Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Ketua PUPN Cabang Kalsel Minta Anggota Edukasikan Tupoksi PUPN di Pemda
Arief Nugroho
Kamis, 08 Maret 2018   |   208 kali

Banjarbaru – Kepala Kantor Wilayah  Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil Kalselteng).  Joko Prihanto selaku Ketua PUPN Cabang Kalsel memberhentikan anggota lama Awi Sundari sekaligus melantik anggota baru PUPN Akhmad Fydayeen, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Kalimantan Selatan. Pelantikan dilakukan sebagai tindaklanjut  Surat Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang Kalimantan Selatan dari Unsur Pemerintah Daerah, Pelantikan dilaksanakan di Ruang rapat Kanwil Kalselteng pada hari Kamis tanggal 08 Maret 2018.

Kepala Kanwil DJKN Kalselteng Joko Prihanto dalam sambutannya mengharapkan dengan dilantiknya anggota baru dari unsur pemda bisa berkontribusi dengan memberikan edukasi dan pembinaan kepada insatnsi khususnya Pemda Kalsel sesuai tugas pokok dan fungsi PUPN, terutama mekanisme pengelolaan/penyelesaian piutang negara/daerah. “Sampai saat ini kami perkirakan masih banyak permasalahan piutang macet/bermasalah di pemerintah daerah yang masih mandeg di tempat karena ketidaktahuan atau minimnya edukasi/sosialisasi tentang piutang daerah yang berakibat membebani neraca pemda. Hal itu akan menjadi beban tersendiri karena lambat atau cepat pasti akan menjadi temuan pemeriksa (BPK) pada saat pemeriksaan neraca keuangan Pemda,”Kata Joko.  

Lebih lanjut Joko Prihanto menegaskan selain berpengaruh pada neraca keuangan pemda sendiri, tidak terselesaikannya piutang negara/daerah juga bisa mempengaruhi opini dan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan oleh pemda. Acara diakhiri dengan pemberian selamat kepada anggota yang dilantik.

Pelantikan dihadiri oleh para pejabat di lingkungan Kanwil Kalselteng, para saksi, perwakilan KPKNL Banjarmasin dan rohaniawan.

 (Teks/Foto : Arief Nugroho/Bidang KIHI).

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini