Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Sinergi Kanwil DJKN Kalselteng dan Kanwil BC Kalbagsel Lakukan Pemusnahan BMN Senilai 6,3 M
Arinda Rintan Bestari
Rabu, 23 Oktober 2019   |   139 kali

Kanwil DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah ikut serta dalam kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari hasil penindakan oleh Kanwil Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Selatan dan KPPBC TMP B Banjarmasin. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 23 Oktober 2019 di Lapangan Kanwil Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Selatan.

Barang-barang yang dimusnahkan merupakan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal dan kiriman pos luar negeri yang tidak memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan dari Instansi terkait. Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut setelah keluarnya Surat Persetujuan Pemusnahan Barang yang menjadi Barang Milik Negara Kanwil BC Kalimantan Bagian Selatan oleh Kanwil DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah untuk tujuan dimusnahkan.

Berdasarkan ketentuan Peraturan Keuangan Nomor 39/PMK.04/2014 tanggal 19 Februari 2014 tentang Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai dan Barang lain Yang Dirampas Untuk Negara atau Yang Dikuasai Negara dalam hal pemilik barang tidak ditemukan atau diketahui dalam jangka waktu 14 hari sejak dilakukan penindakan, barang ditetapkan menjadi Barang Miliki Negara. Usulan peruntukkan Barang Milik Negara berasal dari penindakan Kanwil BC Kalbagsel dan KPPBC TMP B Banjarmasin.

Selanjutnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pengelolaaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Eks Kepabeanan dan Cukai, terhadap barang-barang yang tidak dikuasai yang telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara dapat dilakukan pemusnahan. Proses pemusnahan barang yang menjadi milik negara dilakukan secara simbolis oleh para undangan yang hadir. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar.

Kegiatan pemusnahan ini penting dilaksanakan dengan tujuan antara lain mencegah dan membatasi kerugian ataupun pemborosan biaya pemeliharaan, meringankan beban kerja pelaksana inventaris, membebaskan ruang dari penumpukan barang dan membebaskan barang dan tanggung jawab pengurusan kerja.

BMN yang dimusnahkan berupa 7.196.340 batang rokok illegal, 28.146 ml Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) dan 47 paket barang kiriman pos luar negeri ilegal dengan total nilai Rp 6.341.830.600. Barang yang dimusnahkan tersebut telah ditetapkan Surat Keputusan Nomor S-5 s.d S-17/MK.6/WKN.12/2019 tentang Surat Persetujuan Pemusnahan Kanwil Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Selatan.

Adanya penetapan persetujuan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada Kanwil Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Selatan dan KPPBC TMP B Banjarmasin ini menunjukkan peran Direktorat Jenderal Kekayaan Negara melalui Kanwil DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah selaku pengelola barang milik negara dalam mencegah dan mengendalikan barang-barang yang dilarang untuk diedarkan/diperjualbelikan secara bebas di masyarakat.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini