Samarinda - Tahun 2018 Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Kanwil DJKN) Kalimantan Timur dan Utara mempunyai tugas berat yaitu melanjutkan pembangunan gedung kantor yang sebelumnya sempat tertunda selama 5 (lima) tahun. Setelah penetapan pemenang lelang
pembangunan lanjutan gedung kantor sambil menunggu masa sanggah berakhir,
dilaksanakan Rapat Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan
Konstruksi atau Pre Contruction Meeting (PCM) di Aula Kanwil DJKN Kaltimtara. Rapat itu di hadiri oleh Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK), Konsultan Pengawas, Pejabat Penerima Hasil Pembangunan (PPHB), dan
Kontraktor pemenang lelang. PCM sendirimerupakan rapat yang dihadiri oleh
unsur-unsur yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan proyek pembangunan, antara lain:
1. Pihak Satuan Kerja sebagai unsur
pengendali, diwakili oleh KPA, PPK, PPHP
2. Konsultan Perencanaan, diwakili oleh Tenaga
Ahli Perencanaan
3. Direksi Teknis sebagai pengawas teknis,
diwakili oleh Konsultan Pengawasan, Tenaga Ahli dan Tenaga Pendukung yang
ditunjuk
4. Penyedia jasa sebagai pelaksana pekerjaan,
diwakili oleh Pimpinan Perusahaan, Team Leader dan personil-personil yang
terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan
5. Pengelola Teknis yang ditunjuk
PCM ini dilakukan untuk menyamakan persepsi terkait dengan Syarat-syarat Umum dan Khusus Dokumen Perikatan dan kesepakatan yang belum terdapat dalam Dokumen Kontrak maupun
kemungkinan-kemungkinan kendala yang akan terjadi dalam pelaksanaan pekerjaan.
Setelah PCM pembangunan lanjutan gedung Kanwil
DJKN Kaltimtara dilakukan, selanjutnya tahap pembangunan fisik gedung
segera dilaksanakan. Bila sesuai rencana, pada 2019 Kanwil DJKN Kaltimtara akan mempunyai gedung yang representatif. (agung/kihi)