Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KOORDINASI PROSES LELANG EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN ANTARA KANWIL DJKN KALSELTENG DENGAN PT. BANK SYARIAH MANDIRI RO VI KALIMANTAN
Arief Nugroho
Rabu, 17 Mei 2017   |   212 kali

Banjarmasin – Suasana keakraban penuh rasa optimisme terus dibangun oleh Kantor Wilayah DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil Kalselteng), bersama PT. Bank Syariah Mandiri Region Office VI Kalimantan pada acara penandatanganan MoU dalam rangka peningkatan hasil pelaksanaan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan. Salah satu tujuan dilaksanakannya koordinasi pada Selasa (09/05/2017) yang diadakan di Hotel Aria Barito, Banjarmasin.

Sambutan pertama oleh Mahendra Nusanto, Region Head RO VI Kalimantan, dengan adanya koordinasi ini diharapkan teman teman PT. Bank Syariah Mandiri memiliki pengetahuan dan kepercayaan diri untuk melaksanakan eksekusi dan Bank Syariah Mandiri merupakan bank terbesar di Indonesia agar tetap menjadi lebih baik dan tetap menjadi bank yang sehat.

Kemudian acara dibuka oleh Sulistiyo Budi, Group Head UUPR (Wede Sale Financing Recovery), Sulistiyo Budi mengapresiasi KPKNL Banjarmasin dalam memberikan pelayanan lelang Eksekusi Hak Tanggungan bahwa jadwal lelang telah dijadwalkan, selanjutnya pemohon lelang tinggal melengkapi dokumen persyaratan lelang. Unit Recovery diberi amanah untuk merecovery aset aset yang bermasalah, bahan baku di wilayah Region Office VI Kalimantan sebesar 360 milyar dan yang siap dilelang sebesar 27 milyar untuk wilayah Pontianak, Balikpapan, dan Banjarmasin.

Kemudian sambutan Joko Prihanto, Kepala Kanwil DJKN Kalselteng, menjelaskan tentang DJKN, dimana salah satu tugas pokok DJKN memberikan pelayanan lelang.

Permohonan lelang yang diajukan ke KPKNL diharapkan sudah diverifikasi dengan baik (keakuratan data) sehingga apabila ada upaya hukum dapat dipertanggungjawabkan dan dapat dipisahkan obyek lelang yang marketable, obyek lelang yang kosong dan obyek lelang yang sudah ada calon pembelinya juga komunikasi dan pro aktif dari bank syariah mandiri diharapkan misalnya terdapat kekurangan dokumen persyaratan lelang.

Pertemuan ini diharapkan dapat berjalan dan berkelanjutan sehingga setelah penandatanganan MoU dapat dievaluasi dan hasil yang dicapai akan sesuai yang diharapkan.  

Kemudian acara dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kanwil DJKN Kalselteng dengan PT. Bank Syariah Mandiri.

Paparan selanjutnya oleh Agus Suryanto, Kepala Bidang Lelang Kanwil DJKN Kalselteng, mengenai capaian dan evaluasi hasil lelang permohonan PT. Bank Syariah Mandiri tahun 2016 sekaligus melakukan diskusi dan tanya jawab membahas kendala yang sering muncul dan mencari solusi atas kendala yang ada.

Dipenghujung acara dilanjutkan paparan oleh Pejabat Lelang Kelas I KPKNL Banjarmasin, mengenai peraturan peraturan lelang dan persyaratan dalam mengajukan permohonan lelang, dengan harapan para pengguna jasa khususnya PT. Bank Syariah Mandiri memahami tentang ketentuan lelang dan dokumen lelang yang harus dipersiapkan. (Teks/Foto: Sigit Bayuadhi/Widiya Sunarka)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini