Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Manfaat dan Urgensi disahkannya Undang-Undang Tentang Penilai
Daud Fathul Kautsar
Jum'at, 23 September 2022   |   1106 kali
Sebagai bentuk dukungan terhadap penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penilai Tahun 2022, Kantor Wilayah  DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah menyelenggarakan acara Konsultasi Publik  Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penilai melalui Zoom Meeting,  Senin  tanggal  25  Juli  2022.   Kegiatan  ini  diikuti oleh    satuan   kerja    Penilai    Pemerintah    Daerah   baik Provinsi  maupun  Kabupaten/Kota,  Kantor  Wilayah Direktorat Jenderal Pajak  Kalimantan Selatan dan Tengah, Perbankan, Kantor Cabang Pegadaian Banjarmasin, Akademisi,  ATR BPN,  Kantor  Perwakilan  Bank  Indonesia (BI) Wilayah  Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah, Kantor  RUPBASAN Kalimantan  Selatan  dan  Kalimantan Tengah,  Otoritas  Jasa  Keuangan  (OJK)  dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Masyarakat Profesi    Penilai Indonesia   (MAPPI).   Hal   ini   dilaksanakan   guna menampung masukan dari  berbagai kalangan terkait substansi Penyempurnaan Rancangan Undang-Undang Penilai.

Urgensi penyusunan  RUU  tentang  Penilai  bagi publik adalah sebagai berikut:
  • Mendukung     Pembentukan      Pusat      Data Transaksi      Properti, UU   Penilai   diharapkan menjadi    payung   hukum   terbentuknya    data transaksi properti dan nasional yang  valid.
  • Mendukung Optimalisasi Penerimaan Negara Bukan  Pajak    (PNBP),   Transparansi transaksi properti       melalui       peran      Penilai       dapat meningkatkan      pendapatan     negara     secara signifikan lebih dari  100  Trilyun.
  • Memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi  masyarakat, banyaknya kasus perbedaan  opini   tentang nilai dari  berbagai pihak atau elemen dapat dikurangi dengan   adanya  kesamaan kompetensi,   kode etik, dan benchmark nilai  pasar. Dengan adanya RUU ini diharapankan juga  dapat melindungi profesi   penilai   maupun  masyarakat  terutama saat pemberian kompensasi bagi  masyarakat dalam   pengadaan   lahan   untuk   kepentingan umum.
  • Mendukung  upaya   pencegahan   krisis ekonomi, Transaksi    keuangan   dengan underlying  asset   dapat  menunjukan  nilai sebenarnya  dan   mengurangi   Non    Performing Loan atau Mortgage  failure.
Adapun  Urgensi  penyusunan RUU  Tentang  Penilai sesuai dengan nawacita Pemerintah adalah sebagai berikut:
  • Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi kinerja    Pemerintah    Pusat   dan    Pemerintah Daerah  yang    tercermin   dalam   Laporan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Nawacita 2)
  • Menjaga kewajaran hasil  penilaian dan memberi perlindungan serta kepastian hukum kepada masyarakat dan Penilai melalui peningkatan profesionalisme  dan daya saing  profesi  penilai (Nawacita 4) 
  • Memberikan kemudahan pemerintah pusat maupun daerah dalam rangka pengadaan tanah bagi kepentingan  umum  untuk mendukung peningkatan mutu kesejahteraan  masyarakat dan berdaya saing secara internasional (Nawacita 6)
  • Menentukan besaran  nilai  sumber  daya alam  yang digunakan  untuk  menghitung  potensi  maupun recovery untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan terjaganya kelestarian lingkungan hidup (Nawacita 7)
  • Mempercepat pertumbuhan ekonomi sektor riil yang sehatdan kuat melalui peningkatan kepercayaan masyarakatdan  pelaku  usaha  dalam  kegiatan perbankan (Nawacita 7)
  • Menciptakan pasar modal yang  sehat dan efisien denganmenggunakan hasil   penilaian  profesi  penilai sebagai dasartransaksi yang  bersifat material dan nonmaterial (Nawacita 7)
  • Mengoptimalkan penerimaan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di  sektor perpajakan dan sektor nonperpajakan berdasarkan proses penilaian yang akuntabel (Nawacita 7)

Sebagai informasi, kegiatan penilaian ini merupakan proses untuk mendapatkan sebuah opini  nilai atas suatu objek   penilaian   pada   waktu  tertentu.   Tujuan   dari penilaian  juga   bermacam  macam ada  yang   digunakan untuk  laporan  keuangan,  keperluan  bisnis,  dan sebagainya.   Sejarah   penilaian   di    Indonesia   dikenal hampir  lima  puluh  tahun yang   lalu  atau dimulai  tahun
1970-an,    dimana    Penilai    merupakan    satu-satunya Profesi  penunjang  Pasar  Modal  dan  Perbankan yang belum memiliki payung hukum.

Saat ini pelaksanaan penilaian masih sektoral dan peraturannya   masih    terpisah-pisah    sesuai    dengan tujuan pelaksanaannya, seperti untuk perpajakan (Pajak Bumi   dan Bangunan/PBB)  dan pajak  penghasilan  oleh Penilai    Direktorat    Jenderal    Pajak,     penilaian    untuk laporan keuangan pemerintah pusat dan pengelolaan Barang Milik  Negara  oleh  Penilai  Pemerintah  di  DJKN, dan masih banyak lagi kepentingan Penilaian untuk berbagai kegiatan menunjang Perekonomian Indonesia.

Peranan  Penilai   Dalam   Perekonomian   adalah sebagai berikut:
  • Hasil Revaluasi Barang Milik Negara (BMN) 2017-2018   sebesar  Rp.  5.728,49  dinilai   oleh   penilai pemerintah
  • Jumlah  bank di  Indonesia  : 107  bank, aset lebih dari   Rp.  10.000  T, jumlah  kredit  lebih  dari   Rp.10.000 T, NPL Rp. 177  T yang  dinilai  oleh  Penilai Publik  dan Penilai Internal
  • BUMN  :  107   BUMN,  Aset  lebih  dari   Rp.  9.250 trilyun, yang  dinilai oleh Penilai Publik 
  • Jumlah  perusahaan  publik  :  780   perusahaan, Aset  Rp.   5.200    trilyun, kapitalisasi  pasar  lebih dari  9.400  T yang  dinilai  oleh Penilai Publik
  • Lebih   dari   650   triliun   untuk  PBB/BPHTB   yang dinilai  oleh Penilai Pemerintah dan Penilai Publik
  • Lebih dari Rp.1.000 triliun penilaian untuk kepentingan standar akuntansi yang dinilai oleh Penilai Publik
  • PSN : 10 program, 208  proyek dinilai  oleh Penilai Publik
  • Aset dan bisnis lain-lain
  • Diperkirakan     potensi     nilai      ekonomi     yang dihasilkan    dari     aneka   kegiatan    berkisar Rp.20.000 triliun – Rp. 25.000 triliun

Hal  ini  lah  yang   menjadi  fokus Pemerintah  dalam Penyusunan  dan  Penyempurnaan  Rancangan Undang-Undang (RUU) Penilai. Setelah pelaksanaan kegiatan Konsultasi Publik  tentang Penilai ini, besar harapan kami  masyarakat secara umum dapat mengetahui  lebih     dalam  tentang  profesi  penilai dan  Rancangan   Undang   Undang   (RUU)  tentang Penilai    dapat   masuk   dalam    program  legislasi nasional dan dapat segera di undangkan agar melindungi profesi penilai dan juga  masyarakat sebagai pengguna jasa  penilai.

Artikel dari Seksi Informasi

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini