Sebagai informasi, kegiatan penilaian ini merupakan proses untuk mendapatkan sebuah opini nilai atas suatu objek penilaian pada waktu tertentu. Tujuan dari penilaian juga bermacam macam ada yang digunakan untuk laporan keuangan, keperluan bisnis, dan sebagainya. Sejarah penilaian di Indonesia dikenal hampir lima puluh tahun yang lalu atau dimulai tahun
1970-an, dimana Penilai merupakan satu-satunya Profesi penunjang Pasar Modal dan Perbankan yang belum memiliki payung hukum.
Saat ini pelaksanaan penilaian masih sektoral dan peraturannya masih terpisah-pisah sesuai dengan tujuan pelaksanaannya, seperti untuk perpajakan (Pajak Bumi dan Bangunan/PBB) dan pajak penghasilan oleh Penilai Direktorat Jenderal Pajak, penilaian untuk laporan keuangan pemerintah pusat dan pengelolaan Barang Milik Negara oleh Penilai Pemerintah di DJKN, dan masih banyak lagi kepentingan Penilaian untuk berbagai kegiatan menunjang Perekonomian Indonesia.
Peranan Penilai Dalam Perekonomian adalah sebagai berikut:
- Hasil Revaluasi Barang Milik Negara (BMN) 2017-2018 sebesar Rp. 5.728,49 dinilai oleh penilai pemerintah
- Jumlah bank di Indonesia : 107 bank, aset lebih dari Rp. 10.000 T, jumlah kredit lebih dari Rp.10.000 T, NPL Rp. 177 T yang dinilai oleh Penilai Publik dan Penilai Internal
- BUMN : 107 BUMN, Aset lebih dari Rp. 9.250 trilyun, yang dinilai oleh Penilai Publik
- Jumlah perusahaan publik : 780 perusahaan, Aset Rp. 5.200 trilyun, kapitalisasi pasar lebih dari 9.400 T yang dinilai oleh Penilai Publik
- Lebih dari 650 triliun untuk PBB/BPHTB yang dinilai oleh Penilai Pemerintah dan Penilai Publik
- Lebih dari Rp.1.000 triliun penilaian untuk kepentingan standar akuntansi yang dinilai oleh Penilai Publik
- PSN : 10 program, 208 proyek dinilai oleh Penilai Publik
- Aset dan bisnis lain-lain
- Diperkirakan potensi nilai ekonomi yang dihasilkan dari aneka kegiatan berkisar Rp.20.000 triliun – Rp. 25.000 triliun
Hal ini lah yang menjadi fokus Pemerintah dalam Penyusunan dan Penyempurnaan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penilai. Setelah pelaksanaan kegiatan Konsultasi Publik tentang Penilai ini, besar harapan kami masyarakat secara umum dapat mengetahui lebih dalam tentang profesi penilai dan Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Penilai dapat masuk dalam program legislasi nasional dan dapat segera di undangkan agar melindungi profesi penilai dan juga masyarakat sebagai pengguna jasa penilai.
Artikel dari Seksi Informasi