Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Tingkatkan Kualitas Pengelolaan BMN di Provinsi Kalimantan Tengah
N/a
Jum'at, 18 Oktober 2013   |   768 kali

Palangka Raya - Dalam rangka mewujudkan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang tertib administrasi, tertib fisik, dan tertib hukum serta peningkatan pemahaman satuan kerja (satker) mengenai peraturan – peraturan pengelolaan BMN, pada 10 Oktober 2013 bertempat di Hotel Luwansa Palangka Raya, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJKN Kalselteng) mengadakan sosialiasi mengenai peraturan pengelolaan Barang Milik Negara. Peserta sosialisasi adalah pejabat setingkat eselon IV yang menangani pengelolaan BMN yang berasal dari 35 satuan kerja yang berfungsi sebagai Pembantu Pengguna Barang Wilayah Kementerian/Lembaga (baik Kantor Wilayah maupun Koordinator Wilayah) di Provinsi Kalimantan Tengah serta 20 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) penerima Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Dekon/TP) pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

Sosialisasi ini dibuka oleh Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara Kanwil DJKN Kalselteng Ali Mahmud, dalam sambutannya Ali menyampaikan pentingnya pemahaman yang komprehensif terkait peraturan pengelolaan BMN sebagai bagian dari pengelolaan keuangan Negara. Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan  ditemukan kelemahan dalam sistem pengendalian aset pemerintah, sehingga salah satu agenda dalam sosialisasi ini adalah tata cara pengawasan dan pengendalian BMN pada satuan kerja. Terkait sertipikasi tanah BMN, pria yang sebelumnya bertugas di KPKNL Jakarta III ini menyampaikan bahwa untuk penerbitan sertipikat tanah baru di Provinsi Kalimantan Tengah terkendala adanya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut, di mana peta indikatif pada Inpres tersebut mencakup sebagian besar wilayah Provinsi Kalimantan Tengah. Namun untuk tanah yang telah diterbitkan sertipikat sebelum Inpres terbit tetap dapat dilakukan proses balik nama menjadi Pemerintah RI cq. K/L. Pada tahun 2014, untuk wilayah Provinsi Kalimantan Tengah mendapat alokasi untuk sertifikasi tanah jalan nasional sebanyak 200 bidang.

Pada kesempatan yang sama turut hadir Staf Ahli Gubernur Kalimantan Tengah Bidang Ekonomi dan Keuangan Drs. Berlin Sawal, M.Si, dalam sambutannya Berlin menyampaikan ucapan terima kasih atas diselenggarakannya kegiatan sosialisasi ini di Provinsi Kalimantan Tengah dan sangat senang DJKN dapat berbagi ilmu manajemen aset. Diharapkan pola pengelolaan aset khususnya BMN yang telah berjalan dapat pula diterapkan dalam pengelolaan BMD oleh Pemerintah Daerah, sehingga cita-cita mencapai opini WTP Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dapat tercapai. Pada Tahun 2012, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian dengan permasalahan aset sebagai salah satu pengecualian khususnya kelemahan dalam sistem pengendalian dan penatausahaan Barang Milik Daerah.

 

 

Materi yang disosialisasikan oleh KPKNL Palangka Raya terdiri atas tiga pokok materi. Materi pertama yakni Penyegaran Pengelolaan BMN yang bertujuan menyegarkan kembali peserta terkait peraturan pengelolaan BMN yang telah berjalan mulai dari penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan dan penghapusan. Materi kedua adalah peraturan terbaru yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian BMN yang dipaparkan oleh Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara III Nandang Supriyadi. Sedangkan materi ketiga adalah Kebijakan Sertifikasi Tanah BMN yang disajikan oleh Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara II Bambang Sugiyono.

Secara umum peserta puas atas pelaksanaan kegiatan dan sangat antusias mengikuti acara sosialisasi. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya pertanyaan dan lamanya durasi sesi diskusi. Dalam sesi diskusi terungkap beberapa permasalahan yang ditemui oleh satuan kerja di antaranya adalah permasalahan pengelolaan rumah Negara, tanah yang dikuasai pihak ketiga, permasalahan BMN eks Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan pada Pemerintah Daerah, sampai dengan permasalahan kebijakan pengadaan yang kurang diharmonisasi dengan kebijakan pengelolaan BMN khususnya untuk Gedung dan Bangunan. Kegiatan ini juga diliput oleh media televisi lokal, TVRI Stasiun Kalimantan Tengah.

Teks : Arie N. – Kanwil DJKN Kalselteng

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini