Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
SOSIALISASI KEARSIPAN DAN MANAJEMEN RISIKO KANWIL DJKN KALSELTENG
Arinda Rintan Bestari
Jum'at, 13 September 2019   |   681 kali

“Mari bersama-sama tuntaskan pekerjaan kita, termasuk dalam hal pengelolaan arsip. Karena semua bisa dilakukan dengan bekerja sama, bukan sama-sama bekerja.” pesan Ferdinan Lengkong, Kepala kanwil DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah dalam sambutannya ketika membuka acara Bimbingan Teknis Pengelolaan Arsip dan Sosialisasi Implementasi KMK 577/KMK.01/2019 dan PP 30 Tahun 2019 yang dilaksanakan pada hari Kamis, 12 September 2019 di Aula Kanwil DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah.

Acara yang diikuti oleh perwakilan dari 3 KPKNL, KPKNL Palangka Raya, KPKNL Pangkalan Bun dan KPKNL Banjarmasin. Adapun penyaji materi terkait pengelolaan arsip adalah dari Bagian Umum Kantor Pusat DJKN dan materi sosialisasi implementasi KMK 577/KMK.01/2019 dan PP 30 Tahun 2019 dilaksanakan oleh Seksi Kepatuhan Internal Kanwil yang sebelumnya telah mendapat materi dari Biro Perencanaan dan Keuangan Sekretaris Jenderal.

Dalam sosialisasi ini dijelaskan bahwa penanggungjawab arsip adalah pencipta arsip tersebut sendiri. Arsip sebagai sumber informasi dan pertanggungjawaban memang menjadi hal yang sulit untuk dikelola kecuali semua elemen dalam suatu unit dapat bekerja sama untuk memulainya. Diharapkan dengan dilaksanakan sosialisasi ini, seluruh jajaran Kanwil DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah dan KPKNL dibawahnya dapat menjadi pelopor dalam tertib administrasi kearsipan.

Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, selain sosialisasi kearsipan dilaksanakan pula sosialisasi mengenai Implementasi KMK 577/KMK.01/2019 dan PP 30 Tahun 2019. Sosialisasi yang diselenggarakan oleh Kanwil DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah didasarkan atas terbitnya ketentuan yang baru Peraturan Menteri Keuangan nomor 101/PMK.01/2019 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan nomor 171/PMK.01/2016. Dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan nomor 577/PMK.01/2019 tentang Manajemen Resiko dimana implementasi manajemen resiko diperluas melalui pengembangan budaya sadar risiko, pembentukan struktur manajemen risiko dan penerapan kerangka kerja manajemen risiko.

Diharapkan dengan sosialisasi yang diselenggarakan oleh Kanwil DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah tentang Pengelolaan Arsip dan Manajemen Risiko, seluruh jajaran KPKNL dan juga Kanwil DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah akan memiliki pemahaman dan kemampuan yang baik tentang ketentuan Pengelolaan Arsip dan Manajemen Risiko yang baru sehingga dapat mendukung visi,misi dan sasaran Kementerian Keuangan.

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini