Banjarmasin - “Pastikan kelengkapan dan kepastian isi dokumen piutang
yang diserahkan agar kami dapat menyelesaikannya dengan lebih baik juga,” ujar
Kepala Kanwil DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah, Joko Prihanto, dalam
sambutannya pada Rapat Monitoring dan Evaluasi 2017 serta Penyerahan Piutang
Iuran 2018 pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Acara
pada (10/4/2018) di salah satu hotel di Banjarmasin ini merupakan kerja sama
antara Kanwil DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah (Kalselteng) dan BPJS
Ketenagakerjaan Wilayah Kalimantan. Dari Kanwil DJKN Kalselteng hadir Kepala
Kanwil DJKN didampingi Kepala Bidang Piutang Negara, Kepala Bidang Kepatuhan
Internal, Hukum, dan Informasi (KIHI), Kepala KPKNL Banjarmasin, Kepala KPKNL
Palangka Raya, Kepala KPKNL Pangkalan Bun, beserta Kepala Seksi Piutang dan
staf dari Kanwil dan masing-masing KPKNL. Dari BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan hadir
Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan didampingi Asisten Deputi Bidang
Pemasaran, para Kepala Cabang, beserta staf masing-masing.
Deputi
Direktur BPJS Ketenagakerjaan wilayah Kalimantan, Heru Prayitno dalam
sambutannya memperkenalkan BPJS Ketenagakerjaan secara umum dan hal-hal yang
dapat menyebabkan timbulnya piutang macet di BPJS Ketenagakerjaan. Dimulai dari
kadang ada perusahaan yang kurang peduli hingga perusahaan yang mengaku sedang
tidak memiliki pendapatan.
Heru menjelaskan bahwa pekerja kadang berada di posisi yang sulit karena
bisa berujung pada pemutusan hubungan kerja apabila mengingatkan kewajiban
perusahaan pada BPJS Ketenagakerjaan yang terlambat dibayarkan. “Namun, dengan
bantuan dari DJKN, perusahaan yang semacam itu dapat diberikan shock theraphy,” paparnya.
Selanjutnya,
Kepala Kanwil DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah, Joko Prihanto mengucapkan
terima kasih atas kepercayaan BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan pada DJKN untuk
mengurus piutang iuran di BPJS Ketenagakerjaan. Sementara itu, Kepala Bidang
Piutang Negara Kanwil DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah, Samsuddin, memaparkan
perkembangan nilai realisasi pengurusan piutang dari penyerahan BPJS
Ketenagakerjaan di 2017 dan memberikan apresiasi atas bantuan dan kerja sama
yang telah dibangun selama ini. Sesi pemaparan ditutup dengan pemaparan teknis
terjadinya piutang di BPJS Ketenagakerjaan dan bagaimana SOP pengurusan piutang
hingga ke DJKN.
Acara
dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan ditutup dengan penandatanganan Berita
Acara Penyerahan Berkas Piutang Iuran di BPJS Ketenagakerjaan sebagai simbol
dimulainya kerja sama di tahun 2018. (teks/foto: KIHI KST)