Rabu (24/06), Kanwil DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah menghadiri Undangan Evaluasi Peraturan DJKN dari Direktorat Hukum dan Hubungan Masyarakat melalui video conference.
Adapun acara yang dihadiri oleh jajaran 3 Kanwil, yaitu Kanwil DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah, Kanwil DJKN Kalimantan Barat dan Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Utara serta perwakilan Direktorat Teknis terkait.
Diselenggarakannya kegiatan ini adalah dalam rangka untuk melakukan Evaluasi Peraturan DJKN terhadap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang diterbitkan pada tahun 2019, seperti misalnya PMK 82/PMK.06/2019 tentang Tata Cara Pengajuan Usulan, Penelitian, dan Penetapan Penghapusan Piutang Negara/Daerah ataupun PMK 97/PMK.06/2019 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara.