Kepala Kanwil DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah, Ferdinan Lengkong, menyampaikan langsung apresiasi pada Balai Besar POM Palangka Raya atas inisiatif pemanfaatan BMN untuk menangani COVID 19 di wilayah Kalimantan Tengah
Apresiasi ini disampaikan atas peran aktif penggunaan Barang Milik Negara (BMN) dalam penanggulangan COVID 19 di Kalimantan Tengah dengan peminjaman Barang Milik Negara (BMN) berupa alat PCR (Polimerase Chain Reaction) beserta alat pendukung dari BBPOM di Palangka Raya ke RS Dr. Doris Sylvanus untuk kebutuhan pengujian sampel Spesimen Sars Cov-2 di wilayah Kalimantan Tengah.
Pemanfaatan BMN berupa alat PCR tersebut dipakai untuk pengujian sampel spesimen Sars Cov-2 untuk pasien yang ada di Kalimantan Tengah sehingga pengetesan spesimen hasilnya dapat diproses lebih cepat dikarenakan tidak harus dikirim ke Jakarta ataupun Provinsi lain sehingga pada akhirnya dapat mengurangi jumlah pasien yang dirawat akibat COVID 19.
Adapun persetujuan pinjam pakai BMN berupa alat PCR (Polimerase Chain Reaction) beserta alat pendukung dari BBPOM di Palangka Raya ini telah disetujui penggunaannya oleh KPKNL Palangka Raya.