan evaluasi antar satker dan kantor pertanahan.
Hermawan Sukmadjati
selaku Kepala Bagian Umum mengusulkan agar isu utama untuk IKU persentase
kualitas pelaksanaan anggaran adalah pertama, belanja modal pembangunan gedung
dengan pagu anggaran sebesar 29 milyar, baru teralisasi sebesar 4,7 milyar, dan
kedua adalah output layanan pengelolaan kekayaan negara sesuai kewenangan
kanwil belum terealisasi sesuai target.
Untuk percepatan
bidang PKN melakukan koordinasi lebih lanjut antara satker dan kantor
pertanahan, sedangkan untuk IKU persentase kualitas pelaksanaan anggaran akan
berkoordinasi dengan kontraktor untuk melakukan percepatan pembangunan fisik.