Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kanwil DJKN Kalselteng Bahas Rekonsiliasi Penanganan Pelimpahan Piutang Negara Bersama Kemkominfo
Arinda Rintan Bestari
Senin, 28 Oktober 2019   |   127 kali

             Kanwil DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah dan  KPKNL di wilayah kerjanya  bersama dengan Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika menyelenggarakan acara Rekonsiliasi Data Hasil Penanganan Pelimpahan Piutang Negara dari Biaya Hak Penggunaan (BHP) Frekuensi Radio pada Selasa (22/10) di Banjarmasin, kegiatan ini melibatkan, masing-masing diantaranya: Ditjen SDPPI dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kanwil DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah, berikut KPKNL Banjarmasin, KPKNL Palangka Raya dan KPKNL Pangkalan Bun serta Balmon Kelas II Banjarmasin dan Balmon Kelas II Palangka Raya.

            Acara ini dibuka oleh Ibu Indah Listyarini, selaku Kasubdit Penanganan Biaya Hak Penggunaan Frekuensi Radio Ditjen SDPPI Kemkominfo dengan didampingi Bapak Widodo Sunarko selaku Kepala Bidang Piutang Negara mewakili Kepala Kanwil DJKN Kalselteng, disampaikan pula harapan dengan terselenggaranya acara ini adalah agar acara Rekonsiliasi Data Piutang Negara dari Penyerahan Ditjen SDPPI tersebut dapat menghasilkan data piutang yang valid dan akurat serta sekaligus momen ini kita jadikan sebagai media Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas permasalahan-permasalahan yang dihadapi dalam pengurusan piutang negara BHP Frekuensi Radio sehingga dapat diperoleh hasil dan solusi yang optimal.

            Pelaksanaan kegiatan ini diawali pemaparan tahapan pelaksanaan pengurusan pihak Ditjen SDPPI (Ibu Intan) sebelum diserahkan pengurusannya kepada pihak DJKN/KPKNL. Selanjutnya dari masing-masing KPKNL melakukan rekonsiliasi data terkait jumlah BKPN, posisi saldo hutang dan tahap akhir pengurusan piutang negara yang berasal dari penyerahan Ditjen SDPPI sampai dengan posisi 18 Oktober 2018. Dalam kegiatan ini juga dilaksanakan forum diskusi/dialog interaktif yang diikuti oleh semua pihak yang hadir membahas tentang hambatan, upaya dan strategi dalam proses pengurusan piutang negara.

            Pada diskusi dan dialog interaktif antara pihak Ditjen SDPPI dan DJKN/KPKNL diperoleh kesimpulan diantaranya perlu adanya persamaan persepsi menyangkut selisih besarnya tagihan piutang negara yang akan diserahkan ke DJKN/KPKNL (walaupun nilainya satuan rupiah, karena terkait sistem perhitungan yang ada di Ditjen SDPPI) agar tidak menjadi persoalan di tahap pengurusan; serta adanya target waktu penyelesaian pengurusan piutang negara secara efektif dan efisien, dimulai dengan membuat klasifikasi BKPN yang diharapkan PNDS akan dapat tertagih maupun yang diarahkan ke PSBDT.

            Diakhir acara, disampaikan harapan dari kerja sama antara pihak Ditjen SDPPI dan DJKN/KPKNL yaitu forum/kegiatan seperti ini dapat terus dilaksanakan sebagai media untuk saling bertukar informasi maupun forum diskusi dalam menghadapi persoalan-persoalan yang sering timbul. Serta pihak DJKN/KPKNL berharap agar berkas kasus piutang negara debitur/nasabah yang saat ini belum diserahkan dapat segera dilimpahkan.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini