Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kanwil DJKN Kalselteng dan BPN Kalsel Targetkan Sertipikasi 100 Tanah Pemerintah
N/a
Selasa, 30 April 2013   |   696 kali

Banjarmasin - Kementerian Keuangan dalam hal ini Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) akan mempercepat pensertifikatan tanah terhadap seluruh Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah sampai tahun 2015. Kepala Kantor Wilayah DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah (Kalselteng) Hady Purnomo mengatakan bahwa DJKN Kalselteng pada tahun 2013 telah diberikan target sebanyak 100 bidang tanah milik Kementerian/Lembaga (K/L) di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan, 73 di antaranya berasal dari Kementerian Agama.

Untuk mempercepat proses ini, Kanwil DJKN Kalselteng bekerja sama dengan Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Selatan untuk memprioritaskan pelayanan penerbitan sertifikat tanah yang telah masuk kedalam Daftar Nominatif Target Program Sertipikasi Tanah Tahun 2013. Kerja sama tersebut dituangkan dalam nota kesepahaman yang ditandatangani oleh Kakanwil DJKN Kalselteng dan Kakanwil BPN Kalsel, Sayuthi Is, di Swissbell Hotel, Banjarmasin, Selasa (16/04).

Dalam sambutan pembukaan penandatanganan nota kesepahaman, Kakanwil DJKN Kalselteng mengatakan, dengan kerja sama ini diharapkkan akan mensukseskan pelaksanaan Program Percepatan Sertipikasi BMN Berupa Tanah pada Kementerian/Lembaga menjadi atas nama Pemerintah RI cq. Kementerian/Lembaga RI. “Sertipikasi dimaksudkan agar terwujud tertib administrasi, tertib fisik, dan tertib hukum dalam Pengelolaan BMN” kata Hady.

Dalam kesepakatan yang berlaku tahun 2013 tersebut, Kementerian/Lembaga yang tanahnya masuk dalam 100 bidang tanah daftar nominatif bertanggung jawab melakukan inventarisasi, identifikasi, dan verifikasi tanah yang akan disertipikasi. Selain itu, Kementerian/lembaga juga wajib menunjukkan letak dan batas bidang tanah, menyiapkan dan menyampaikan dokumen yang berkaitan dengan bukti perolehan atau pernyataan penguasaan fisik tanah yang belum bersertifikat sesuai peraturan yang berlaku, dan menyampaikan permohonan sertifikat hak tanah untuk perubahan nama menjadi atas nama Pemerintah RI cq Kementerian/Lembaga masing-masing.

Sementara Kanwil BPN Kalsel bertanggung jawab melakukan monitoring terhadap Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota yang menerima layanan permohonan percepatan sertipikasi tanah dan perubahan nama sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Untuk kelancaran pelaksanaan kesepakatan, Kanwil DJKN Kalselteng dan Kanwil BPN Kalsel akan senantiasa berkoordinasi apabila  terdapat permasalahan yang dihadapi oleh KPKNL Banjarmasin dengan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota di lingkup wilayah Provinsi Kalimantan Selatan. “Masih banyak permasalahan dalam kepemilikan tanah dan cenderung berlarut-larut sehingga perlu upaya dari pihak-pihak yang berwewenang dan berkepentingan agar tercipta free and clear dalam kepemilikan hak atas tanah milik pemerintah,” kata Hady.

Kepala Kanwil BPN Kalimantan Selatan Sayuti Is menambahkan bahwa 100 bidang tanah milik negara yang ditargetkan untuk disertipikasi pada tahun 2013 apabila status tanah telah free and clean maka diharapkan sebelum bulan September 2013 telah tercapai 100%. Ia juga menambahkan bahwa BPN Pusat telah menargetkan kepada para Kakanwil BPN sebesar 40% pada bulan Juni 2013, tanah milik negara sudah bersertifikat. Untuk mempercepat proses pensertifikatan, BPN Pusat telah mendelegasikan wewenang kepada kepala kantor pertanahan setempat.

“Program sertipikasi tanah pemerintah juga telah dilaksanakan oleh para pimpinan pemerintah daerah terhadap barang milik daerah dalam rangka pencapaian opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang WTP (Wajar Tanpa Pengecualian),” kata Sayuti Is.

“BPN Pusat telah menerbitkan kebijakan berupa kemudahan dalam proses persyaratan dan pembiayaan serta telah ada pendelegasian wewenang kepada Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota untuk percepatan pelaksanaan sertipikasi tanah pemerintah” ucap Suharna perwakilan dari BPN Pusat Jakarta.

“Terkait legalisasi pensertifikatan tanah pemerintah, yang perlu diperhatikan adalah status tanah dan subjek hak atas tanah instansi pemerintah meliputi Kementerian Negara/Lembaga, Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/Kota dan juga termasuk Badan Usaha Milik Negara/Daerah (Persero)“ ujar Kepala Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Selatan BPN Kalsel Dadang Suhendi.

Selanjutnya ujar Dadang, terdapat dua pengkategorian tanah pemerintah, yaitu tanah yang telah memiliki status tanah negara  karena penguasaan berdasarkan Staatsblad 1911 Nomor 110 jo PP 8 /1953 penguasaan tanah negara dan tanah negara berdasarkan ketentuan nasionalisasi  PP 6 /158 yang diserahkan kepada K/L.

Sementara terkait biaya/anggaran yang akan dikeluarkan pemerintah untuk melakukan sertipikasi tanah milik negara ini, Idris Aswan wakil dari Direktorat BMN Kantor Pusat DJKN menjelaskan bahwa dana sertipikasi telah dibebankan kepada DIPA BPN cq Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota masing-masing, namun untuk biaya pendampingan, Satuan Kerja K/L agar mengalokasikan DIPA masing-masing pada kegiatan tersebut.

Setelah pelaksanaan sosialisasi dan tanya jawab oleh para narasumber, acara dilanjutkan dengan pembahasan intensif antara Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota dengan Satker pada masing-masing Kabupaten/Kota dengan asistensi dari staf Kanwil DJKN/KPKNL Banjarmasin guna diperoleh konsultansi dan pembahasan atas kendala/permasalahan yang dihadapi oleh satker terkait alas hak/dokumen kepemilikan yang akan diajukan sertifikat. (ekoujiyanto- Kanwil DJKN Kalselteng/editor: NK)

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini