Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Sosialisasi Pengurusan Piutang Negara dan Daerah Kabupaten Pulang Pisau
N/a
Jum'at, 06 Desember 2013   |   787 kali

Pulang Pisau – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kalimantan Selatan dan Tengah (Kalselteng) yang diwakili oleh Kepala Bidang Piutang Negara Suharno dan Kepala Seksi KPKNL Palangka Raya Chemistry berserta staf mendapatkan kesempatan untuk menjadi narasumber dalam acara sosialisasi tata cara pengurusan Piutang Negara/Daerah di Kabupaten Pupis pada hari Kamis tanggal 21 November 2013 di Aula Kantor Setda Pulpis. Kabupaten Pulang Pisau (Pupis) adalah salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Tengah yang memiliki luas wilayah 8.997 km² dan berpenduduk sebanyak 120.062 jiwa.

Acara ini diselenggarakan dengan tujuan mendorong penyelesaian pengurusan Piutang Daerah di Kabupaten Pupis dan pengaruhnya terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) menuju Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Acara diikuti peserta dari seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan pemerintah Kab. Pupis.

Acara dibuka oleh Sekda Kab. Pupis Afiadin Husni yang menyampaikan sambutan tertulis Bupati Pupis Edy Pratowo. Edy berpesan kepada seluruh sekretaris daerah untuk segera mengaktifkan kembali Tim TP-TGR keuangan daerah Kabupaten Pulang Pisau.

Selanjutnya, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kab. Pupis Tony Harisinta menyampaikan harapan agar seluruh peserta yang ikut serta dapat mengetahui tata cara pengurusan Piutang Negara/Daerah serta memahami batasan dan kewenangan dalam penghapusan Piutang Daerah yang terkendala di lapangan seperti Penanggung Hutang (PH) yang sudah pensiun, keberadaanya sudah tidak diketahui/ meninggal dunia, barang jaminan tidak ada, dan masalah lain yang sulit diselesaikan.

Acara yang juga diliput oleh stasiun TVRI Kalimantan Tengah ini, dilanjutkan dengan penyampaian materi pengurusan Piutang Negara/Daerah (PMK 128/PMK.06/2007 jo. PMK 163.PMK.06/2011) oleh Suharno. Dalam pemaparannya, ditegaskan bahwa penyerahan pengurusan Piutang Daerah ke Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dilakukan jika pengurusan oleh intansi tersebut sudah optimal dan maksimal. Kemudian disampaikan materi tata cara penghapusan Piutang Negara/ Daerah  (PP Nomor 14 Tahun 2005 jo. PP Nomor 33 Tahun 2006) oleh Chemistry.

Para peserta tampak begitu antusias dalam mengikuti seluruh rangkaian acara. Hal ini terlihat saat sesi tanya jawab banyaknya pertanyaaan yang diajukan oleh peserta serta lamanya durasi sesi diskusi.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini