Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Peningkatan Mutu Pengelolaan Barang Milik Negara Melalui Evaluasi Kinerja Portofolio Aset
Bellisa Gamelia Sembiring Kembaren
Kamis, 18 Juni 2020   |   2289 kali

Mulai Tahun 2020, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) selaku Pengelola Barang melakukan upaya peningkatan mutu pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) melalui evaluasi kinerja Portofolio Aset. Hal ini dilakukan untuk mewujudkan salah satu misi DJKN yaitu mewujudkan optimalisasi penerimaan,efisiensi pengeluaran, dan efektivitas pengelolaan kekayaan Negara. Sesuai dengan amanat Pasal 41A ayat (1) PMK Nomor: 52/PMK.06/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.06/2012 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara, evaluasi kinerja BMN dilakukan oleh Pengelola Barang sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun. Pada tahun ini evaluasi kinerja portofolio aset difokuskan hanya pada BMN yang berupa tanah dan tanah/bangunan.

Konsep evaluasi kinerja portofolio aset ini adalah peningkatan layanan publik Kementerian/Lembaga, penghematan biaya dan optimalisasi BMN, serta optimalisasi dan peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak dari pengelolaan BMN.

Indikator Kinerja Portofolio Aset berikut sub-sub indikatornya meliputi:

1.Indikator Kepentingan Umum, yaitu aset digunakan untuk memenuhi kepentingan masyarakat/umum (public goals) dengan sub indikator:

a. Kepentingan umum adalah kegiatan yang menyangkut kepentingan bangsa dan negara, masyarakat luas, rakyat banyak/bersama, dan/atau kepentingan pembangunan.

b. Alutsista adalah alat peralatan utama beserta pendukungnya yang merupakan suatu sistem senjata yang memiliki kemampuan  untuk pelaksanaan tugas pokok TNI.

2. Indikator Manfaat Sosial, yaitu dampak sosial yang dihasilkan suatu aset dalam rangka pelaksanaan kebijakan/tusi (social result) dengan sub indikator:

a.  Indeks Mutu Hidup (IMH) merupakan komposit popular yang terdiri dari tiga indikator, yaitu Angka Kematian Bayi, Angka Harapan Hidup Umum Satu Tahun, dan Angka Melek Huruf.

b.  Indeks Pembangunan Manusia (IPM), merupakan indikator komposit yang terdiri dari 3 (tiga) macam indeks yaitu Indeks Angka Harapan Hidup, Indeks Pendidikan, dan Indeks Daya Beli.

3.   Indikator Tingkat Kepuasan Pengguna, yaitu kepuasan satker pengguna aset terhadap aset yang digunakan (user satisfaction) yang terdiri dari fungsionalitas, fitur-fitur, kehandalan, keindahan desain, daya tahan, kemudahan      mendapatkan layanan, dan kualitas layanan.

4.    Indikator Potensi Penggunaan Di Masa Depan, yaitu kemungkinan penggunaan lain di masa yang akan datang (future opportunities). Sub indikatornya meliputi katagori aset (aset operasional, aset tambahan, aset non operasional, aset yang diatur secara khusus) dan signifikasi aset (vital untuk pemberian layanan publik dan penting untuk pemberian layanan publik).

5.   Indikator Kelayakan Finansial, yaitu Melihat kelayakan finansial suatu asset (financial result). Sub indikatornya meliputi Return On Asset/Investment, Capitalization Rate, Cash On Cash Return, Break Even Ratio, Operating Expense Ratio, Debt Service Coverage Ratio, Loan To Value Ratio dan Indeks Probabilitas.

6.    Indikator Kondisi Teknis, yaitu kondisi teknis suatu aset untuk menentukan kebijakan apakah suatu aset cukup dengan pemeliharaan rutin, harus direnovasi/diperbaiki, atau lebih (technical condition) meliputi tanah (baik, rusak ringan, rusak berat) dan gedung dan bangunan (baik, rusak ringan, rusak berat).

     Adapun tahapan evaluasi kinerja portofoilo aset meliputi tahap pertama, identifikasi dan inventarisasi aset tanah/bangunan yang akan dievaluasi kinerjanya. Tahap kedua, data collection yaitu pengumpulan data dengan metode wawancara, observasi, survei, data sekunder. Tahap ketiga, data analysis yaitu pengolahan data menggunakan aplikasi portofolio aset. Tahap keempat, reporting yaitu pelaporan evaluasi kinerja portfolio aset. Tahap kelima, follow up yaitu tindak lanjut evaluasi portofolio untuk perubahan struktur portofolio.

 

 (Eva Nuryani/Bidang PKN Kanwil DJKN Kaltimtara)

 

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini