Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Tim Evaluasi Peraturan Kantor Pusat DJKN Adakan Evaluasi di Kanwil DJKN Kalselteng
Arief Nugroho
Senin, 03 Desember 2018   |   202 kali

Banjarbaru – Tim Evaluasi Peraturan Perundang-undangan 2018 dari Direktorat Hukum dan Hubungan Masyarakat Kantor Pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) mengadakan evaluasi peraturan perundang-undangan di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJKN Kalselteng). Acara berlangsung pada hari Kamis (29/11/18) di Ruang Rapat Kanwil mulai pukul 10.00 WITA s.d. selesai. Tim terdiri dari Ida Novianti (Kepala Sub Direktorat Peraturan Perundangan), RR. Fitririjanti Desiana (Kepala Seksi Peraturan Peundangan IV), Indra Ekaputra (Kepala Seksi Peraturan Perundangan II), Junaedi Seto Saputro dan Pramu Ichsan Chusnun.

Kegiatan tersebut terkait Evaluasi Peraturan Perundangan Tahun 2018, permintaan masukan terkait rencana piloting implementasi asuransi BMN di lingkungan Kementerian Keuangan. Selain itu juga bertujuan mendapatkan gambaran terkait peraturan yang tidak efektif, tidak dapat diimplementasikan, bertentangan dengan peraturan lain dan hal-hal yang belum diatur, yang akan ditindaklanjuti dengan rekomendasi penyempurnaan peraturan yang sesuai dengan kebutuhan.

Hadir dalam acara tersebut Kepala KPKNL Banjarmasin Abdul Malik, Kepala KPKNL Palangkaraya Agus Sugiarto, Kepala KPKNL Pangkalan Bun Fendy Purwanto, Para Kepala Bidang, Kasi HI KPKNL dan Kasi di Kanwil.

Dalam sambutannya, Kepala Bidang Kepatuhan Internal Hukum dan Informasi (KIHI) Odyses Medwan Sinurat mewakili Kepala Kantor Wilayah mengucapkan terima kasih kepada tim evaluasi yang telah berkenan mengadakan acara di Kanwil Kalselteng. Odyses mengharapkan agar acara berlangsung interaktif, para peserta memberikan masukan yang sebanyak-banyaknya sesuai dengan permasalahan di lapangan agar ditampung oleh tim evaluasi. Ida novianti selanjutnya menyampaikan Implementasi Asuransi Barang Milik Negara Tahun 2019. Ida menjelaskan bahwa sesuai Pasal 45 (1) PP No. 27/2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Pengelola Barang dapat menetapkan kebijakan asuransi atau pertanggungan dalam rangka pengamanan Barang Milik Negara tertentu dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.

Selanjutnya dilakukan pembahasan terhadap masukan-masukan dari para peserta, KPKNL maupun Kanwil yang selanjutnya akan disampaikan dan dibahas dalam penyusunan peraturan di kantor pusat. “Sekian banyak draft peraturan di kantor pusat memerlukan penyempurnaan-penyempurnaan. Masukan-masukan permasalahan dan solusi dari kantor operasional sangat penting agar peraturan yang disahkan dapat diimplementasikan dengan baik di lapangan”,Ujar Ida Novianti. (Teks/Foto : Arief Nugroho/Bidang KIHI)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini