Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah memiliki nilai yang
sangat material dalam neraca Laporan Keuangan Pemerintah Pusat dan juga melihat
nilai tanah di Indonesia dari tahun ke tahun selalu mengalami kenaikan, maka
perlu adanya upaya-upaya untuk mengamankan BMN berupa tanah tersebut. Salah
satu cara untuk mengamankan BMN berupa tanah yaitu dengan cara dilakukan
sertifikasi.
Sertifikasi
BMN merupakan salah satu hal penting dalam upaya pengamanan Aset Negara dari
sisi administrasi dan hukum, sekaligus merupakan perwujudan sinergi antar
lembaga pemerintah dalam bentuk upaya men-#JagaAsetNegara.
Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) selaku pengelola Barang Milik Negara (BMN)
menargetkan 6.787 bidang tanah BMN Bersertifikat pada tahun 2019.
Pada hari Selasa (24/9), Kanwil DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah
menyerahkan sebanyak 77 sertipikat atas bidang tanah pada Kementerian/Lembaga
Provinsi Kalimantan Tengah. Kepala
Kanwil DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah, Ferdinan Lengkong, mewakili
Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Keuangan Republik Indonesia,
menyerahkan sertipikat Hak Pakai
secara simbolis pada
perwakilan KPPBC Pangkalan Bun yang dilaksanakan
di Kanwil BPN Kalimantan Tengah bersamaan dengan kegiatan Hari Agraria dan Tata
Ruang Nasional.
Penyerahan
sertipikat tanah kemudian dilanjutkan untuk diserahkan seluruhnya pada hari
Rabu (25/09) di KPKNL Palangka Raya bersamaan dengan pelaksanaan Rapat
Koordinasi Rencana Program Sertipikasi BMN berupa Tanah Tahun 2020 pada Kementerian/Lembaga Provinsi Kalimantan Tengah
yang dihadiri oleh perwakilan 12 (dua belas) satuan kerja di
lingkungan kerja KPKNL Palangka Raya dan KPKNL Pangkalan Bun.
Dalam kesempatan ini sekaligus dilaksanakan penyerahan sertifikat penghargaan
dan apresiasi kepada Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Tengah beserta jajarannya
yang telah membantu penyelesaian program sertipikasi BMN berupa tanah di
wilayah Kalimantan Tengah sehingga target sertipikasi tanah BMN sebanyak 77
bidang tanah dapat diselesaikan sesuai dengan ketentuan.