Pendahuluan
Disadari
atau tidak, perubahan jaman yang begitu cepat, dengan munculnya era disruption 4.0
sementara Jepang mengembangkan 5.0, dan cina sudah 6.0, maka Indonesia terutama
Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) berupaya
melakukan proses transformasi digital dalam mendukung budaya kerja, interaksi dan
komunikasi efektif antara pegawai dan stakeholders.
Kualitas Budaya Kerja dan transformasi digital adalah transformasi
bentuk sistem organisasi
yang bersifat fundamental yang berawal dari pemahaman visi dan misi yang
kemudian berupaya menerapkan
teknologi informasi (digitalisasi) menjadi lebih cepat, baik, transparan dan
akuntabel. Postulasi (konsep
awal berpikir) bermula pada optimalisasi kekayaan negara yang tidak hanya berhenti pada tahapan pengelolaan kekayaan
negara tetapi mempertimbangkan proses “Distinguish Asset” dan “Added Value Asset” dalam memanfaatkan kekayaan negara bagi kemakmuran
rakyat dan bangsa
Indonesia.
Diskursus
pemindahan pusat
pemerintahan, dimana terdapat aset di Ibu Kota Negara yang existing, dan (rencana)
pembangunan aset di Ibu
Kota Negara yang baru adalah tantangan sendiri dalam melakukan management “Distinguish Asset” dan wahana
“Added Value Asset” yang memperlakukan aset negara sebagai
cermin peradaban suatu
bangsa. Peran DJKN sangat
signifikan karena menopang bentuk peradaban dan budaya NKRI dalam proses pengelolaan aset negara.
Salah
satu grand design DJKN ke depan, dalam concern managerial asset
adalah implementasi Penerapan new
thinking of working melalui satu; implementasi Activity Based Workplaces (ABW), dua; implementasi e-learning di DJKN, tiga; budaya organisasi DJKN yang mendukung nilai-nilai
Kementerian Keuangan, dan empat
; aspek
yuridis yang menjadi payung hukum dalam penerapan digitalisasi.
Dalam hal implementasi e-learning di
DJKN, efektivitas implementasi e-learning
di DJKN akan tepat sasaran dan efektif bila sedini mungkin melakukan
proses penyiapan
regulasi, koordinasi, penyiapan sarana dan prasarana. Proses ini
tentu saja tidak sesederhana yang dikonsepkan, karena ada beberapa hal terkait penyusunan skema e-learning seperti hard dan
soft competency
serta pelaksanaan pilot project, belum
lagi pembentukan konektivitas
e-learning dengan SSO dan HRIS serta open
ciscussion melalui video conference sebagai
beberapa masukan dari daerah, yang kemudian akan menghasilkan susunan materi dan upaya pemeliharaan e-learning secara swakelola berupa
hasil monitoring dan
evaluasi yang berkelanjutan yang bersifat feed back
communication pusat dan
daerah untuk merelasisikan secara bersamaan.
Program Distinguish Asset dalam perkembangannya, merupakan
implementasi pengelolaan
aset yang mengalami
pergeseran paradigma, dari asset
administrator menjadi asset manager.
Oleh karena itu, program Distinguish
Asset yang dicanangkan tahun 2019 ini, tidak lain upaya mengukur kinerja pengelolaan aset ditinjau dari seberapa
besar data kekayaan asset negara yang sudah terpetakan dengan rinci dan berbeda
agar mendapatkan manfaat
ekonomi yang diperoleh dari pengelolaan aset tersebut.
Tentu saja peta data
dan peta rinci “distinguished asset”
tersebut nantinya akan diukur
dari nilai penerimaan negara dan nilai penghematan belanja yang dihasilkan dari
kegiatan pengelolaan aset. Melalui pengukuran ini, diharapkan aset yang
dimiliki oleh negara tidak hanya sebatas pada penggunaan, namun juga “added value” yang dikelola secara optimal dan
profesional sehingga nantinya juga berkontribusi dalam mendukung kapasitas
keuangan negara.
Pengelolaan aset negara memiliki
peran yang semakin strategis dalam mendukung pembangunan dan pertumbuhan
ekonomi. Oleh karena itu, Kementerian Keuangan, khususnya DJKN secara serius sedang berupaya untuk
mengoptimalkan peran tersebut, sehingga aset negara tidak lagi dipandang
sebagai sumber daya pasif, namun secara produktif dapat dikelola dan
dikembangkan untuk kepentingan masyarakat. Strategi yang akan digunakan untuk
mewujudkan hal tersebut adalah Pemetaan Data dan Pemetaan Rinci dengan melakukan pembangunan basis
data aset yang aktual dan akurat, serta menjalankan strategi pengelolaan aset
berbasis prinsip The Highest and Best Use.
