Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kakanwil DJKN Kalselteng, Kontrak Kinerja Sebagai Tolak Ukur Keberhasilan
Ellynda Kusuma Anggraeni
Kamis, 03 September 2020   |   136 kali

Kanwil DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah mengadakan acara penandatanganan Addendum Kontrak Kinerja dengan Pejabat Eselon III dan Kontrak Kinerja Pegawai Baru di Lingkungan Kanwil DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah pada hari Kamis (03/09) di Aula Gedung Kanwil DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah.

Kontrak kinerja ini merupakan rencana kerja yang akan dicapai pada tahun 2020 sebagai tolak ukur keberhasilan  Kanwil DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah yang menjadi dasar penilaian dalam evaluasi kinerja pada akhir Tahun Anggaran 2020

Untuk memastikan keberhasilan pencapaian perencanaan strategis, maka diperlukan sistem penilaian kinerja sebagai bagian dari sistem pengelolaan kinerja di lingkungan Kementerian Keuangan. Pengelolaan Kinerja sendiri merupakan suatu rangkaian kegiatan pemanfaatan sumber daya untuk  meningkatkan kinerja dalam rangka mencapai tujuan organisasi. Sejak tahun 2007, Kementerian Keuangan telah menetapkan penggunaan penilaian kinerja yang terdiri dari penilaian kinerja organisasi dan penilaian kinerja pegawai.

Penilaian kinerja organisasi dan pegawai diharapkan sebagai “early warning system”  bagi pimpinan organisasi,  para  atasan, dan akhirnya bagi Kementerian Keuangan untuk terus antisipatif dan proaktif terhadap tantangan dan kesempatan yang ada demi mencapai tujuan reformasi birokrasi.

Keberhasilan suatu organisasi dalam meningkatkan kinerja diantaranya dapat diukur melalui pencapaian target kinerja yang telah ditetapkan dalam kontrak kinerja.

Kontrak Kinerja yang disusun antara lain terdiri dari Pernyataan Kesanggupan, Peta Strategi untuk unit pemilik peta strategi, Sasaran Kinerja Pegawai, Trajectory Indikator Kinerja Utama; dan Inisiatif Strategis untuk unit pemilik peta strategi.

Setiap tahun seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan berkewajiban menyusun Kontrak Kinerja sebagaimana diamanatkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 467/KMK.1/2014 paling lambat pada tanggal 31 Januari. Pegawai  yang  tidak menyusun Sasaran Kerja Pegawai dalam kontrak kinerja dapat dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penandatanganan Addendum Kontrak Kinerja Kemenkeu-Three dilaksanakan di hadapan Kepala Kantor Wilayah DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah, dimulai dari Kepala Bidang PKN, Bidang Penilaian, Bidang Piutang Negara dan Bidang Lelang. Usai penandatanganan Addendum Kontrak Kinerja dilanjutkan dengan penandatanganan Kontrak Kinerja 12 belas pegawai baru.

Dalam acara penandatangan kontrak kinerja ini, Kepala Kanwil DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah, Ferdinan Lengkong  berpesan kepada seluruh pejabat dan pegawai agar dapat mencapai target kinerja sebagaimana tertuang dalam kontrak kinerja masing-masing semaksimal mungkin karena akan berpengaruh langsung kepada pejabat dan pegawai bersangkutan. Para pejabat dan pegawai dituntut untuk mengetahui dengan detail sasaran kinerja masing-masing.

“Perlu terobosan dalam pencapaian target, seperti contoh kita perlu follow up pemanfaatan BMN, beri edukasi kepada satker terkait pemanfaatan BMN, inventarisir semua peersetujuan yang sudah dikeluarkan, cek ke satker apakah sudah ditindaklanjuti persetujuan kita,  dan jangan lupa untuk bekerja bersama-sama untuk memperoleh kinerja terbaik di sisa tahun 2020 ini” tutur Ferdinan Lengkong.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini