Balikpapan - Menyambut
target sertifikasi yang telah ditetapkan Kantor Pusat Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara (DJKN), Kantor Wilayah DJKN Kalimantan Timur dan Utara
(Kaltimtara) selama satu hari penuh mengelar rapat koordinasi percepatan
sertifikasi Barang Milik Negara berupa tanah.
Acara di Aula Gedung
Keuangan Negara (GKN) Balikpapan pada Kamis (8/3/2018) digelar dua kali rapat.
Pada pagi hari mulai pukul 09.00 WITA sampai dengan 12.00 WITA dilaksanakan
rapat dengan satuan kerja (satker) yang menjadi target sertifikasi tahun 2018. Untuk
tahun 2018, target sertifikasi yang harus diselesaikan Kanwil DJKN Kaltimtara
sebanyak 75 sertifikat.
Kepala Kanwil DJKN
Kaltimtara, Surya Hadi saat membuka rapat menyampaikan antara lain kilas balik
pencanangan program percepatan sertifikasi yang dimulai tahun 2013. Namun dari
target yang ditetapkan, Kanwil DJKN Kaltimtara belum mencapai hasil yang
maksimal. Berkaca dari hal tersebut, Surya Hadi mengharapkan program
sertifikasi tahun 2018 dapat mencapai target yang ditetapkan.
Berdasarkan hasil
konfirmasi dengan satker yang menjadi target sertifikasi, diharapkan bidang
tanah yang akan disertifikasi free and clear. Dalam arti bahwa
bidang tanah tersebut tidak bersengketa dan dokumen-dokumen persyaratannya
lengkap. Untuk aset yang belum free and clear maupun
persyaratan dokumennya belum lengkap langsung dilaksanakan penggantian dengan
aset yang lain.
Rakor dengan jajaran
Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Timur digelar pada
sesi kedua yaitu mulai pukul 13.00 WITA sampai dengan selesai. Para Kepala
Kantor Pertanahan dibawah koordinasi Mazwar, Kepala Kanwil BPN Kalimantan Timur
secara bergantian menyampaikan tanggapan atas permasalahan yang disampaikan
sebelumnya oleh satker yang menjadi target sertifikasi.
Dalam rapat banyak
sampaikan solusi pemecahan masalahan yang disampaikan oleh para Kepala Kantor
Pertanahan, juga usul adanya penggabungan program percepatan sertifikasi BMN
berupa tanah dengan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Berdasarkan
literatur yang ada, PTSL mempunyai jangkauan yang lebih luas dibanding PRONA,
yaitu bukan hanya untuk tanah pribadi, namun sejumlah pihak bisa mengikutinya
antara lain badan hukum sosial atau keagamaan, PNS, TNI/POLRI, Instansi
Pemerintah dan tanah wakaf serta tanah masyarakat hukum adat. Namun terkait
dengan usulan tersebut perlu dibahas lebih lanjut ditingkat pusat selaku
pengambil kebijakan.
Rapat ditutup dengan
komitmen baik dari Kanwil DJKN Kaltimtara maupun Kanwil Pertanahan Propinsi
Kalimantan Timur beserta jajarannya. Komitmen untuk menyukseskan program
percepatan sertifikasi BMN berupa tanah diwilayah Kaltimtara. (teks/foto – kihi/pkn)