Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Rapat Koordinasi Untuk Hasil Maksimal
Jeane Luntungan
Senin, 12 Maret 2018   |   584 kali

Balikpapan - Menyambut target sertifikasi yang telah ditetapkan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kantor Wilayah DJKN Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimtara) selama satu hari penuh mengelar rapat koordinasi percepatan sertifikasi Barang Milik Negara berupa tanah.

Acara di Aula Gedung Keuangan Negara (GKN) Balikpapan pada Kamis (8/3/2018) digelar dua kali rapat. Pada pagi hari mulai pukul 09.00 WITA sampai dengan 12.00 WITA dilaksanakan rapat dengan satuan kerja (satker) yang menjadi target sertifikasi tahun 2018. Untuk tahun 2018, target sertifikasi yang harus diselesaikan Kanwil DJKN Kaltimtara sebanyak 75 sertifikat.

Kepala Kanwil DJKN Kaltimtara, Surya Hadi saat membuka rapat menyampaikan antara lain kilas balik pencanangan program percepatan sertifikasi yang dimulai tahun 2013. Namun dari target yang ditetapkan, Kanwil DJKN Kaltimtara belum mencapai hasil yang maksimal. Berkaca dari hal tersebut, Surya Hadi mengharapkan program sertifikasi tahun 2018 dapat mencapai target yang ditetapkan.

Berdasarkan hasil konfirmasi dengan satker yang menjadi target sertifikasi, diharapkan bidang tanah yang akan disertifikasi free and clear. Dalam arti bahwa bidang tanah tersebut tidak bersengketa dan dokumen-dokumen persyaratannya lengkap. Untuk aset yang belum free and clear maupun persyaratan dokumennya belum lengkap langsung dilaksanakan penggantian dengan aset yang lain.

Rakor dengan jajaran Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Timur digelar pada sesi kedua yaitu mulai pukul 13.00 WITA sampai dengan selesai. Para Kepala Kantor Pertanahan dibawah koordinasi Mazwar, Kepala Kanwil BPN Kalimantan Timur secara bergantian menyampaikan tanggapan atas permasalahan yang disampaikan sebelumnya oleh satker yang menjadi target sertifikasi.

Dalam rapat banyak sampaikan solusi pemecahan masalahan yang disampaikan oleh para Kepala Kantor Pertanahan, juga usul adanya penggabungan program percepatan sertifikasi BMN berupa tanah dengan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Berdasarkan literatur yang ada, PTSL mempunyai jangkauan yang lebih luas dibanding PRONA, yaitu bukan hanya untuk tanah pribadi, namun sejumlah pihak bisa mengikutinya antara lain badan hukum sosial atau keagamaan, PNS, TNI/POLRI, Instansi Pemerintah dan tanah wakaf serta tanah masyarakat hukum adat. Namun terkait dengan usulan tersebut perlu dibahas lebih lanjut ditingkat pusat selaku pengambil kebijakan.

Rapat ditutup dengan komitmen baik dari Kanwil DJKN Kaltimtara maupun Kanwil Pertanahan Propinsi Kalimantan Timur beserta jajarannya. Komitmen untuk menyukseskan program percepatan sertifikasi BMN berupa tanah diwilayah Kaltimtara. (teks/foto – kihi/pkn)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini