Mulai Tahun 2020, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) selaku
Pengelola Barang melakukan upaya peningkatan mutu pengelolaan Barang Milik
Negara (BMN) melalui evaluasi kinerja Portofolio Aset. Hal ini dilakukan untuk
mewujudkan salah satu misi DJKN yaitu mewujudkan optimalisasi penerimaan,efisiensi
pengeluaran, dan efektivitas pengelolaan kekayaan Negara. Sesuai dengan amanat
Pasal 41A ayat (1) PMK Nomor: 52/PMK.06/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.06/2012 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan
dan Pengendalian Barang Milik Negara, evaluasi kinerja BMN dilakukan oleh
Pengelola Barang sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun. Pada
tahun ini evaluasi kinerja portofolio aset difokuskan hanya pada BMN yang
berupa tanah dan tanah/bangunan.
Konsep evaluasi kinerja portofolio aset ini adalah peningkatan layanan
publik Kementerian/Lembaga, penghematan biaya dan optimalisasi BMN, serta optimalisasi
dan peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak dari pengelolaan BMN.
Indikator Kinerja
Portofolio Aset berikut sub-sub indikatornya meliputi:
1.Indikator Kepentingan Umum, yaitu aset digunakan untuk memenuhi
kepentingan masyarakat/umum (public goals) dengan sub indikator:
a. Kepentingan umum adalah kegiatan yang menyangkut kepentingan
bangsa dan negara, masyarakat luas, rakyat banyak/bersama, dan/atau kepentingan
pembangunan.
b. Alutsista adalah alat peralatan
utama beserta pendukungnya yang merupakan suatu sistem senjata yang memiliki
kemampuan untuk pelaksanaan
tugas pokok TNI.
2. Indikator Manfaat Sosial,
yaitu dampak sosial yang dihasilkan suatu aset dalam rangka pelaksanaan kebijakan/tusi
(social result) dengan sub indikator:
a. Indeks Mutu Hidup (IMH) merupakan komposit popular yang terdiri
dari tiga indikator, yaitu Angka Kematian Bayi, Angka Harapan Hidup Umum Satu
Tahun, dan Angka Melek Huruf.
b. Indeks Pembangunan Manusia (IPM), merupakan indikator komposit
yang terdiri dari 3 (tiga) macam indeks yaitu Indeks Angka Harapan Hidup,
Indeks Pendidikan, dan Indeks Daya Beli.
3. Indikator Tingkat Kepuasan Pengguna, yaitu kepuasan satker
pengguna aset terhadap aset yang digunakan (user satisfaction) yang
terdiri dari fungsionalitas, fitur-fitur, kehandalan, keindahan desain, daya
tahan, kemudahan mendapatkan layanan, dan kualitas layanan.
4.
Indikator Potensi Penggunaan Di Masa Depan, yaitu kemungkinan
penggunaan lain di masa yang akan datang (future opportunities). Sub
indikatornya meliputi katagori aset (aset operasional, aset tambahan, aset non
operasional, aset yang diatur secara khusus) dan signifikasi aset (vital untuk
pemberian layanan publik dan penting untuk pemberian layanan publik).
5. Indikator Kelayakan Finansial, yaitu Melihat kelayakan finansial
suatu asset (financial result). Sub indikatornya meliputi Return
On Asset/Investment, Capitalization Rate, Cash On Cash Return, Break Even
Ratio, Operating Expense Ratio, Debt Service Coverage Ratio, Loan To Value
Ratio dan Indeks Probabilitas.
6. Indikator Kondisi Teknis, yaitu
kondisi teknis suatu aset untuk menentukan kebijakan apakah suatu aset cukup
dengan pemeliharaan rutin, harus direnovasi/diperbaiki,
atau lebih (technical condition) meliputi tanah (baik, rusak ringan,
rusak berat) dan gedung dan bangunan (baik, rusak ringan, rusak berat).
Adapun tahapan evaluasi kinerja portofoilo aset meliputi tahap
pertama, identifikasi dan inventarisasi aset tanah/bangunan yang akan
dievaluasi kinerjanya. Tahap kedua, data collection yaitu
pengumpulan data dengan metode wawancara, observasi, survei, data sekunder.
Tahap ketiga, data analysis yaitu pengolahan data menggunakan
aplikasi portofolio aset. Tahap keempat, reporting yaitu
pelaporan evaluasi kinerja portfolio aset. Tahap kelima, follow
up yaitu tindak lanjut evaluasi portofolio untuk perubahan struktur
portofolio.
(Eva Nuryani/Bidang PKN Kanwil DJKN
Kaltimtara)