Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kanwil DJKN Kaltimtara Ajarkan Penilaian ke Pemerintah Daerah
Agung Yuniarto
Selasa, 17 April 2018   |   195 kali

Samarinda - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kalimantan Timur dan Utara Surya Hadi bersama Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Kalimantan Timur Dwi Nugroho Hidayanto secara bersama-sama membuka kegiatan Diklat Penilaian Aset Barang Milik Daerah pada Selasa, (17/4) di Aula Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Kalimantan Timur dan Utara. Kanwil DJKN Kaltimtara berperan sebagai narasumber dalam kegiatan diklat tersebut sesuai permintaan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Kalimantan Timur.


Dasar pelaksanaan diklat adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Sedangkan tujuan diselenggarakannya Diklat Penilaian Aset ini antara lain agar pegawai dilingkungan Pemerintah Daerah mampu menjawab permasalahan terkait pengelolaan aset milik daerah yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sebagai informasi, pengelolaan aset daerah terutama mengenai kewajaran nilai aset menjadi penyumbang opini BPK dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). Selain itu pelaksanaan diklat ini juga merupakan bentuk respon Pemprov dalam mengakomodir keinginan dan permintaan seluruh jajaran Pemerintah Daerah Tingkat II agar mengadakan pendidikan dan pelatihan penilaian aset daerah.

Sebanyak 30 PNS peserta diklat yang berasal dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota Provinsi Kalimantan Timur serius dan antusias mengikuti materi yang disampaikan para pengajar/narasumber. Selama lima hari peserta diklat akan menerima materi current issue Pengelolaan dan Penilaian Aset Daerah, Konsep Dasar Penilaian, Methode dan Pendekatan Penilaian, Standar Penilai Indonesia dan Kode Etik Penilai Indonesia serta simulasi penilaian. Diklat dijadwalkan dilaksanakan sampai dengan 23 April 2018 dan bertempat di Badan Diklat Provinsi Kalimantan Timur. (agung/Informasi Kaltimtara)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini