Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Optimalisasi Lelang di Masa Pandemi
Arinda Rintan Bestari
Senin, 27 Juli 2020   |   170 kali

        Tidak dapat dipungkiri jika pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) menyebabkan dampak kerugian yang luar biasa, tidak hanya di bidang kesehatan tetapi juga di bidang ekonomi dengan melambatnya pertumbuhan ekonomi nasional. Hal ini berdampak pada pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) termasuk dalam hal ini di bidang lelang.

     Terkait dengan hal tersebut, Kanwil DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah melaksanakan sosialisasi terkait Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor : 5/KN/2020 tentang Panduan Pemberian Layanan Lelang pada KPKNL Dalam Status Bencana Nasional Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 19 (COVID 19) yang diselenggarakan dalam acara Forum Group Discussion (FGD) bersama dengan Bank Syariah Mandiri bertajuk Optimalisasi Penjualan Aset Lelang di Masa New Normal.

    Dalam acara yang dibuka oleh Departemen Head Retail Collection Restructuring and Recovery Grup Kantor Pusat Bank Syariah Mandiri Jakarta, Immadha Handy Kusuma ini dihadiri oleh Kepala Kanwil DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah, Ferdinan Lengkong, Kepala Bidang Lelang, Satriotomo, seluruh Kepala KPKNL di lingkungan Kanwil DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah, RCEO Kanwil VII Banjarmasin Bank Syariah Mandiri, seluruh Manajer Cabang Bank Syariah Mandiri Banjarmasin, Palangka Raya, Sampit dan Pangkalan Bun.

    Dipaparkan dalam FGD tersebut mengenai Lelang dan Lelang di Masa New Normal. Dijelaskan dalam paparan terkait Latar Belakang, Maksud dan Tujuan diterbitkan Perdirjen, Ruang Lingkup dan Sistematika Perdirjen, Matriks Perbandingan antar Perdirjen 5/KN/2020 dan Perdirjen-03/KN/2020, Konsepsi Pengaturan Pemberian Layanan Lelang KPKNL dalam Satus Bencana Nasional Covid -19, Proses Permohonan Lelang, Pelaksanaan Lelang Melalui Internet Dalam Status Bencana Nasional Non Alam Penyebaran COVID-19, Kehadiran Penjual dalam pelaksanaan Lelang Melalui Internet, Pengaturan Kehadiran Penjual Secara Virtual Dalam Pelaksanaan Lelang Melaui Internet, Pelaksanaan Lelang Melalui Internet Yang Penjualnya Hadir Secara Virtual, Lelang Konvensional dan e-Konvensional dalam Status Bencana Nasional Non Alam Penyevabran COVID-19 dan Ketentuan Penutup..

    Usai paparan dilakukan diskusi dan tanya jawab bersama seluruh peserta. Kegiatan FGD ditutup dengan penyampaian harapan pihak DJKN dan Bank Syariah Mandiri dapat selalu meningkatkan kerjasamanya, khususnya dalam hal pelaksanaan lelang.






Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini