Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPPBC Banjarmasin Musnahkan BMN Ilegal
Arief Nugroho
Senin, 13 Mei 2019   |   302 kali

Banjarmasin - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC)Tipe Madya Pabean B Banjarmasin melakukan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) yang mana barang-barang tersebut berupa Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal dan kiriman pos luar negeri yang tidak memenuhi ketentuan larangan dan atau pembatasan dari instansi terkait.

Pemusnahan  dilaksanakan di halaman belakang KPPBC Banjarmasin pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2019. Pemusnahan tersebut merupakan hasil penindakan periode Januari s.d. Juli 2018 oleh Seksi Penindakan dan Penyidikan dan berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan bahwa barang kena cukai ilegal tersebut tidak ditemukan pemiliknya sehingga ditetapkan menjadi Barang Milik Negara. Pada pemusnahan kali ini ikut disertakan pula BMN eks-Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD) yang oleh Seksi Kepabeanan dan Cukai Banjarmasin telah terbit keputusan pemusnahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Disamping itu Bea Cukai di Kantor Pos Lalu Bea Provinsi Kalimantan Selatan di Banjarbaru juga melakukan penindakan terhadap beberapa paket kiriman pos luar negeri yang tidak dilengkapi rekomendasi dan atau surat persetujuan impordari instansi terkait. Beberapa kiriman pos luar negeri juga ditemukan terdapat barang yang dilarang impornya. Terhadap paket kiriman pos yang terkena ketentuan larangan dan ketentuan pembatasan dilakukan penidakan oleh pejabat Bea dan Cukai.

Kepala KPPBC Banjarmasin Firman Sane Hanafiah mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaaan rokok-rokok yang dimiliki pelaku tanpa menyertakan pita cukai asli atau bisa disebut menggunakan pita cukai palsu. “Kendala yang dihadapi dalam proses penyelidikan dalam mengungkap dalam utama kasus tersebut, sejumlah pelaku kerap identitas atau alamat fiktif baik pengirim maupun penerima barang,” Kata Firman.

Pemusnahan dihadiri perwakilan dari instansi terkait dan media massa setempat. Dari Kanwil DJKN Kalselteng dihadiri Sigit Bayuadhi, Kepala Seksi PKN II Bidang PKN. Peredaran barang kena cukai tersebut telah melanggar pasal 29 ayat 1 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 Jo. Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai, bahwa barang kena cukai hanya boleh ditawarkan, diserahkan, dijual atau disediakan untuk dijualdijual, setelah dikemas dan dilekati pita cukai yang diwajibkan. (Teks/Foto : Arief Nugroho/Bidang KIHI).                          

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini