Kanwil DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah menyelenggarakan
Kegiatan Pemusnahan Arsip. Kegiatan ini dilakukan simbolis terlebih dahulu oleh
Kepala Kanwil DJKN Kalselteng, Ferdinan Lengkong dan dilanjutkan
penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Arsip yang bertempat di Aula Lantai I
Kanwil DJKN Kalselteng, Selasa (7/9).
Pada
kesempatan ini dihadiri oleh Kepala Kanwil DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah,
Ferdinan Lengkong, Kepala Bagian Umum, Widianto, Plt. Kepala Bidang Kepatuhan
Internal, Hukum dan Informasi, Iwan Kurniawan, serta PIC Arsip Kanwil DJKN
Kalimantan Selatan dan Tengah.
Kegiatan ini diselenggarakan berdasarkan penilaian Panitia Penilai Arsip Kementerian Keuangan terhadap 1.737 bundel arsip pada Kanwil DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah yang telah melampaui jangka waktu simpan inaktif menurut Jadwal Retensi Arsip dan diusulkan untuk dapat dimusnahkan yang telah ditetapkan pada Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 68/KM.1/SJ.8/2021.