Kanwil DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah ikut serta dalam kegiatan
pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari hasil penindakan oleh Kanwil Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Selatan dan KPPBC TMP B Banjarmasin. Kegiatan ini dilaksanakan
pada tanggal 23 Oktober 2019 di Lapangan Kanwil Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Selatan.
Barang-barang yang dimusnahkan merupakan Barang Kena
Cukai (BKC) Ilegal dan kiriman pos luar negeri yang tidak memenuhi ketentuan
larangan dan/atau pembatasan dari Instansi terkait. Pemusnahan ini merupakan
tindak lanjut setelah keluarnya Surat Persetujuan Pemusnahan Barang yang menjadi
Barang Milik Negara Kanwil BC Kalimantan Bagian Selatan oleh Kanwil DJKN
Kalimantan Selatan dan Tengah untuk tujuan dimusnahkan.
Berdasarkan ketentuan
Peraturan Keuangan Nomor 39/PMK.04/2014 tanggal 19 Februari 2014 tentang Tata
Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai dan Barang lain Yang Dirampas Untuk Negara
atau Yang Dikuasai Negara dalam hal pemilik barang tidak ditemukan atau
diketahui dalam jangka waktu 14 hari sejak dilakukan penindakan, barang
ditetapkan menjadi Barang Miliki Negara. Usulan peruntukkan Barang Milik Negara
berasal dari penindakan Kanwil BC
Kalbagsel dan KPPBC TMP B Banjarmasin.
Selanjutnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 24/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pengelolaaan Barang Milik
Negara Yang Berasal Dari Aset Eks Kepabeanan dan Cukai, terhadap barang-barang
yang tidak dikuasai yang telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik
Negara dapat dilakukan pemusnahan. Proses pemusnahan barang yang menjadi milik
negara dilakukan secara simbolis oleh para undangan yang hadir. Pemusnahan
dilakukan dengan cara dibakar.
Kegiatan
pemusnahan ini penting dilaksanakan dengan tujuan antara lain mencegah dan
membatasi kerugian ataupun pemborosan biaya pemeliharaan, meringankan beban
kerja pelaksana inventaris, membebaskan ruang dari penumpukan barang dan
membebaskan barang dan tanggung jawab pengurusan kerja.
BMN yang dimusnahkan berupa 7.196.340 batang rokok illegal, 28.146 ml Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) dan 47 paket barang kiriman pos luar negeri ilegal dengan total nilai Rp 6.341.830.600. Barang yang dimusnahkan tersebut telah ditetapkan Surat Keputusan Nomor S-5 s.d S-17/MK.6/WKN.12/2019 tentang Surat Persetujuan Pemusnahan Kanwil Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Selatan.
Adanya penetapan persetujuan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada Kanwil Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Selatan dan KPPBC TMP B Banjarmasin ini menunjukkan peran Direktorat Jenderal Kekayaan Negara melalui Kanwil DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah selaku pengelola barang milik negara dalam mencegah dan mengendalikan barang-barang yang dilarang untuk diedarkan/diperjualbelikan secara bebas di masyarakat.