Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Sinergi Antar Instansi, Kunci Sukses Sertifikasi
Arief Nugroho
Senin, 12 Februari 2018   |   202 kali

Palangkaraya – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kalimantan Tengah dan Selatan (Kanwil DJKN Kalselteng), Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palangkaraya, Kepala KPKNL Pangkalan Bun bersama Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalimantan Tengah (Kalteng), Para Kepala Kantor Pertanahan se wilayah Kalimantan  Tengah, dan Wakil Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Wakapolda Kalteng) beserta jajaran Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman/MoU Program Percepatan Sertifikasi Barang Milik Negara Berupa Tanah di Lingkungan Polda Kalteng Tahun Anggaran 2018 dan Penyerahan Sertifikat Tanah Hasil Sertifikasi Tahun 2017 pada Kamis, (8/2) di Ruang Rapat Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah.


Wakapolda Kalteng Dedi menyampaikan terima kasih kepada Kepala Kanwil DJKN Kalselteng dan kantor pertanahan yang telah membantu sertifikasi tanah pada tahun 2017 sehingga capaian melebihi target yang ditetapkan. Ia mengharapkan segenap jajaran Polda Kalteng mendukung dan mensukseskan program tersebut ke depan yang merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. “Semoga kerjasama yang baik ini bisa berjalan terus dan sisa tanah yang belum bersertifikat sekira 50 persil tanah bisa terselesaikan tuntas sehingga tidak ada tunggakan lagi,” kata Dedi.


Kepala Kanwil DJKN Kalselteng Joko Prihanto dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada Polda Kalteng yang mencapai bahkan melebihi target yang ditetapkan. Hal itu tidak lepas dari kerjasama/sinergi antar semua instansi yang terkait. “Sertifikasi tanah pada Polri sangatlah penting, untuk tertib administrasi dan tertib hukum selain juga dalam rangka pengelolaan barang milik negara semisal pemanfaatan.” kata Joko Prihanto. “Saya harapkan pada tahun 2018 ini kerjasama yang telah berlangsung sebelumnya tetap dipertahankan. Tidak menutup kemungkinan nantinya hambatan atau permaslahan dalam sertifikasi untuk tanah yang tersisa semakin besar. Target 35 bidang tanah adalah target minimal, diharapkan jumlah sekira 50 bidang tanah yang tersisa bisa terselesaikan atau paling tidak mendekati,” tambahnya.


Di tempat yang sama, Kepala Kanwil BPN Kalteng Ida Aniyati Frans menyampaikan terima kasih kepada Kanwil DJKN Kalselteng dan Polda Kalteng atas kerja samanya dalan program sertifikasi. Ida menegaskan amanat dari Undang-undang bahwa sertifikat merupakan bukti kepemilikan terkuat. Kantor Pertanahan diberi kewenangan untuk menyelesaikan hal-hal yang berkaitan dengan administrasi di bidang pertanahan sesuai amanat Undang-undang. Permasalahan muncul dikarenakan perbedaan persepsi antar penegak hukum sendiri. “Dalam kesempatan ini saya mohon di masa yang akan datang Polda Kalteng satu pesepsi dengan kantor pertanahan sehingga permasalahan tanah di Kalimantan Tengah kian berkurang,” kata Ida.

 

Acara dilanjutkan dengan pemaparan dari Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara II Sigit Bayuadhi mengenai Barang Milik Negara, evaluasi sertifikasi di lingkungan Polda Kalteng tahun 2017, target sertikasi tanah di lingkungan Polda Kalteng tahun 2018 dan diskusi permasalahan dan hambatan dalam program sertifikasi. (Teks/Foto: Arief Nugroho/Bidang KIHI).

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini