Palangkaraya – Kepala Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Kekayaan Negara Kalimantan Tengah dan Selatan (Kanwil DJKN
Kalselteng), Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
Palangkaraya, Kepala KPKNL Pangkalan Bun bersama Kepala Kantor Wilayah Badan
Pertanahan Nasional (BPN) Kalimantan Tengah (Kalteng), Para Kepala Kantor Pertanahan
se wilayah Kalimantan Tengah, dan Wakil
Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Wakapolda Kalteng) beserta jajaran
Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah melakukan Penandatanganan Nota
Kesepahaman/MoU Program Percepatan Sertifikasi Barang Milik Negara Berupa Tanah
di Lingkungan Polda Kalteng Tahun Anggaran 2018 dan Penyerahan Sertifikat Tanah
Hasil Sertifikasi Tahun 2017 pada Kamis, (8/2) di Ruang Rapat Kepolisian Daerah
Kalimantan Tengah.
Wakapolda Kalteng Dedi menyampaikan terima kasih kepada
Kepala Kanwil DJKN Kalselteng dan kantor pertanahan yang telah membantu
sertifikasi tanah pada tahun 2017 sehingga capaian melebihi target yang
ditetapkan. Ia mengharapkan segenap jajaran Polda Kalteng mendukung dan
mensukseskan program tersebut ke depan yang merupakan amanat dari Undang-undang
Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. “Semoga
kerjasama yang baik ini bisa berjalan terus dan sisa tanah yang belum
bersertifikat sekira 50 persil tanah bisa terselesaikan tuntas sehingga tidak
ada tunggakan lagi,” kata Dedi.
Kepala Kanwil DJKN Kalselteng Joko Prihanto dalam
sambutannya mengucapkan selamat kepada Polda Kalteng yang mencapai bahkan
melebihi target yang ditetapkan. Hal itu tidak lepas dari kerjasama/sinergi
antar semua instansi yang terkait. “Sertifikasi tanah pada Polri sangatlah
penting, untuk tertib administrasi dan tertib hukum selain juga dalam rangka
pengelolaan barang milik negara semisal pemanfaatan.” kata Joko Prihanto. “Saya
harapkan pada tahun 2018 ini kerjasama yang telah berlangsung sebelumnya tetap
dipertahankan. Tidak menutup kemungkinan nantinya hambatan atau permaslahan
dalam sertifikasi untuk tanah yang tersisa semakin besar. Target 35 bidang
tanah adalah target minimal, diharapkan jumlah sekira 50 bidang tanah yang
tersisa bisa terselesaikan atau paling tidak mendekati,” tambahnya.
Di tempat yang sama, Kepala Kanwil BPN Kalteng Ida Aniyati
Frans menyampaikan terima kasih kepada Kanwil DJKN Kalselteng dan Polda Kalteng
atas kerja samanya dalan program sertifikasi. Ida menegaskan amanat dari
Undang-undang bahwa sertifikat merupakan bukti kepemilikan terkuat. Kantor
Pertanahan diberi kewenangan untuk menyelesaikan hal-hal yang berkaitan dengan
administrasi di bidang pertanahan sesuai amanat Undang-undang. Permasalahan
muncul dikarenakan perbedaan persepsi antar penegak hukum sendiri. “Dalam
kesempatan ini saya mohon di masa yang akan datang Polda Kalteng satu pesepsi
dengan kantor pertanahan sehingga permasalahan tanah di Kalimantan Tengah kian
berkurang,” kata Ida.
Acara dilanjutkan dengan pemaparan dari Kepala Seksi
Pengelolaan Kekayaan Negara II Sigit Bayuadhi mengenai Barang Milik Negara,
evaluasi sertifikasi di lingkungan Polda Kalteng tahun 2017, target sertikasi
tanah di lingkungan Polda Kalteng tahun 2018 dan diskusi permasalahan dan
hambatan dalam program sertifikasi. (Teks/Foto: Arief Nugroho/Bidang KIHI).