Harapannya, setiap nilai aset yang
dimiliki oleh negara ini dapat memberikan imbal balik/return yang positif sesuai dengan potensi terbaik atas aset
tersebut. Melihat hal demikian, tentu arah kebijakan dan strategi Kementerian
Keuangan yang terkait dengan kekayaan negara selain untuk mendorong pertumbuhan
ekonomi yang inklusif dan berkualitas, juga mendukung Agenda Prioritas
Pembangunan (Nawa Cita) yang terkait dengan Kekayaan Negara, diantaranya
adalah:
1.
Peningkatan
kualitas pengelolaan kekayaan negara
2.
Peningkatan
kualitas perencanaan BMN
3.
Peningkatan
kualitas perencanaan, pengelolaan, dan monitoring investasi Pemerintah
4.
Optimaliasi
pengelolaan aset kredit dan aset properti
5.
Peningkatan
Pelayanan Penilaian
6.
Optimalisasi
pengurusan piutang negara
7.
Peningkatan
Pelayanan Lelang
8.
Kesinambungan
reformasi birokrasi, perbaikan governances
dan penguatan lembaga
9. Pemberdayaan aparatur Sumber Daya Manusia (SDM)
Di Era 4G ini, atau Era Millenial dan
generasi X yang sering dimunculkan oleh media-media sosial, maka kebutuhan
teknologi mutlak diperlukan dalam upaya mendukung good government dan good
governance. Hal ini diusung dalam rangka mewujudkan visi dan misi
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) serta mencapai kebijakan level
nasional, yaitu mencapai sasaran strategis dengan menetapkan satu tugas pokok
dibidang Pengelolaan Kekayaan Negara, Pelayanan Penilaian, Pelayanan Lelang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Teknologi Informasi saat ini sudah
melampaui dunia komputasi sendiri, dimana semua kondisi sosial, kebutuhan
konsumen, bisnis, pelayanan dan sebagainya tidak lepas dari peran teknologi.
Perkembangan mutakhir dunia digital, secara langsung atapun tidak, merupakan
kebutuhan mendesak untuk direalisasikan dalam upaya pemanfaatan bagi pendapatan
negara. Kemajuan teknologi informasi yang demikian pesat membuat bola dunia
terasa makin kecil dan ruang seakan menjadi tak berjarak lagi. Tentu saja
melihat hal demikian ini, perubahan kehidupan masa depan manusia akan menjadi
lebih baik, mudah, murah, cepat dan aman.
Digitalisasi proses bisnis yang
melibatkan institusi pemerintah, kolaborasi dan sinergi dengan stakeholders untuk mewujudkan
penghematan dan efisiensi. Salah satu contoh yang bisa menjadi analogi adalah
Negara Benelux, seperti Denmark yang sudah mengaplikasikan skema nano tech berbasis industry 4.0, Kementerian Keuangannya sudah
melakukan proses pengawasan data secara terpusat, holistic, open acces, dan transparan.
Selain
hal tersebut di atas, upaya
peningkatan budaya yang saat ini yang sedang digalakan Kementerian Keuangan
adalah gerakan efisiensi. Instruksi Menteri Keuangan Nomor 346/1MK.01/2017
diharapkan mampu mendorong perubahan mindset, pola kerja dan spirit dalam
pelaksanaan tugas.
Posisi Direktorat Jenderal Kekayaan
Negara menjadi penting manakala dihadapkan pada pengelolaan dan managerial
asset yang mesti menambah penghasilan pendapatan Negara. Dengan kata lain,
tantangan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara memiliki posisi krusial dalam
pemerintahan Republik Indonesia, karena selain menjaga keamanan dan kedaulatan
asset Negara sebagai pemilik sah Negara Republik Indonesia, namun juga dituntut
untuk transparan dan efisien dalam pengelolaan kekayaan tersebut. Melihat hal
di atas, penulis menilai bahwa terdapat opportunities
dalam meningkatkan kinerja DJKN, terutama bagaimana strategi dalam rangka menghimpun penerimaan negara,
Pengelola Barang dan Pengguna Barang
memiliki sense of belonging dengan asset negara yang dikelolanya, yaitu
dengan menggunakan prinsip knowing your assets.
Konsep knowing your assets
sebagai konsep awal “Distinguisehd
Asset Managerial” adalah
partisipasi, informasi dan realitas asset negara yang harus diketahui oleh
Pengelola Barang dan Pengguna Barang sehingga muncul kekuatan terhadap arus
pengelolaan asset menjadi tertib hukum, fisik dan administrasi, demi mencapai
pengelolaan kekayaan negara yang professional dan akuntabel untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Every new breath is not just a blessing but also a responsibility
Penulis: Rusma Damarsari - Kepala Bidang Lelang Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Utara