Pengelolaan barang milik negara, pada dasarnya mencakup lingkup perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pembinaan, serta pengawasan dan pengendalian. Dalam rangka melaksanakan kegiatan pengelolaan barang milik negara tersebut, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kalimantan Selatan dan Tengah, Ferdinan Lengkong, melakukan kunjungan kerja ke beberapa satuan kerja, pada hari Senin (25/08).
Ferdinan Lengkong mengawali kunjungan kerjanya ke Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan. Pada kesempatan ini didiskusikan berbagai hal terkait program percepatan sertipikasi barang milik negara berupa tanah, terutama dalam menyambut pelaksanaan program tersebut pada tahun 2021. Selain itu, sebagai upaya pengamanan yuridis serta dalam rangka mewujudkan tertib hukum pengelolaan BMN, dibahas juga hal terkait sertipikasi BMN yang berasal dari Kontrak Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara yang berada di wilayah kerja Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu dan Kantor Pertanahan Kabupaten Kotabaru.
Pada kesempatan berikut, Ferdinan Lengkong melanjutkan kunjungan kerjanya ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah. Bersama dengan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah, dibicarakan hal terkait Permohonan Hibah Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan atas Barang Milik Negara pada Satuan Kerja KPP Pratama Barabai. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi, efektifitas dan memberikan nilai tambah pada barang milik negara.
Dengan melakukan kunjungan kerja di tengah Pandemi Covid-19 ini membuktikan bahwa Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kalimantan Selatan dan Tengah berkomitmen tinggi untuk mewujudkan sinergi dalam optimalisasi pengelolaan kekayaan negara,