Samarinda - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara (DJKN) Kalimantan Timur dan Utara Surya Hadi bersama Kepala
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Kalimantan Timur Dwi Nugroho Hidayanto secara
bersama-sama membuka kegiatan Diklat Penilaian Aset Barang Milik Daerah pada
Selasa, (17/4) di Aula Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Kalimantan Timur
dan Utara. Kanwil DJKN Kaltimtara berperan sebagai narasumber dalam kegiatan
diklat tersebut sesuai permintaan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Provinsi Kalimantan Timur.
Dasar pelaksanaan diklat adalah Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah. Sedangkan tujuan diselenggarakannya Diklat Penilaian Aset ini
antara lain agar pegawai dilingkungan Pemerintah Daerah mampu menjawab
permasalahan terkait pengelolaan aset milik daerah yang menjadi temuan Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sebagai informasi, pengelolaan aset daerah terutama
mengenai kewajaran nilai aset menjadi penyumbang opini BPK dalam Laporan
Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). Selain itu pelaksanaan diklat ini juga
merupakan bentuk respon Pemprov dalam mengakomodir keinginan dan permintaan
seluruh jajaran Pemerintah Daerah Tingkat II agar mengadakan pendidikan dan
pelatihan penilaian aset daerah.
Sebanyak 30 PNS peserta diklat yang berasal dari Satuan
Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota Provinsi
Kalimantan Timur serius dan antusias mengikuti materi yang disampaikan para
pengajar/narasumber. Selama lima hari peserta diklat akan menerima materi current issue Pengelolaan dan Penilaian
Aset Daerah, Konsep Dasar Penilaian, Methode dan Pendekatan Penilaian, Standar
Penilai Indonesia dan Kode Etik Penilai Indonesia serta simulasi penilaian.
Diklat dijadwalkan dilaksanakan sampai dengan 23 April 2018 dan bertempat di
Badan Diklat Provinsi Kalimantan Timur. (agung/Informasi Kaltimtara)